Pemkab Merauke Siap Bayarkan THR bagi ASN dan PPPK

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke siap membayarkan THR bagi ASN dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke.

‘’Sementara dalam proses. Dalam 2-3 hari kedepan, THR akan segera masuk ke rekening masing-masing pegawai dan PPPK, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke Elias Mite, Senin (16/3).

Elias Mite menjelaskan, pembayaran THR tersebut sedikit mengalami keterlambatan karena keterlambatan surat edaran dari Presiden tentang pembayaran THR. Tapi turunan peraturan pemerintah (PP) tentang pembayaran THR tersebut sudah berjalan.

Elias Mite menjelaskan, jumlah yang akan diterima oleh setiap ASN dan PPPK cukup untuk menghadapi hariu raya Idul Fitri terutama yang merayakan. Karena THR yang dibayarkan adalah 1 kali gaji pegawai yang bersangkutan ditambah setengah dari TPP.

Baca Juga :  Kemensos Tolak Usulan 43.000 Warga Penerima Iuan PBI-JK   

‘’THR yang diterima adalah 1 kali gaji. Di dalamnya sudah ada tunjungan-tunjangan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan beras. Bahkan untuk tunjangan beras langsung diuangkan. Jadi satuu kali gaji ditambah setengah dari TPP untuk ASN dan PPPK,’’ jelasnya.

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke siap membayarkan THR bagi ASN dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke.

‘’Sementara dalam proses. Dalam 2-3 hari kedepan, THR akan segera masuk ke rekening masing-masing pegawai dan PPPK, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke Elias Mite, Senin (16/3).

Elias Mite menjelaskan, pembayaran THR tersebut sedikit mengalami keterlambatan karena keterlambatan surat edaran dari Presiden tentang pembayaran THR. Tapi turunan peraturan pemerintah (PP) tentang pembayaran THR tersebut sudah berjalan.

Elias Mite menjelaskan, jumlah yang akan diterima oleh setiap ASN dan PPPK cukup untuk menghadapi hariu raya Idul Fitri terutama yang merayakan. Karena THR yang dibayarkan adalah 1 kali gaji pegawai yang bersangkutan ditambah setengah dari TPP.

Baca Juga :  Realisasikan Otsus, Pemkab Waropen Serahkan Bantuan Modal Usaha UMKM Lokal

‘’THR yang diterima adalah 1 kali gaji. Di dalamnya sudah ada tunjungan-tunjangan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan beras. Bahkan untuk tunjangan beras langsung diuangkan. Jadi satuu kali gaji ditambah setengah dari TPP untuk ASN dan PPPK,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya