Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Lambang Daerah PPS akan Disayembarakan

MERAUKE-  Kendati di antara 3 DOB provinsi di Papua yang diresmikan secara bersama sudah ada yang mempunyai lambang daerah, namun untuk Provinsi Papua Selatan, sampai saat ini belum memiliki lambang daerah tersebut.

Penjabat  Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan, untuk lambang daerah tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, harus menunggu DPR Papua Selatan terbentuk dulu.

‘’Kalau dengan Pergub juga bisa sekarang yang ditandatangani  gubernur tanpa DPRD. Boleh juga kalau  gubernur yang tetapkan,  tapi kan  tidak mengakomodir semua aspirasi ataupun ide atau gagasan-gagasan dari berbagai  komponen masyarakat,’’ tandas Pj Gubernur Apolo Safanpo

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam  Segera Dibuka  Kembali

  Oleh karena itu, lanjut dia,  sebagaiknya disayembarakan. Semua lapisan masyarakat  diberi ruang untuk melahirkan ide-ide  kreatifnya terkait dengan histori,  budaya, adat maupun simbol-simbol  daerah yang ada, kemudian dituangkan dalam bentuk pikiran dan dalam bentuk simbol sehingga nanti ada penilai yang bersumber dari unsur akademis, pemerintah, masyarakat, LSM, adat, kira-kira daerah  di Papua  Selatan  bisa disimbolkan dengan apa.

‘’Lalu  kita putuskan bersama. Jangan lambang daerah itu ditentukan oleh gubernur seorang diri. Itu tidak mengakomodir aspirasi dari semua komponen masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya kita sabar dan sebaiknya kita akan laksanakan satu kegiatan sayembara. Kita  beri masyarakat  untuk memberi masukan lalu kita nilai sama-sama, kita putuskan bersama dan kita tetapkan dalam peraturan daerah,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Hari ini,  Sidang Paripurna Terbatas Umumkan Ketua PAW  DPRD Merauke

   Dikatakan, jika ditetapkan  dalam bentuk Perda dan ketka ada keinginan untuk merubah  maka harus melalui peraturan daerah lagi sehingga harus mendapatkan  persetujuan dari pemerintah daerah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD.

‘’Itu  akan lebih kuat. Oleh karena mohon kesabarannya dan kita akan tindaklanjuti  dalam waktu dekat. Dalam arti, awal tahun 2023,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE-  Kendati di antara 3 DOB provinsi di Papua yang diresmikan secara bersama sudah ada yang mempunyai lambang daerah, namun untuk Provinsi Papua Selatan, sampai saat ini belum memiliki lambang daerah tersebut.

Penjabat  Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan, untuk lambang daerah tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, harus menunggu DPR Papua Selatan terbentuk dulu.

‘’Kalau dengan Pergub juga bisa sekarang yang ditandatangani  gubernur tanpa DPRD. Boleh juga kalau  gubernur yang tetapkan,  tapi kan  tidak mengakomodir semua aspirasi ataupun ide atau gagasan-gagasan dari berbagai  komponen masyarakat,’’ tandas Pj Gubernur Apolo Safanpo

Baca Juga :  Menangkan PT Pelayaran Musamus,  Pemkab akan Ajukan PK    

  Oleh karena itu, lanjut dia,  sebagaiknya disayembarakan. Semua lapisan masyarakat  diberi ruang untuk melahirkan ide-ide  kreatifnya terkait dengan histori,  budaya, adat maupun simbol-simbol  daerah yang ada, kemudian dituangkan dalam bentuk pikiran dan dalam bentuk simbol sehingga nanti ada penilai yang bersumber dari unsur akademis, pemerintah, masyarakat, LSM, adat, kira-kira daerah  di Papua  Selatan  bisa disimbolkan dengan apa.

‘’Lalu  kita putuskan bersama. Jangan lambang daerah itu ditentukan oleh gubernur seorang diri. Itu tidak mengakomodir aspirasi dari semua komponen masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya kita sabar dan sebaiknya kita akan laksanakan satu kegiatan sayembara. Kita  beri masyarakat  untuk memberi masukan lalu kita nilai sama-sama, kita putuskan bersama dan kita tetapkan dalam peraturan daerah,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil

   Dikatakan, jika ditetapkan  dalam bentuk Perda dan ketka ada keinginan untuk merubah  maka harus melalui peraturan daerah lagi sehingga harus mendapatkan  persetujuan dari pemerintah daerah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD.

‘’Itu  akan lebih kuat. Oleh karena mohon kesabarannya dan kita akan tindaklanjuti  dalam waktu dekat. Dalam arti, awal tahun 2023,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya