Dalam penggerebekan itu, pemilik Sopi berinisial EYR (28) langsung diamankan petugas Polsek Elikobel bersama barang bukti berupa 10 liter sopi, 30 liter bahan baku sopi, dan barang lain yang ada kaitannya dengan pembuatan sopi.
“Dalam waktu dekat pelaku EYR dan barang buktinya akan segera dibawa turun ke Merauke dan diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatan EYR melanggar pasal 135 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan” katanya.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap pelaku EYR diperoleh keterangan baywa yang bersangkutan sudah sekitar setahun memproduksi Miras jenis sopi tersebut dan kebanyakan konsumennya adalah karyawan PT. APM yang ada di Bupul. Apalagi pelaku juga bekerja di pabrik kelapa sawit tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos