Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Penertiban APK, Terkesan  Saling Lempar Tanggung Jawab!   

Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA

MERAUKE-Tampaknya ada saling lempar tanggung jawab  terkait dengan penertiban  Alat Peraga Kampanye  (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang disepakati  bersama antara KPU, Bawaslu dan  Paslon.

  Ya, jika sebelumnya KPU  Merauke  melalui salah satu komisonernya Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP  menilai  bahwa penertiban APK tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu sesuai  dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020, namun  dari Bawaslu Kabupaten Merauke sebagaimana disampaikan oleh salah satu Komisionernya Agustinus Mahuze, M.Pd, menilai jika yang terjadi tersebut adalah pelanggaran administrasi sehingga menjadi tugas dari KPU Kabupaten Merauke.    

   “Suruh mereka (KPU) baca surat  rekomendasi kedua yang kami sudah kirimkan,” kata  Agustinus Mahuze kepada wartawan disela-sela pelantikan Panwaslu Distrik Merauke, Senin (16/11).  

Baca Juga :  Diduga Masalah Cinta, SMAN 3 Merauke Diserang

   Menurut Agustinus  Mahuze, jika masuk pelanggaran administrasi  maka  pihaknya  harus menyurati  atau mengirim rekomendasi ke KPU. Di dalam rekomendasi itu, ada bukti dan kajian. “Nah, bukti kajian itu sebagai informasi ke KPU dalam hal ini KPU akan bertindak selama 7 hari.  Ini sudah jalan 4 hari karena kami sudah menyurat  kedua lagi.  Kami minta KPU untuk pelajari baik surat kami yang terakhir.  Karena berdasarkan rekomendasi, kajian dan bukti yang  dilampirkan dalam surat itu menjadi dasar bagi KPU untuk bersurat ke LO  atau penghubung  untuk menertibkan APK. Setelah 7 hari rekomendasi tidak diperhatikan, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut. Jadi tolong teman-teman wartawan tanyakan lagi ke KPU  untuk mempelajari surat kami yang terakhir sehingga semuanya menjadi jelas,’’ katanya. 

Baca Juga :  Uji Publik Calon Anggota MRPS Terpilih Segera Digelar   

    Di tempat sama, Ketua Panwaslu  Distrik Merauke Janter Sirait, S.Pd.K, mengaku jika untuk pengawasan APK pihaknya sudah lakukan secara maksimal. “Sesuai dengan PKPU, kami menyurat dulu ke PPD. Nanti PPD yang akan menyurat para  tim Paslon.  Dan mereka akan sampaikan  1 x 24 jam dan apabila  tim Paslon tidak menurunkan APK sesuai zona berita acara kesepakatan,  nanti Bawaslu  dalam hal ini Panwaslu akan bekerja sama dengan pemerintah  daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menurunkan. Sementara ini, kami sedang menginventarisasi  APK-APK diluar zona,’’ jelas Janter yang mengaku pihaknya telah menyiapkan surat teguran  kedua soal APK tersebut kepada PPD. (ulo/tri)

Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA

MERAUKE-Tampaknya ada saling lempar tanggung jawab  terkait dengan penertiban  Alat Peraga Kampanye  (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang disepakati  bersama antara KPU, Bawaslu dan  Paslon.

  Ya, jika sebelumnya KPU  Merauke  melalui salah satu komisonernya Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP  menilai  bahwa penertiban APK tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu sesuai  dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020, namun  dari Bawaslu Kabupaten Merauke sebagaimana disampaikan oleh salah satu Komisionernya Agustinus Mahuze, M.Pd, menilai jika yang terjadi tersebut adalah pelanggaran administrasi sehingga menjadi tugas dari KPU Kabupaten Merauke.    

   “Suruh mereka (KPU) baca surat  rekomendasi kedua yang kami sudah kirimkan,” kata  Agustinus Mahuze kepada wartawan disela-sela pelantikan Panwaslu Distrik Merauke, Senin (16/11).  

Baca Juga :  Penyelesaian Pembuatan Sumur Air Bersih di Kampung Po Epe Dikebut

   Menurut Agustinus  Mahuze, jika masuk pelanggaran administrasi  maka  pihaknya  harus menyurati  atau mengirim rekomendasi ke KPU. Di dalam rekomendasi itu, ada bukti dan kajian. “Nah, bukti kajian itu sebagai informasi ke KPU dalam hal ini KPU akan bertindak selama 7 hari.  Ini sudah jalan 4 hari karena kami sudah menyurat  kedua lagi.  Kami minta KPU untuk pelajari baik surat kami yang terakhir.  Karena berdasarkan rekomendasi, kajian dan bukti yang  dilampirkan dalam surat itu menjadi dasar bagi KPU untuk bersurat ke LO  atau penghubung  untuk menertibkan APK. Setelah 7 hari rekomendasi tidak diperhatikan, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut. Jadi tolong teman-teman wartawan tanyakan lagi ke KPU  untuk mempelajari surat kami yang terakhir sehingga semuanya menjadi jelas,’’ katanya. 

Baca Juga :  Kantor Dipalang, Dinas Perikanan Terpaksa Gunakan Eks Kantor BPBD

    Di tempat sama, Ketua Panwaslu  Distrik Merauke Janter Sirait, S.Pd.K, mengaku jika untuk pengawasan APK pihaknya sudah lakukan secara maksimal. “Sesuai dengan PKPU, kami menyurat dulu ke PPD. Nanti PPD yang akan menyurat para  tim Paslon.  Dan mereka akan sampaikan  1 x 24 jam dan apabila  tim Paslon tidak menurunkan APK sesuai zona berita acara kesepakatan,  nanti Bawaslu  dalam hal ini Panwaslu akan bekerja sama dengan pemerintah  daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menurunkan. Sementara ini, kami sedang menginventarisasi  APK-APK diluar zona,’’ jelas Janter yang mengaku pihaknya telah menyiapkan surat teguran  kedua soal APK tersebut kepada PPD. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya