Saturday, May 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Menggiurkan, Seorang Warga Nekat Selundupkan Miras ke Okaba 

MERAUKE- Harganya yang sangat menggiurkan, membuat seorang warga di Distrik  Okaba nekat   menyeludupkan Minuman Keras (Miras) jenis Robinson Whisky   ke Distrik Okaba. Alhasil,  aksi nekat yang dilakukan warga Distrik Okaba ini berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Polsek Okaba dan Koramil Okaba, Rabu (18/1)   lalu.

Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kapolsek Okaba Iptu Syukur Purba dikonfirmasi media ini Jumat (20/1) di Bandara Mopah Merauke membenarkan keberhasilan mengungkap penyelundupan Miras Ilegal ke Okaba lewat operasi gabungan yang dilakukan Polsek Okaba bersama TNI di Okaba tersebut. Menurut  Kapolres, operasi gabungan ini dilakukan di Kampung Sanggase, Distriik Oikaba pada Rabu (18/1) dari pukul  16.30-21.20 WIT.   

Baca Juga :  Ratusan  Petugas RSUD Merauke Datangi DPRD 

‘’Berdasarkan  informasi dari warga Kampung Sanggase bahwa ada oknum warga kampung lain yang membawa dan menjual Miras Ilegal. Kemudia kami  berkordinasi dengan Koramil Okaba guna mengecek informasi tersebut dan tim gabungan menuju Kampung Sanggase,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya  berkoordinasi dengan kepala kampung Sanggase guna mengecek informasi tersebut dan bergerak menuju rumah tempat tempat penjualan Miras dan menemukan 1 karton Miras ilegal jenis Robinson Whisky (RW) 600 ml yang berisikan 12  botol.

Menurut Kapolsek,  warga tersebut nekat menyelundupkan atau membawa Miras jenis RB ke Okaba tersebut  karena harganya yang sangat menggiurkan. Dimana, 1 botol RW di Okaba dijual dengan harga Rp 600 ribu perbotol. ‘’Bayangkan dia jual sampai Rp 600 ribu perbotol,’’ teranya. Atas   perbuatannya tersebut, ungkap Kapolsek, pelaku bersama barang bukti  miras RW  12 botol yang diamankan itu dibawa ke Polsek Okaba  guna diberikan pembinaan.

Baca Juga :  Januari 2023, Tidak Boleh  Lagi Jual Pakaian Bekas   

’’Kita berikan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kalau besok masih ditemukan mendatangkan dan menjual minuman keras tersebut maka kita akan proses hukum ,’’ terangnya. Kapolsek  Iptu Syukur Purba menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga penjualan Miras ilegal tersebut segera terungkap.

‘’Kami  terima kasih kepada Kepala Kampung Sanggase Yohanes Kilay kemudian  Koramil Okaba Sertu Derek Y Rumpampam, Praka M. Karatem yang telah membantu kami dari  Polsek Okaba,’’ tandasnya.  (ulo/tho)

MERAUKE- Harganya yang sangat menggiurkan, membuat seorang warga di Distrik  Okaba nekat   menyeludupkan Minuman Keras (Miras) jenis Robinson Whisky   ke Distrik Okaba. Alhasil,  aksi nekat yang dilakukan warga Distrik Okaba ini berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Polsek Okaba dan Koramil Okaba, Rabu (18/1)   lalu.

Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kapolsek Okaba Iptu Syukur Purba dikonfirmasi media ini Jumat (20/1) di Bandara Mopah Merauke membenarkan keberhasilan mengungkap penyelundupan Miras Ilegal ke Okaba lewat operasi gabungan yang dilakukan Polsek Okaba bersama TNI di Okaba tersebut. Menurut  Kapolres, operasi gabungan ini dilakukan di Kampung Sanggase, Distriik Oikaba pada Rabu (18/1) dari pukul  16.30-21.20 WIT.   

Baca Juga :  Di Kuburan Yobar, Mahasiswa Unmus Tewas Ditikam

‘’Berdasarkan  informasi dari warga Kampung Sanggase bahwa ada oknum warga kampung lain yang membawa dan menjual Miras Ilegal. Kemudia kami  berkordinasi dengan Koramil Okaba guna mengecek informasi tersebut dan tim gabungan menuju Kampung Sanggase,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya  berkoordinasi dengan kepala kampung Sanggase guna mengecek informasi tersebut dan bergerak menuju rumah tempat tempat penjualan Miras dan menemukan 1 karton Miras ilegal jenis Robinson Whisky (RW) 600 ml yang berisikan 12  botol.

Menurut Kapolsek,  warga tersebut nekat menyelundupkan atau membawa Miras jenis RB ke Okaba tersebut  karena harganya yang sangat menggiurkan. Dimana, 1 botol RW di Okaba dijual dengan harga Rp 600 ribu perbotol. ‘’Bayangkan dia jual sampai Rp 600 ribu perbotol,’’ teranya. Atas   perbuatannya tersebut, ungkap Kapolsek, pelaku bersama barang bukti  miras RW  12 botol yang diamankan itu dibawa ke Polsek Okaba  guna diberikan pembinaan.

Baca Juga :  Pemantauan Hilal di Merauke Kembali  Terhalang Awan   

’’Kita berikan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kalau besok masih ditemukan mendatangkan dan menjual minuman keras tersebut maka kita akan proses hukum ,’’ terangnya. Kapolsek  Iptu Syukur Purba menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga penjualan Miras ilegal tersebut segera terungkap.

‘’Kami  terima kasih kepada Kepala Kampung Sanggase Yohanes Kilay kemudian  Koramil Okaba Sertu Derek Y Rumpampam, Praka M. Karatem yang telah membantu kami dari  Polsek Okaba,’’ tandasnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya