BOVEN DIGOEL – Dua pembobol conter HP di Jalan Arimob, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel berhasil ditangkap tim khusus jajaran Polres Boven Digoel. Kedua pelaku berinisial EA (24) dan KT (19) berhasil ditangkap pada 15 dan 16 November 2022.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK, membenarkan penangkapan kedua pembobol conter HP tersebut. ‘’Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu berhasil ditangkap,’’tandas Kapolres. Aksi pencurian itu terjadi di Jl. Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo tepatnya di Counter depan Toko Miranti pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIT.
Kedua tersangka tersebut lanjut Kapolres diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka EA diamankan di Polsek Waropko.
Saat itu tersangka keluar kota dari hasil informasi anggota di lapangan didapati tersangka menuju Waropko dan hendak menjual barang curian tersebut ke perbatasan PNG. Sehingga Teamsus berkoordinasi dengan Kapolsek Waropko guna membantu penangkapan dan anggota Polsek Waropko berhasil mengamankan tersangka berdasarkan kendaraan dan ciri – ciri yang digunakan tersangka.
‘’Dari tangan tersangka, diamankan dua barang bukti 2 Unit HP,’’ terangnya. Sedangkan tersangka KT dibekuk Timsus di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku KT sebanyak 4 unit HP, sedangkan 1 unit HP lainnya sudah dijual pelaku dengan cara barter dengan ganja.
Karena itu, dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan 6 HP sebagai barang bukti dengan masing-masing merek yakni Samsung J8 gold, Realme 17 hitam, Vivo Y15 biru, Oppo A5, Vivo V9 merah dan Vivo Y01 warna Biru metalik. Kedua pelaku, tambah Kapolres dijerat Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)