Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

PT. Elora Papua Abadi Siap Hadapi  Gugatan Perdata 

MERAUKE – PT Elora Papua Abadi (EPA) Cabang Merauke yang digugat secara perdata oleh Didik Triyono, menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke.

‘’Karena ini sudah diajukan dalam suatu proses hukum  persidangan maka kami akan hadapi dan tidak mungkan kami mundur. Kami akan hadapi gugatannya dan akan melihat kemungkinan kami akan menggugat balik atau rekomvensi atas gugatan yang disampaikan,’’ kata Kuasa Hukum dari PT Elora Papua Abadi Cabang Merauke, Efrem Pangohoy, SH, MH. Efrem didampingi Dewi Dyan Lampita SH, Mhdan Yohanes Irianto Horong SH, dari  Advokad-Konsultan Hukum Efrem Pangohoy, SH, MH dan rekan, saat memberikan keterangan di Kantor  PT EPA Cabang Merauke,  Sabtu (19/2).

Efrem menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap kliennya yang dianggap belum membayar sebesar Rp 1,2 miliar atas pembangunan perumanahan di Jalan Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke, merupakan hak dari penggugat dalam hal ini  Didik Triyono.

Baca Juga :  Besok, Sidang Pemeriksaan Mantan Sekda Mappi Dilanjutkan    

‘’Saya sudah menerima berkas dari klien saya sebagai kepala Cabang PT  Elora Papua Abadi Merauke. Saya sudah pelajari. Ternyata dari berkas yang saya lihat dan baca, apa  yang disampaikan di media itu sesungguhnyaa tidak seluruhnya benar. Seolah-oleh pihak yang dirugikan hanya penggugat sendiri. Padahal dalam perjanjian  itu, ada hak dan kewajiban. Ada timbal balik,’’ katanya.

Efrem menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama,  penggugat bersedia membangun 200 unit rumah di tahun 2021. Namun ada kelalaian dari penggugat, di mana tidak menempati janji. Akibat tidak menempati janji itu membuat  pembangunan terhambat sehingga ada pihak-pihak yang sudah memberikan kepercayaan kepada kliennya berupa DP terpaksa menarik kembali uang muka tersebut.

‘’Sebenarnya klien kami saat melihat di lapangan bahwa penggugat tidak dapat memenuhi target itu, mengambil langkah-langkah yaitu menghubungi beberapa pihak lain untuk membantu. Namun di lapangan  penggugat tidak mau. Maunya kerja sendiri. Ada  yang sudah ukur dan antar material tapi beliau tidak mau. Saya sendiri menyaksikan.

Baca Juga :  BMT Barokatul Ummah Siap Kembalikan Uang Nasabah

Menyatakan sanggup tapi ternyata tidak sanggup  pula. Dengan adanya hal seperti itu, akhirnya calon-calon pembeli ini membatalkan semua. Bahkan sampai  ada laporan polisi sehingga itu batal semua,’’ jelasnya.

Karena itu, menurut Efrem, kerugian dari PT Elora Papua Abadi juga ada. Karena itu  pihaknya  akan hadapi gugatan tersebut dan tidak mungkin mundur. Sementara itu, Kepala Cabang PT Elora Papua Abadi  Regina Diana Pratama Sari menjelaskan bahwa di tahun 2021 target yang akan dibangun 200 unit.

Kemudian penggugat membangun 5 unit pertama dan telah diselesaikan. Kemudian  bangun lagi 16 unit, namun secara keseluruhan yang selesai hanya 10 unit  rumah. Regina menjelaskan bahwa dalam perjanjian itu, penggugat membangun dan menyediakan semua bahan yang  digunakan dalam pembangunan rumah tersebut. ‘’Tapi ada bahan dari kami yang dipakai dan itu belum dihitung dan dibayar,’’ jelasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – PT Elora Papua Abadi (EPA) Cabang Merauke yang digugat secara perdata oleh Didik Triyono, menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke.

‘’Karena ini sudah diajukan dalam suatu proses hukum  persidangan maka kami akan hadapi dan tidak mungkan kami mundur. Kami akan hadapi gugatannya dan akan melihat kemungkinan kami akan menggugat balik atau rekomvensi atas gugatan yang disampaikan,’’ kata Kuasa Hukum dari PT Elora Papua Abadi Cabang Merauke, Efrem Pangohoy, SH, MH. Efrem didampingi Dewi Dyan Lampita SH, Mhdan Yohanes Irianto Horong SH, dari  Advokad-Konsultan Hukum Efrem Pangohoy, SH, MH dan rekan, saat memberikan keterangan di Kantor  PT EPA Cabang Merauke,  Sabtu (19/2).

Efrem menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap kliennya yang dianggap belum membayar sebesar Rp 1,2 miliar atas pembangunan perumanahan di Jalan Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke, merupakan hak dari penggugat dalam hal ini  Didik Triyono.

Baca Juga :  Ketua Kosgoro Dukung Ketua DPD Partai Golkar yang Baru

‘’Saya sudah menerima berkas dari klien saya sebagai kepala Cabang PT  Elora Papua Abadi Merauke. Saya sudah pelajari. Ternyata dari berkas yang saya lihat dan baca, apa  yang disampaikan di media itu sesungguhnyaa tidak seluruhnya benar. Seolah-oleh pihak yang dirugikan hanya penggugat sendiri. Padahal dalam perjanjian  itu, ada hak dan kewajiban. Ada timbal balik,’’ katanya.

Efrem menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama,  penggugat bersedia membangun 200 unit rumah di tahun 2021. Namun ada kelalaian dari penggugat, di mana tidak menempati janji. Akibat tidak menempati janji itu membuat  pembangunan terhambat sehingga ada pihak-pihak yang sudah memberikan kepercayaan kepada kliennya berupa DP terpaksa menarik kembali uang muka tersebut.

‘’Sebenarnya klien kami saat melihat di lapangan bahwa penggugat tidak dapat memenuhi target itu, mengambil langkah-langkah yaitu menghubungi beberapa pihak lain untuk membantu. Namun di lapangan  penggugat tidak mau. Maunya kerja sendiri. Ada  yang sudah ukur dan antar material tapi beliau tidak mau. Saya sendiri menyaksikan.

Baca Juga :  Mohon Doa dari Masyarakat untuk Laksanakan Tugas dengan Baik

Menyatakan sanggup tapi ternyata tidak sanggup  pula. Dengan adanya hal seperti itu, akhirnya calon-calon pembeli ini membatalkan semua. Bahkan sampai  ada laporan polisi sehingga itu batal semua,’’ jelasnya.

Karena itu, menurut Efrem, kerugian dari PT Elora Papua Abadi juga ada. Karena itu  pihaknya  akan hadapi gugatan tersebut dan tidak mungkin mundur. Sementara itu, Kepala Cabang PT Elora Papua Abadi  Regina Diana Pratama Sari menjelaskan bahwa di tahun 2021 target yang akan dibangun 200 unit.

Kemudian penggugat membangun 5 unit pertama dan telah diselesaikan. Kemudian  bangun lagi 16 unit, namun secara keseluruhan yang selesai hanya 10 unit  rumah. Regina menjelaskan bahwa dalam perjanjian itu, penggugat membangun dan menyediakan semua bahan yang  digunakan dalam pembangunan rumah tersebut. ‘’Tapi ada bahan dari kami yang dipakai dan itu belum dihitung dan dibayar,’’ jelasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya