Thursday, May 2, 2024
24.7 C
Jayapura

212 Warga Binaan Lapas Diusulkan Terima Remisi Natal

MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke   Abdul Kaliq, SH  mengungkapkan bahwa sebanyak 212  dari total 355 warga binaan saat ini diusulkan  untuk menerima   remisi Natal tahun 2019. ‘’Untuk remisi natal bagi   binaan   Lapas Merauke yang akan merayakan  Natal, sebanyak 212   binaan yang kita usulkan   untuk menerima  remisi,’’ kata Kalapas Abdul Kaliq didampingi Staf Registrasi Eko Suprayitno, ketika  ditemui media ini di  kantornya, Kamis (19/12).      

   Menurut  Kalapas, dari 212   yang menerima remisi tersebut,  tercatat 204   adalah  pidana umum. Sedangkan    pidana khusus  yakni  Narkoba  berdasarkan PP 99 Thaun 2014  sebanyak 6     warga binaan. “Untuk   terpidana korupsi  sejauh ini  belum ada yang menerima remisi. Karena untuk mendapatkan remisi,   ada sejumlah syarat  yang  harus dipenuhi seperti telah membayar  denda  dan uang pengganti  yang dijatuhkan Hakim,’’ katanya. 

Baca Juga :  Beras Belum Dibayar, Petani Mengadu ke Bupati 

  Sampai sekarang ini, masih ada 9 terpidana korupsi yang  dipindahkan dari Lapas Klas IIA Jayapura ke Merauke. Dikatakan, remisi yang diberikan   ini    bervariasi mulai dari 15 hari  hingga tertinggi  2 bulan. “Tapi untuk remisi   pertama sebanyak 15 hari.  Sedangkan yang sudah mendapat remisi  2 bulan  berarti sudah minimal 4 tahun  menjalani pidana  dalam LP,’’ jelasnya. 

  Dari jumlah itu pula, tercatat 4 terpidana anak akan mendapat remisi.  Kalapas juga menjelaskan bahwa dengan adanya remisi ini, nantinya akan ada 2  warga    binaan yang akan  langsung  bebas. Sampai Kamis (19/12)  kemarin, jumlah  warga binaan Lapas Merauke 355 orang, dimana dari jumlah  tersebut 43  orang   adalah tahanan yang terdiri  dari 41   tahanan dewasa  dan 2 tahanan anak.  

Baca Juga :  Puluhan Warga Masih Terjaring Razia Masker

   Kalapas juga menjelaskan bahwa,   tercatat 3  warga  binaan  yang  masuk dalam register  F  tidak  diberikan   remisi meski merayakan Natal. Register   F diberikan bagi warga binaan yang melakukan  pelanggaran  berat, misalnya  melarikan diri atau  melakukan ulah dalam  Lapas.    “Dari  3  yang mendapat register F tersebut, dua diantara   karena kabur  yakni Fernando Yipi dan Stefanus Bilukande Gebze. Tapi keduanya sudah ditangkap. Satunya    bernama  Otniel Selfianus alias Otis yang melakukan pemukulan  terhadap seorang  warga binaan  menyebabkan temannya tersebut meninggal dunia,” tandasnya. (ulo/tri)  

MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke   Abdul Kaliq, SH  mengungkapkan bahwa sebanyak 212  dari total 355 warga binaan saat ini diusulkan  untuk menerima   remisi Natal tahun 2019. ‘’Untuk remisi natal bagi   binaan   Lapas Merauke yang akan merayakan  Natal, sebanyak 212   binaan yang kita usulkan   untuk menerima  remisi,’’ kata Kalapas Abdul Kaliq didampingi Staf Registrasi Eko Suprayitno, ketika  ditemui media ini di  kantornya, Kamis (19/12).      

   Menurut  Kalapas, dari 212   yang menerima remisi tersebut,  tercatat 204   adalah  pidana umum. Sedangkan    pidana khusus  yakni  Narkoba  berdasarkan PP 99 Thaun 2014  sebanyak 6     warga binaan. “Untuk   terpidana korupsi  sejauh ini  belum ada yang menerima remisi. Karena untuk mendapatkan remisi,   ada sejumlah syarat  yang  harus dipenuhi seperti telah membayar  denda  dan uang pengganti  yang dijatuhkan Hakim,’’ katanya. 

Baca Juga :  Terpilih, Lima Komisioner KPU PPS Dilantik Hari ini   

  Sampai sekarang ini, masih ada 9 terpidana korupsi yang  dipindahkan dari Lapas Klas IIA Jayapura ke Merauke. Dikatakan, remisi yang diberikan   ini    bervariasi mulai dari 15 hari  hingga tertinggi  2 bulan. “Tapi untuk remisi   pertama sebanyak 15 hari.  Sedangkan yang sudah mendapat remisi  2 bulan  berarti sudah minimal 4 tahun  menjalani pidana  dalam LP,’’ jelasnya. 

  Dari jumlah itu pula, tercatat 4 terpidana anak akan mendapat remisi.  Kalapas juga menjelaskan bahwa dengan adanya remisi ini, nantinya akan ada 2  warga    binaan yang akan  langsung  bebas. Sampai Kamis (19/12)  kemarin, jumlah  warga binaan Lapas Merauke 355 orang, dimana dari jumlah  tersebut 43  orang   adalah tahanan yang terdiri  dari 41   tahanan dewasa  dan 2 tahanan anak.  

Baca Juga :  Pemprov  Gelar Uji Publik 33 Calon Anggota MRPS Lewat Medsos    

   Kalapas juga menjelaskan bahwa,   tercatat 3  warga  binaan  yang  masuk dalam register  F  tidak  diberikan   remisi meski merayakan Natal. Register   F diberikan bagi warga binaan yang melakukan  pelanggaran  berat, misalnya  melarikan diri atau  melakukan ulah dalam  Lapas.    “Dari  3  yang mendapat register F tersebut, dua diantara   karena kabur  yakni Fernando Yipi dan Stefanus Bilukande Gebze. Tapi keduanya sudah ditangkap. Satunya    bernama  Otniel Selfianus alias Otis yang melakukan pemukulan  terhadap seorang  warga binaan  menyebabkan temannya tersebut meninggal dunia,” tandasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya