MERAUKE – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menekan 3 hal penting terkait dengan investasi tebu di Kabupaten Merauke Papua Selatan. Ketka melakukan peninjauan lahan atas rencana investasi tebu di Merauke itu, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ada 3 yang ia wajibkan bagi para investor yang aman menanamkan modalnya di bidang perkebunan tebu di Papua Selatan tersebut.
Pertama, adalah hak-hak rakyat tidak boleh terabaikan.‘’Yang pertama adalah hak-hak rakyat tidak boleh terabaikan,’’ tandas Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat haru mendapatkan manfaat dari hadirnya investasi tersebut. Masyarakat yang ada di sekitar investasi juga harus tumbuh. Tidak hanya perusahaan, tapi juga masyarakat.
Kedua, jelas dia, sistem yang digunakan adalah plasma inti. Pemilik hak ulayat atau tanah harus menjadi plasma inti. Ketiga, pengusaha-pengusaha lokal dilibatkan. Cateringnya, tenaga kerjanya harus dilibatkan.
‘’Jangan pakai dari Jawa pakai disini. Tapi, kamu di Merauke juga harus siap. Jangan memaksa pengusahanya harus pakai pengusaha daerah tapi kamu kerjanya tidak benar. Itu sama dengan kalian kasih bangkrut perusahaan. Ini peruisaan sektor ril. Jangan samakan dengan proyek APBD. Kalau proyek APBD, tim sukses gubernur, tim sukses bupati kalau tidak kasih proyek marah-marah, meski kerja kalian sedikit tidak betul. Tapi kalau ini harus kerja profesional. Jika tidak memenuhi kriteria out. Ini kompetisi,’’ tandasnya.
Prioritas diberikan kepada pengusaha daerah tapi pengusaha daerah yang profesional. Jangan pengusaha daerah yang bangun pagi bukan jam 6 pagi tapi bangun jam 10. Ini perusahaan sudah aktivitas 3 jam tapi belum bangun. Kelakuan-kelakuan seperti itu tidak bisa dipakai.
Menteri Bahlil Lahadalia menengaskan bahwa hak-hak rakyat dalam hal ini pemilik hak ulayat akan diselesaikan dengan baik. Sebelum hak HGU diserahkan, maka harus ada ada pelepasan adat. Didalam pelepasan adat itu termasuk di dalamnya hak-hka rakyat.
‘’Cuma saya mau minta tolong kepada orang tua-tua saya,ibarat kita mau masuk kawin kalau mas kawin 0 rupiah jangan bikin 10 rupiah. Anak laki-laki siapa yang mau ambil anak perempuan. Tapi, pengantin laki-laki juga kalau itu harganya itu 5 rupiah jangan kau tawar 3 rupiah. Saya kalau bisa 4 rupiah. Jadi hukumnya itu harus ada keseimbangan,’’ tambahnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan investasi pengembangan tebu di Merauke. Pengembangan tebu di Merauke dengan target lahan seluas 506.000 hektar itu digadang-gadang untuk memenuhi swasembada gula di Indonesia serta kebutuhan Bioetanol.
Bahlil menyadari bahwa sejumlah program yang telah dicanangkan di Merauke seperti MIFEE, MIRE dan lain-lain tidak berhasil atau gagal. Namun sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Investasi Tebu di Merauke, Papua Selatan, Bahlil Lahadalia tidak mau program ini gagal. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos