Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

356 ASN Merauke Minta Pindah ke PPS 

MERAUKE-  Sebanyak 356 pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikantongi  oleh Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Merauke  yang meminta untuk dipindahkan ke Provinsi Papua Selatan  (PPS).  Jumlah ASN yang  minta pindah ke PPS ini adalah pegawai memiliki golongan minimal III C  ke atas.

   ‘’Itu data yang kita ajukan sebagai prasyarat untuk pengalihan pegawai. Tapi untuk secara defenitif, itu harus ada administrasi  yang dilengkapi oleh bupati dari masing-masing  daerah,’’ kata  Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke Urbanus Kaize, SIP, MAP, saat ditemui  media ini di VIP Bandara Mopah Merauke, Rabu (16/11).

Baca Juga :  17 Bacalon DPD RI Serahkan Dokumen Syarat Dukungan

  Urbanus mengungkapkan, ASN yang minta pindah ke provinsi ini baru mereka yang memiliki golongan minimal IIIC keatas sesuai dengan pengumuman yang disampaikan kepada seluruh pegawai  lingkup Pemkab Merauke beberapa waktu lalu. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah ini akan bertambah khususnya bagi ASN yang memiliki golongan  IIIC kebawah.

  ‘’Kemungkinan ada tambahan. Tinggal  kebutuhan  di PPS. Karena pemerintah provinsi akan mempersiapkan  kelembagaa nya. Apakah  akan menggunakan  kelembagaan mini atau  bagaimana. Tinggal  dari pemerintah provinsi nantinya,’’ jelasnya.  (ulo/tho)

MERAUKE-  Sebanyak 356 pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikantongi  oleh Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Merauke  yang meminta untuk dipindahkan ke Provinsi Papua Selatan  (PPS).  Jumlah ASN yang  minta pindah ke PPS ini adalah pegawai memiliki golongan minimal III C  ke atas.

   ‘’Itu data yang kita ajukan sebagai prasyarat untuk pengalihan pegawai. Tapi untuk secara defenitif, itu harus ada administrasi  yang dilengkapi oleh bupati dari masing-masing  daerah,’’ kata  Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke Urbanus Kaize, SIP, MAP, saat ditemui  media ini di VIP Bandara Mopah Merauke, Rabu (16/11).

Baca Juga :  32 Jiwa Melayang di Jalan Raya

  Urbanus mengungkapkan, ASN yang minta pindah ke provinsi ini baru mereka yang memiliki golongan minimal IIIC keatas sesuai dengan pengumuman yang disampaikan kepada seluruh pegawai  lingkup Pemkab Merauke beberapa waktu lalu. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah ini akan bertambah khususnya bagi ASN yang memiliki golongan  IIIC kebawah.

  ‘’Kemungkinan ada tambahan. Tinggal  kebutuhan  di PPS. Karena pemerintah provinsi akan mempersiapkan  kelembagaa nya. Apakah  akan menggunakan  kelembagaan mini atau  bagaimana. Tinggal  dari pemerintah provinsi nantinya,’’ jelasnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya