Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Penertiban Kendaraan Dinas Terus Dilakukan

MERAUKE- Penertiban kendaraan dinas  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui penarikan dari para mantan pejabat  maupun pensiun ASN, masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke kerja sama dengan KPKNL.

   ‘’Untuk penertiban kendaraan dinas ini masih berlangsung sampai sekarang ini,’’ kata Sekda Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si  kepada media ini, minggu lalu.

Sekda Ruslan Ramli mengharapkan, seluruh kendaraan dinas yang dikuasia oleh perorangan yang tidak lagi memiliki hak untuk memegang kendaraan dinas tersebut, ditarik sepenuhnya.

‘’Kita  ada kerja sama dengan KPKNL untuk mobil yang sudah sesuai dengan peraturan daerah, sudah melebihi batas dan sudah bisa didum, itu diserahkan. Karena memang ada konsekuensi, karena ternyata tercatat di aset kita, tapi penguasaan oleh orang,’’ kata Sekda Ruslan Ramli.

Baca Juga :  Camping dengan Pacar di Pantai, Seorang Gadis Diperkosa OTK

  Menurutnya, kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pribadi, orang yang sudah tidak berhak dengan kendaraan tersebut membebani anggaran pendapatan daerah Kabupaten Merauke. Pasalnya, kendaraan dipegang oleh yang tidak berhak lagi, namun pajak  kendaraan tersebut dibebani kepada pemerintah Kabupaten Merauke.Tak heran, kata Ruslan Ramli,  tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum dibayarkan tersebut hampir Rp 4 miliar.

‘’Nilai tunggakannya  sekitar Rp 3 miliar lebih. Hampir Rp 4 miliar, karena terus naik,’’ jelasnya.

Dikatakan, seusai dengan peraturan daerah Kabupaten Merauke,  kendaraan dinas yang berumur di atas 7 tahun sudah bisa didum.  Namun untuk penilaian dari kendaraan dinas yang akan didum tersebut, dilakukan oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang. Namun jika umurnya belum sampai 7 tahun, maka  kendaraan dinas tersebut bisa ditarik  untuk dipergunakan.

Baca Juga :  Kapolres Tinjau Daerah Rawan Karhutla

’’ Sudah ada beberapa mantan pejabat yang telah mengembalikan, seperti mantan Wakil Merauke, Bapak Sularso.  Kalau kendaraan itu belum 7 tahun, maka akan ditarik untuk operasional kantor. Tapi kalau sudah di atas 7 tahun, maka mobil tersebut bisa dilelang, penilaiannya oleh KPKNL. Kalau sudah lelang terbuka, siapa saja bisa ikut, yang penting memasukan DP dulu, nanti KPKNL  yang umumkan siapa pemenangnya. (ulo/tho)

MERAUKE- Penertiban kendaraan dinas  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui penarikan dari para mantan pejabat  maupun pensiun ASN, masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke kerja sama dengan KPKNL.

   ‘’Untuk penertiban kendaraan dinas ini masih berlangsung sampai sekarang ini,’’ kata Sekda Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si  kepada media ini, minggu lalu.

Sekda Ruslan Ramli mengharapkan, seluruh kendaraan dinas yang dikuasia oleh perorangan yang tidak lagi memiliki hak untuk memegang kendaraan dinas tersebut, ditarik sepenuhnya.

‘’Kita  ada kerja sama dengan KPKNL untuk mobil yang sudah sesuai dengan peraturan daerah, sudah melebihi batas dan sudah bisa didum, itu diserahkan. Karena memang ada konsekuensi, karena ternyata tercatat di aset kita, tapi penguasaan oleh orang,’’ kata Sekda Ruslan Ramli.

Baca Juga :  Pengganti Sekwan Sedang Digodok di Baperjakat   

  Menurutnya, kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pribadi, orang yang sudah tidak berhak dengan kendaraan tersebut membebani anggaran pendapatan daerah Kabupaten Merauke. Pasalnya, kendaraan dipegang oleh yang tidak berhak lagi, namun pajak  kendaraan tersebut dibebani kepada pemerintah Kabupaten Merauke.Tak heran, kata Ruslan Ramli,  tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum dibayarkan tersebut hampir Rp 4 miliar.

‘’Nilai tunggakannya  sekitar Rp 3 miliar lebih. Hampir Rp 4 miliar, karena terus naik,’’ jelasnya.

Dikatakan, seusai dengan peraturan daerah Kabupaten Merauke,  kendaraan dinas yang berumur di atas 7 tahun sudah bisa didum.  Namun untuk penilaian dari kendaraan dinas yang akan didum tersebut, dilakukan oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang. Namun jika umurnya belum sampai 7 tahun, maka  kendaraan dinas tersebut bisa ditarik  untuk dipergunakan.

Baca Juga :  Satnarkoba Grebek  4 Pabrik Milo Sopi 

’’ Sudah ada beberapa mantan pejabat yang telah mengembalikan, seperti mantan Wakil Merauke, Bapak Sularso.  Kalau kendaraan itu belum 7 tahun, maka akan ditarik untuk operasional kantor. Tapi kalau sudah di atas 7 tahun, maka mobil tersebut bisa dilelang, penilaiannya oleh KPKNL. Kalau sudah lelang terbuka, siapa saja bisa ikut, yang penting memasukan DP dulu, nanti KPKNL  yang umumkan siapa pemenangnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya