Thursday, November 21, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Pembacokan yang Meresahkan Warga Diringkus

MERAUKE – Pelaku penganiayaan terhadap SY, yang sehari-harinya bekerja sebagai cleaning servis Bandara  Mopah Merauke dan seorang ibu rumah tangga  berinisial  LH berhasil ditangkap oleh Polres Merauke kurang dari 1 x 24 jam dari kejadian semula. Pelaku berinisial  RTT  itu ditangkap di rumahnya.

  Kapolres Merauke AKBP Lenoardo Yoga, SIK, MM didampingi Kasat  Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK saat menggelar konfrensi pers terkait kasus ini mengukapkan, kasus penganiayaan berat ini terjadi di depan  SMPN 2 Merauke dan Jalan Pembangunan Merauke pada Kamis (14/11)  lalu sekira pukul 04.45 WIT.

Saat itu, korban  dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya  ke tempat kerjanya di Bandara Mopah Merauke. Aktivitas seperti ini dilakukan korban setiap paginya. Saat tiba di depan SMPN 2 Merauke, pelaku yang sedang dibonceng tiba-tiba mengayunkan  parang ke arah mulut korban yang saat itu sedang dipinggir jalan. Parang itu mengenai wajah korban tepat di bagian pipi. ‘’Setelah korban terjatuh, pelaku  mengayunkan parang lagi ke arah korban,’’ kata  Kapolres.

Baca Juga :  ADD untuk 179 Kampung Rp 307 Miliar 

Setelah menganiaya korban SY pelaku kemudian menuju ke jalan Pembangunan Merauke dan bertemu dengan seorang ibu rumah tangga. Pelaku kembali membacok dan mengenai dagu korban.

  ‘’Untuk motif kita masih mendalami. Saat ini  motif pelaku cukup random dimana saat melihat orang dijalan mau  menunjukan diri kalau dia jagoan,’’ katanya.

Kapolres menjelaskan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga  mengamankan 3 orang yang merupakan teman pelaku yang saat kejadian sama-sama di TKP dalam keadaan pengaruh minuman keras.

‘’Kita  masih menunggu, apakah ketiga orang itu juga ikut terlibat tindak pidana penganiayaan berat ini atau tidak. Kita masih dalami,’’ katanya.

Atas pebuatannya tersebut, pelaku  dijerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancamana hukuman 5 tahun. ‘’Kita juga masih proses  kemungkinan kita jerat UU Darurat karena pelaku membawa senjata tajam,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pores Jayapura Gencar Berantas Buta Aksara

Atas kejadian ini, kata Kapolres, pihaknya mengintensifkan patroli khususnya patroli  di  malam hari. ‘’Rekan-rekan yang digunakan sebagai garda terdepan adalah Samapta untuk patroli motor,’’ tambahnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Pelaku penganiayaan terhadap SY, yang sehari-harinya bekerja sebagai cleaning servis Bandara  Mopah Merauke dan seorang ibu rumah tangga  berinisial  LH berhasil ditangkap oleh Polres Merauke kurang dari 1 x 24 jam dari kejadian semula. Pelaku berinisial  RTT  itu ditangkap di rumahnya.

  Kapolres Merauke AKBP Lenoardo Yoga, SIK, MM didampingi Kasat  Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK saat menggelar konfrensi pers terkait kasus ini mengukapkan, kasus penganiayaan berat ini terjadi di depan  SMPN 2 Merauke dan Jalan Pembangunan Merauke pada Kamis (14/11)  lalu sekira pukul 04.45 WIT.

Saat itu, korban  dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya  ke tempat kerjanya di Bandara Mopah Merauke. Aktivitas seperti ini dilakukan korban setiap paginya. Saat tiba di depan SMPN 2 Merauke, pelaku yang sedang dibonceng tiba-tiba mengayunkan  parang ke arah mulut korban yang saat itu sedang dipinggir jalan. Parang itu mengenai wajah korban tepat di bagian pipi. ‘’Setelah korban terjatuh, pelaku  mengayunkan parang lagi ke arah korban,’’ kata  Kapolres.

Baca Juga :  Dua Tahun Lebih Bertugas di Merauke, Wakapolres Pamitan

Setelah menganiaya korban SY pelaku kemudian menuju ke jalan Pembangunan Merauke dan bertemu dengan seorang ibu rumah tangga. Pelaku kembali membacok dan mengenai dagu korban.

  ‘’Untuk motif kita masih mendalami. Saat ini  motif pelaku cukup random dimana saat melihat orang dijalan mau  menunjukan diri kalau dia jagoan,’’ katanya.

Kapolres menjelaskan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga  mengamankan 3 orang yang merupakan teman pelaku yang saat kejadian sama-sama di TKP dalam keadaan pengaruh minuman keras.

‘’Kita  masih menunggu, apakah ketiga orang itu juga ikut terlibat tindak pidana penganiayaan berat ini atau tidak. Kita masih dalami,’’ katanya.

Atas pebuatannya tersebut, pelaku  dijerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancamana hukuman 5 tahun. ‘’Kita juga masih proses  kemungkinan kita jerat UU Darurat karena pelaku membawa senjata tajam,’’ terangnya.

Baca Juga :  Dua Karyawan Bank Jadi Tersangka

Atas kejadian ini, kata Kapolres, pihaknya mengintensifkan patroli khususnya patroli  di  malam hari. ‘’Rekan-rekan yang digunakan sebagai garda terdepan adalah Samapta untuk patroli motor,’’ tambahnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/