Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun

MERAUKE– Mantan Bendahara Pengeluaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Digoel  Anne Marrie Tuwok, SIP, akhirnya dijatuhi hukuman selama  4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang diketuai  Derman Parlungguan Nababan, SH, dengan hakim anggota  Linn Carol Hamadi, SH dan Muhammad Tadzwif Mustari, SH dengan Panitera Pengganti  Johana Carolina Lekbila. Berdasarkan  putusan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jayapura lewat akun resminya SIPP Pengadilan Negeri Jayapura, perkara tersebut diputus pada 12 Juni 2024.

   Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan  pidana  penjara selama 4 tahun dan denda  Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Cidera, Atlet  Silat Kontingen Merauke Dilarikan ke Rumah Sakit 

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.227.940.000,00  paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  10  bulan. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Mantan Bendahara Pengeluaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Digoel  Anne Marrie Tuwok, SIP, akhirnya dijatuhi hukuman selama  4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang diketuai  Derman Parlungguan Nababan, SH, dengan hakim anggota  Linn Carol Hamadi, SH dan Muhammad Tadzwif Mustari, SH dengan Panitera Pengganti  Johana Carolina Lekbila. Berdasarkan  putusan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jayapura lewat akun resminya SIPP Pengadilan Negeri Jayapura, perkara tersebut diputus pada 12 Juni 2024.

   Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan  pidana  penjara selama 4 tahun dan denda  Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Terbentuk

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.227.940.000,00  paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  10  bulan. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya