MERAUKE- Kendati di antara 3 DOB provinsi di Papua yang diresmikan secara bersama sudah ada yang mempunyai lambang daerah, namun untuk Provinsi Papua Selatan, sampai saat ini belum memiliki lambang daerah tersebut.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan, untuk lambang daerah tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, harus menunggu DPR Papua Selatan terbentuk dulu.
‘’Kalau dengan Pergub juga bisa sekarang yang ditandatangani gubernur tanpa DPRD. Boleh juga kalau gubernur yang tetapkan, tapi kan tidak mengakomodir semua aspirasi ataupun ide atau gagasan-gagasan dari berbagai komponen masyarakat,’’ tandas Pj Gubernur Apolo Safanpo
Oleh karena itu, lanjut dia, sebagaiknya disayembarakan. Semua lapisan masyarakat diberi ruang untuk melahirkan ide-ide kreatifnya terkait dengan histori, budaya, adat maupun simbol-simbol daerah yang ada, kemudian dituangkan dalam bentuk pikiran dan dalam bentuk simbol sehingga nanti ada penilai yang bersumber dari unsur akademis, pemerintah, masyarakat, LSM, adat, kira-kira daerah di Papua Selatan bisa disimbolkan dengan apa.
‘’Lalu kita putuskan bersama. Jangan lambang daerah itu ditentukan oleh gubernur seorang diri. Itu tidak mengakomodir aspirasi dari semua komponen masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya kita sabar dan sebaiknya kita akan laksanakan satu kegiatan sayembara. Kita beri masyarakat untuk memberi masukan lalu kita nilai sama-sama, kita putuskan bersama dan kita tetapkan dalam peraturan daerah,’’ tandasnya.
Dikatakan, jika ditetapkan dalam bentuk Perda dan ketka ada keinginan untuk merubah maka harus melalui peraturan daerah lagi sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD.
‘’Itu akan lebih kuat. Oleh karena mohon kesabarannya dan kita akan tindaklanjuti dalam waktu dekat. Dalam arti, awal tahun 2023,’’ pungkasnya. (ulo/tho)