MERAUKE – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyebut penambahan dana otonomi khusus (Otsus) masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2026
Apolo Safanpo menjelaskan, penambahan dana otsus itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan dengan seluruh kepala daerah dari Papua di istana negara pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.
Selanjutnya ditindak lanjuti lagi melalui pertemuan enam gubernur di Papua bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani.
Gubernur Apolo Safanpo saat zoom meeting bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Papua Selatan meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan rancangan pengalokasian dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI).
Minimal referensinya adalah tahun 2024 karena sebenarnya bukan tambahan tetapi pengembalian dana yang digunakan di tahun 2024 kemudian efisiensi di 2025 dan 2026 dikembalikan. “Sehingga jumlah dananya itu sama dengan jumlah dana yang digunakan pada 2024 lalu,” jelasnya.
Dikatakan, OPD pengguna dana Otsus sama dengan tahun 2024. Karena minimal referensinya adalah pengalokasian dan penggunaan anggaran di 2024.
MERAUKE – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyebut penambahan dana otonomi khusus (Otsus) masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2026
Apolo Safanpo menjelaskan, penambahan dana otsus itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan dengan seluruh kepala daerah dari Papua di istana negara pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.
Selanjutnya ditindak lanjuti lagi melalui pertemuan enam gubernur di Papua bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani.
Gubernur Apolo Safanpo saat zoom meeting bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Papua Selatan meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan rancangan pengalokasian dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI).
Minimal referensinya adalah tahun 2024 karena sebenarnya bukan tambahan tetapi pengembalian dana yang digunakan di tahun 2024 kemudian efisiensi di 2025 dan 2026 dikembalikan. “Sehingga jumlah dananya itu sama dengan jumlah dana yang digunakan pada 2024 lalu,” jelasnya.
Dikatakan, OPD pengguna dana Otsus sama dengan tahun 2024. Karena minimal referensinya adalah pengalokasian dan penggunaan anggaran di 2024.