Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Tutup Gang Jalan, Samuel Terbukti Langgar  Perda 

Samuel Tandi Payung saat yang duduk sebagai  terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan  yang digelar   di PN Merauke, Rabu  (19/8).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pengadilan  Negeri Merauke menjatuhkan hukuman  berupa denda  sebesar   Rp 6  juta   subsidair  1 bulan  kurangan kepada Samuel Tandi Payung yang duduk sebagai  terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan  yang digelar   di PN Merauke, Rabu  (19/8).

   Sidang  ini dipimpin Hakim  Tunggal Indraswara Nugraha, SH, sedangkan Kuasa  Penuntut  Umum  Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias  Refra, S.Sos, MM sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS).   

  Oleh   Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa   dinyatakan  terbuti secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 3  huruf a dan b,  Peraturan   Daerah (Perda) Kabupaten  Merauke  Nomor  6 Tahun 2017    karena  menutup akses  jalan  gang   bagi sekitar  10   Kepala Keluarga yang  ada di  jalan Raya Mandala  atas samping  rumah  makan   Mama Etha.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Babinsa Mengajar di SD

   Sebelum   menjatuhkan  putusan, Hakim  Indraswara  Nugraha   yang  menyidangkan  perkara  tersebut melakukan pemeriksaan  saksi  pelapor  dan ahli  dari  Badan Pertanahan  Nasional  Kabupaten Merauke. Termasuk pemeriksaan terhadap   terdakwa.  Dalam sidang     yang dimulai  sekitar  pukul 15.00  WIT  tersebut,  terungkap   bahwa  gang   jalan  yang diberi  nama   Tandi  Payung  tersebut  ditutup oleh terdakwa sejak  tahun 2013  lalu  membuat  warga yang ada di  belakang   dari jalan gang  tersebut tidak memiliki  akses  keluar masuk.

   Terungkap pula  bahwa sejak penutupan  tersebut,  tercatat  4 kali  dilakukan mediasi namun  tidak membuahkan hasil karena  masing-bertahan.  Terungkap  juga bahwa  terdakwa  dalam melakukan  penutupan jalan  gang  tersebut  tidak memiliki izin  dari  bupati  Merauke.   

Baca Juga :  Petani SP 3 Taring Punya Bengkel dan Alat Pengering Padi 

   Atas  putusan ini,  terdakwa  diberi  waktu selama  7 hari sejak putusan dibacakan membayar denda  atau menjalankan  subsidair  dari putusan  tersebut   berupa kurungan badan selama 1 bulan. Atas  putusan ini  pula membuat  sejumlah ibu-ibu   yang tinggal di  dalam  kompleks  yang  aksesnya  ditutup selama ini merasa terharu  dengan saling berangkulan  seusai  sidang  tersebut ditutup.

   Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke Elias  Refra mengungkapkan  bahwa dengan putusan  tersebut, pihaknya  akan  segera  membuka kembali  akses jalan  gang  yang  ditutup  selama  kurang lebih 8 tahun  tersebut. ‘’Kita   tunggu dari terdakwa selama 7 hari.   Bayar denda atau memilih subsidiar.  Setelah  itu  baru kita kembali  buka  jalan  gang ditutup itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)

Samuel Tandi Payung saat yang duduk sebagai  terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan  yang digelar   di PN Merauke, Rabu  (19/8).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pengadilan  Negeri Merauke menjatuhkan hukuman  berupa denda  sebesar   Rp 6  juta   subsidair  1 bulan  kurangan kepada Samuel Tandi Payung yang duduk sebagai  terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan  yang digelar   di PN Merauke, Rabu  (19/8).

   Sidang  ini dipimpin Hakim  Tunggal Indraswara Nugraha, SH, sedangkan Kuasa  Penuntut  Umum  Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias  Refra, S.Sos, MM sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS).   

  Oleh   Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa   dinyatakan  terbuti secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 3  huruf a dan b,  Peraturan   Daerah (Perda) Kabupaten  Merauke  Nomor  6 Tahun 2017    karena  menutup akses  jalan  gang   bagi sekitar  10   Kepala Keluarga yang  ada di  jalan Raya Mandala  atas samping  rumah  makan   Mama Etha.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Terbakarnya Kapal Meninggal

   Sebelum   menjatuhkan  putusan, Hakim  Indraswara  Nugraha   yang  menyidangkan  perkara  tersebut melakukan pemeriksaan  saksi  pelapor  dan ahli  dari  Badan Pertanahan  Nasional  Kabupaten Merauke. Termasuk pemeriksaan terhadap   terdakwa.  Dalam sidang     yang dimulai  sekitar  pukul 15.00  WIT  tersebut,  terungkap   bahwa  gang   jalan  yang diberi  nama   Tandi  Payung  tersebut  ditutup oleh terdakwa sejak  tahun 2013  lalu  membuat  warga yang ada di  belakang   dari jalan gang  tersebut tidak memiliki  akses  keluar masuk.

   Terungkap pula  bahwa sejak penutupan  tersebut,  tercatat  4 kali  dilakukan mediasi namun  tidak membuahkan hasil karena  masing-bertahan.  Terungkap  juga bahwa  terdakwa  dalam melakukan  penutupan jalan  gang  tersebut  tidak memiliki izin  dari  bupati  Merauke.   

Baca Juga :  Aspirasi Pemekaran PPS Sudah Diperjuangkan 17 Tahun Lalu

   Atas  putusan ini,  terdakwa  diberi  waktu selama  7 hari sejak putusan dibacakan membayar denda  atau menjalankan  subsidair  dari putusan  tersebut   berupa kurungan badan selama 1 bulan. Atas  putusan ini  pula membuat  sejumlah ibu-ibu   yang tinggal di  dalam  kompleks  yang  aksesnya  ditutup selama ini merasa terharu  dengan saling berangkulan  seusai  sidang  tersebut ditutup.

   Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke Elias  Refra mengungkapkan  bahwa dengan putusan  tersebut, pihaknya  akan  segera  membuka kembali  akses jalan  gang  yang  ditutup  selama  kurang lebih 8 tahun  tersebut. ‘’Kita   tunggu dari terdakwa selama 7 hari.   Bayar denda atau memilih subsidiar.  Setelah  itu  baru kita kembali  buka  jalan  gang ditutup itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya