Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Satnarkoba Bekuk 4 Pengedar Narkotika Ganja

MERAUKE – Empat pengedar Narkotika jenis ganja berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Keempat pengedar ganja yang berhasil dibekuk ini  dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yakni MGM, JA, SK dan YW.

    Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH  saat menggelar konfrensi pers memberikan apresiasi kepada  Kasat Resnarkoba Polres Merauke  Ipda Muhammad Mardani yang baru menjabat langsung berhasil mengungkap kasus narkotika.

Dikatakan,  pengungkapan kasus Narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Merauke  ini terjadi pada   Minggu (12/05/2024)  sekitar pukul 18.30- 23.55 WIT dengan mengamankan 4 orang pengedar.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pembangunan Rehabilitasi Anak Aibon

Keempat orang pengedar yang diamankan tersebut,  ungkap Kasi Humas Ahmad Nurung , pertama MGM diamankan di Jalan Martadinatha dengan BB berupa 1 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 12,09 gram, kedua JA diamankan di jalan Onggatmit dengan BB  20 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 28,56 gram, ketiga SK diamankan di jalan Onggatmit dengan BB berupa 21 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 24,48 gram dan keempat YW diamankan di jalan Onggatmit dengan BB  sebanyak 60 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 36,73 gram.

‘’Total   keseluruhan Narkotika   ganja yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 101, 86 gram,”  kata Kasi Humas AKP Ahmad Nurung.

Baca Juga :  Buron 6 Tahun, Seorang Napi  Lapas Merauke Ditangkap

Dikatakan, dari keempat tersangka yang diamankan itu,  1 orang merupakan residibis dengan kasus yang sama yakni MGM.  Setiap paketnya,  para pelaku menjual dengan harga  Rp 50.000-100.000.   

Para tersangka juga mengaku bahwa  barang terlarang tersebut diperoleh  haram ini dari Pelabuhan Laut Merauke dan dari Distrik Sota dan Tim Opsnal Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut   

“Terhadap keempat tersangka ini dijerat dengan  primer Pasal 114 ayat (1) dan subside Pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Empat pengedar Narkotika jenis ganja berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Keempat pengedar ganja yang berhasil dibekuk ini  dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yakni MGM, JA, SK dan YW.

    Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH  saat menggelar konfrensi pers memberikan apresiasi kepada  Kasat Resnarkoba Polres Merauke  Ipda Muhammad Mardani yang baru menjabat langsung berhasil mengungkap kasus narkotika.

Dikatakan,  pengungkapan kasus Narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Merauke  ini terjadi pada   Minggu (12/05/2024)  sekitar pukul 18.30- 23.55 WIT dengan mengamankan 4 orang pengedar.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Rumah Adat

Keempat orang pengedar yang diamankan tersebut,  ungkap Kasi Humas Ahmad Nurung , pertama MGM diamankan di Jalan Martadinatha dengan BB berupa 1 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 12,09 gram, kedua JA diamankan di jalan Onggatmit dengan BB  20 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 28,56 gram, ketiga SK diamankan di jalan Onggatmit dengan BB berupa 21 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 24,48 gram dan keempat YW diamankan di jalan Onggatmit dengan BB  sebanyak 60 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 36,73 gram.

‘’Total   keseluruhan Narkotika   ganja yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 101, 86 gram,”  kata Kasi Humas AKP Ahmad Nurung.

Baca Juga :  Kadistrik Tabonji Minta Ujian Sekolah di SD Yeraha Ditiadakan

Dikatakan, dari keempat tersangka yang diamankan itu,  1 orang merupakan residibis dengan kasus yang sama yakni MGM.  Setiap paketnya,  para pelaku menjual dengan harga  Rp 50.000-100.000.   

Para tersangka juga mengaku bahwa  barang terlarang tersebut diperoleh  haram ini dari Pelabuhan Laut Merauke dan dari Distrik Sota dan Tim Opsnal Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut   

“Terhadap keempat tersangka ini dijerat dengan  primer Pasal 114 ayat (1) dan subside Pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya