Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Dinas Perketat Perjalanan Guru dan Kepala Sekolah ke Kota     

Stephanus Kapasiang, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mulai tahun ini meperketat perjalanan guru dan kepala sekolah ke kota. Jika selama ini, guru dan kepala sekolah melakukan perjalanan tanpa sepengetahuan kepala kampung dan kepala distrik, mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, guru dan kepala sekolah yang akan ke kota wajib mengantongi surat jalan yang ditandatangi oleh kepala kampung dan kepala distrik.

Kalau ada guru yang mau datang ke kantor urus nasib atau kebutuhan di kantor dinas, dia harus datang membawa surat keterangan jalan yang ditandatangani kepala kampung dan kepala distrik.

“Jika itu, guru maka surat dibuat kepala sekolah. Kalau dia kepala sekolah, harus mendapatkan surat keterangan dari kepala distrik dan kepala kampung,’’kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ketika ditemui media ini, Jumat (17/6) lalu.

Baca Juga :  Pangdam: Strategi TNI Mendukung Percepatan Pembangunan 

Mereka yang datang ke kantor dinas tanpa membawa surat keterangan dari kepala distrik dan kampung, maka tidak akan dilayani.  Ini dilakukan, lanjut Kapasiang, semata-mata untuk mulai membenahi pendidikan yang ada di kampung-kampung.

‘’Kalau tidak dilakukan seperti ini, maka pendidikan kita ini tidak akan jalan dengan baik. Memang resikonya berat, tapi saya sebagai anak negeri ini, saya tidak takut. Itu komitmen saya,’’ jelasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut. Lanjut dia, kantor dinas yang selama ini seperti pasar mulai sepi karena guru tidak terputar di kota. Apalagi,  semua guru harus melaksanakan tugas sesuai dengan SK bupati. Tidak boleh lagi dengan nota dinas. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi    

Stephanus Kapasiang, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mulai tahun ini meperketat perjalanan guru dan kepala sekolah ke kota. Jika selama ini, guru dan kepala sekolah melakukan perjalanan tanpa sepengetahuan kepala kampung dan kepala distrik, mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, guru dan kepala sekolah yang akan ke kota wajib mengantongi surat jalan yang ditandatangi oleh kepala kampung dan kepala distrik.

Kalau ada guru yang mau datang ke kantor urus nasib atau kebutuhan di kantor dinas, dia harus datang membawa surat keterangan jalan yang ditandatangani kepala kampung dan kepala distrik.

“Jika itu, guru maka surat dibuat kepala sekolah. Kalau dia kepala sekolah, harus mendapatkan surat keterangan dari kepala distrik dan kepala kampung,’’kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ketika ditemui media ini, Jumat (17/6) lalu.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Harus Mampu Kuasai Teknologi

Mereka yang datang ke kantor dinas tanpa membawa surat keterangan dari kepala distrik dan kampung, maka tidak akan dilayani.  Ini dilakukan, lanjut Kapasiang, semata-mata untuk mulai membenahi pendidikan yang ada di kampung-kampung.

‘’Kalau tidak dilakukan seperti ini, maka pendidikan kita ini tidak akan jalan dengan baik. Memang resikonya berat, tapi saya sebagai anak negeri ini, saya tidak takut. Itu komitmen saya,’’ jelasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut. Lanjut dia, kantor dinas yang selama ini seperti pasar mulai sepi karena guru tidak terputar di kota. Apalagi,  semua guru harus melaksanakan tugas sesuai dengan SK bupati. Tidak boleh lagi dengan nota dinas. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Pimpin Korps Rapor Perwira Pindah Satuan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya