Monday, July 21, 2025
23.5 C
Jayapura

Percepat Regulasi, Pemprov Papua Selatan Teken Kerjasama Hukum

MERAUKE – Guna percepatan pembuatan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba, di Kantor gubernur Papua Selatan, Jumat (18/7)kemarin.

Kerjasama ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kerja sama itu bakal mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus bergantung pada proses harmonisasi ditingkat pusat.

“Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian,”kata dia.

Kini, lanjut dia, mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan, hingga harmonisasi dan sinkronisasi bisa dilakukan di daerah. Gubernur Apolo menyebut, produk hukum daerah harus melalui tiga legitimasi yakni akademik, politik, dan kultur.

Baca Juga :  Diduga Mabuk dan Tabrak Pohon, Pengendara KLX  Tewas   

“Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” tambah dia. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Guna percepatan pembuatan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba, di Kantor gubernur Papua Selatan, Jumat (18/7)kemarin.

Kerjasama ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kerja sama itu bakal mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus bergantung pada proses harmonisasi ditingkat pusat.

“Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian,”kata dia.

Kini, lanjut dia, mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan, hingga harmonisasi dan sinkronisasi bisa dilakukan di daerah. Gubernur Apolo menyebut, produk hukum daerah harus melalui tiga legitimasi yakni akademik, politik, dan kultur.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Balik Sindir Bupati Biak

“Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” tambah dia. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/