‘’Jelas kalau pembahasan dan penetapan APBD 2026 terlambat dan dana Otsus termin ketiga tidak cair, siapa yang bertanggung jawab untuk membayar gaji dan hak-hak dari 8 anggota DPRK dari jalur pegangkatan itu. Sehingga pembahasan dan penetapan APBD 2026 wajib dilaksanakan sebelum 30 November 2025,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
‘’Jelas kalau pembahasan dan penetapan APBD 2026 terlambat dan dana Otsus termin ketiga tidak cair, siapa yang bertanggung jawab untuk membayar gaji dan hak-hak dari 8 anggota DPRK dari jalur pegangkatan itu. Sehingga pembahasan dan penetapan APBD 2026 wajib dilaksanakan sebelum 30 November 2025,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos