Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jika Ada Pungutan Tidak Resmi, Silahkan Laporkan

MERAUKE – Kendati di tengah pandemi Covid-19, namun penerimaan Samsat Merauke di tahun 2021 lalu melampaui target penerimaan. Kepala Samsat Merauke, Yulianus Toding, SE, saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, target penerimaan yang dibebankan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 29  miliar lebih.

Sementara yang berhasil dipungut sebesar Rp 31,5 miliar.  Karena melebihi  target tersebut, maka untuk 2022 ini,  penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi Rp 31,5 miliar. ‘’Ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor,’’ katanya.

Sementara biaya balik nama (BBN) di tahun 2021  hasil diperoleh sebesar Rp 14 miliar lebih. Sehingga target untuk BBN di tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar. Namun demikian, kata Yulianus Toding, masih ada pajak air permukaan yang targetnya sebesar Rp 180 juta.  ‘’Untuk pajak air permukaan ini misalnya dari  dari PAM dan perusahaan yang bergerak di perkebunan,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Pencarian ABK KM Mulia 168 Terkendala Cuaca   

Soal  adanya pemutihan denda pajak,  Yulianus Toding mengaku, pihaknya belum tahu apakah masih ada untuk 2022 atau tidak. Sebab, penghapusan atau pemutihan denda pajak PKB tersebut  merupakan kebijakan dari gubernur.

‘’Kebijakan itu sebenarnya sudah  berlangsung selama 4 tahun. Tapi, apakah itu masih ada di tahun ini, kita tidak tahu. Karena kita di sini  (Samsat Merauke,red) hanya melaksanakan kebijakan tersebut,’’ tandasnya. 

Sehubungan dengan pembayaran PKB di Samsat Merauke tersebut, pajak itu ditetapkan Kemendagri kemudian diperdakan. ‘’Nilai pajaknya ditentukan,’’ katanya.

Karena itu, lanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa membayar di luar pungutan resmi,  ia meminta untuk melapirkan ke masing-masing  instansi yang ada di Samsat.

Baca Juga :  Sinkronisasi Data, Bawaslu dan KPU Duduk Bersama 

‘’Karena  di sini kami ada  3 instansi yakni Bapenda Provinsi, kepolisian dan  Jasa Raharja.  Kalau ada pungutan-pungutan tidak resmi, silakan masyarakat laporkan,’’ tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Kendati di tengah pandemi Covid-19, namun penerimaan Samsat Merauke di tahun 2021 lalu melampaui target penerimaan. Kepala Samsat Merauke, Yulianus Toding, SE, saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, target penerimaan yang dibebankan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 29  miliar lebih.

Sementara yang berhasil dipungut sebesar Rp 31,5 miliar.  Karena melebihi  target tersebut, maka untuk 2022 ini,  penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi Rp 31,5 miliar. ‘’Ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor,’’ katanya.

Sementara biaya balik nama (BBN) di tahun 2021  hasil diperoleh sebesar Rp 14 miliar lebih. Sehingga target untuk BBN di tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar. Namun demikian, kata Yulianus Toding, masih ada pajak air permukaan yang targetnya sebesar Rp 180 juta.  ‘’Untuk pajak air permukaan ini misalnya dari  dari PAM dan perusahaan yang bergerak di perkebunan,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Dukcapil Merauke Kewalahan Layani Peserta Tes CPNS

Soal  adanya pemutihan denda pajak,  Yulianus Toding mengaku, pihaknya belum tahu apakah masih ada untuk 2022 atau tidak. Sebab, penghapusan atau pemutihan denda pajak PKB tersebut  merupakan kebijakan dari gubernur.

‘’Kebijakan itu sebenarnya sudah  berlangsung selama 4 tahun. Tapi, apakah itu masih ada di tahun ini, kita tidak tahu. Karena kita di sini  (Samsat Merauke,red) hanya melaksanakan kebijakan tersebut,’’ tandasnya. 

Sehubungan dengan pembayaran PKB di Samsat Merauke tersebut, pajak itu ditetapkan Kemendagri kemudian diperdakan. ‘’Nilai pajaknya ditentukan,’’ katanya.

Karena itu, lanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa membayar di luar pungutan resmi,  ia meminta untuk melapirkan ke masing-masing  instansi yang ada di Samsat.

Baca Juga :  Sinkronisasi Data, Bawaslu dan KPU Duduk Bersama 

‘’Karena  di sini kami ada  3 instansi yakni Bapenda Provinsi, kepolisian dan  Jasa Raharja.  Kalau ada pungutan-pungutan tidak resmi, silakan masyarakat laporkan,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya