
MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya melakukan penertiban terhadap spanduk penolakan keberadaan salah satu peternakan petelur ayam yang terpasang di pinggir jalan Kampung Yasa Mulia, Distrik Semangga Merauke. Penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Merauke, Kamis (16/1).
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM itemui wartawan mengungkapkan bahwa selain melakukan penertiban atas spanduk tersebut, pihaknya juga langsung melihat dari dekat peternakan ayam tersebut serta langsung meminta keterangan warga sekitar peternakan tersebut.
Dikatakan Elias Refra, bahwa saat penertiban dengan cara menurunkan spanduk-spanduk tersebut tidak ada keberatan dari masyarakat. Namun Elias Refra merasa heran terkait dengan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat saat ke gedung DPRD Kabupaten Merauke.
Sebab, lanjut Elias Refra, masyarakat yang ada di sekitar peternakan tersebut tidak mengeluh. Justru yang mengeluh adalah orang yang jauh dari peternakan tersebut.
“Itu yang saya tidak habis pikir. Tapi kita harus hargai semua pihak termasuk warga. Karena kita tidak tahu karena kita jauh. Mereka yang jauh mungkin cium bau itu, tapi setidaknya harus seimbang dengan apa yang ada. Karena kehadiran perusahaan ini juga untuk kepentingan masyarakat dan masyarakat juga harus kita lindungi. Begitu juga perusahaan kita lindungi karena masyarakat,’’ jelasnya.
Elias Refra juga mempertanyakan kembali saat masyarakat yang datang ke DPRD Merauke beberapa waktu lalu yang mnenyebutkan bahwa di perusahaan ini tidak ada orang asli Papua yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Padahal, kata Elias Refra, yang benar adalah ada orang lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kita harus seimbang dan harus dilihat langsung di lapangan sehingga kita tidak memvonis satu pihak saja,’’ jelasnya.
Ditanya apakah ada provokator dalam masalah ini, Elias Refra mengaku kemungkinan itu bisa saja ada, termasuk kemungkinan adanya janji-janji politik saat itu. Karena itu, setelah pihaknya turun langsung ke lokasi nantinya juga dari DPRD Kabupaten Merauke bersama dengan instansi teknis akan turun ke lokasi peternakan tersebut.
“Termasuk kemarin soal kenaikan dari 10.000 menjadi 30.000 ekor yang dikatakan tidak ada izin. Padahal, perusahaan sudah mengantongi izin. Ini yang kemarin tidak disampaikan sehingga seakan-akan perusahaan sudah divonis bersalah,’’ tandasnya. (ulo/tri)