Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

KPU Papua Masih Lakukan Tahapan di 3 DOB Baru

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih melakukan tahapan Pemilu di 3 Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi di Papua yakni Papua Selatan, Papua Pegunugan dan Papua Tengah.

  Devisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambuaya di Merauke di sela-sela evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemetaan TPS khusus, mengungkapkan, KPU Provinsi Papua yang ada sekarang ini bekerja berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Karena itu, sepanjang belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan di 3 DOB baru tersebut.

‘’Sepanjang  Perppu atas UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, maka kami dari KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB provinsi  di Papua tersebut. Tapi, kalau nanti Perppu sudah ada, maka kami tidak melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB baru ini. Tapi akan dilakukan oleh KPU RI sambil melakukan seleksi komosioner KPU di  3 DOB baru itu. Jadi sampai sekarang kami masih satu untuk 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pemuda yang Jatuh di Jembatan Tujuh Wali-wali Ditemukan  Meninggal

    Sementara terkait dengan rapat koordinasi tersebut, Melkianus Kambuaya mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini untuk  evaluasi pemutakhiran  pemilih berkelanjutan  mulai dari Januari sampai September 2022. ‘’Kita   evaliuasi dan kita persiapan untuk masuk pada pemutakhiran pemilih pemilu, baik pemilu  maupun Pilkada 2024.  Itu yang KPU Provinsi Papua Devisi data mengundang teman-teman dari 29 kabupaten kota di seluruh Papua hadir   di Merauke untuk melakukan evaluasi dan pemetaan TPS khusus,’’ jelasnya. TPS  khusus ini tambah dia, seperti  yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, rumah sakit, perbatasan, daerah-daerah konflik atau di perusahaan-perusahaan besar. (ulo/tho)

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih melakukan tahapan Pemilu di 3 Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi di Papua yakni Papua Selatan, Papua Pegunugan dan Papua Tengah.

  Devisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambuaya di Merauke di sela-sela evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemetaan TPS khusus, mengungkapkan, KPU Provinsi Papua yang ada sekarang ini bekerja berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Karena itu, sepanjang belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan di 3 DOB baru tersebut.

‘’Sepanjang  Perppu atas UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, maka kami dari KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB provinsi  di Papua tersebut. Tapi, kalau nanti Perppu sudah ada, maka kami tidak melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB baru ini. Tapi akan dilakukan oleh KPU RI sambil melakukan seleksi komosioner KPU di  3 DOB baru itu. Jadi sampai sekarang kami masih satu untuk 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua,’’ tandasnya.

Baca Juga :  12 Tahanan dan Titipan Polres Merauke Positif  Covid-19

    Sementara terkait dengan rapat koordinasi tersebut, Melkianus Kambuaya mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini untuk  evaluasi pemutakhiran  pemilih berkelanjutan  mulai dari Januari sampai September 2022. ‘’Kita   evaliuasi dan kita persiapan untuk masuk pada pemutakhiran pemilih pemilu, baik pemilu  maupun Pilkada 2024.  Itu yang KPU Provinsi Papua Devisi data mengundang teman-teman dari 29 kabupaten kota di seluruh Papua hadir   di Merauke untuk melakukan evaluasi dan pemetaan TPS khusus,’’ jelasnya. TPS  khusus ini tambah dia, seperti  yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, rumah sakit, perbatasan, daerah-daerah konflik atau di perusahaan-perusahaan besar. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya