Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lima Personel Polres Merauke Akhirnya Dipecat

MERAUKE-  Lima personel Polres Merauke, akhirnya dipecat dalam upacra Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang ini dipimpin langsung Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK, Kamis, (16/3), kemarin.

Dari 5 personel  yang dipecat tersebut, hanya satu orang yang hadir yakni  Bripda IFK. Sedangkan 4 personel lainnya tidak hadir atau absensia. Mereka  diganti dengan foto mereka masing-masing, kemudian diberi tanda silang pertanda mereka dipecat secara resmi. Keempat  personel Polri yang dipecat dan tidak hadir tersebut masing berinisial Brigpol SW, Brigpol RVB, Briptu AHN dan Brigpol ED.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK, mengungkapkan, PTDH yang dilakukan ini sebagai komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum. Pemberian punisment dan reward bagi personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.

Baca Juga :  Puluhan Tenaga Honorer Mengadu ke DPRD Merauke

 Rata-rata  personel yang di-PTDH tersebut karena melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, di mana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara berturut-turut  30 hari bahkan bulan dan tahun.

“Kelima anggota yang dipecat ini rata-rata bertugas di institusi Polri selama lima tahun ke atas, mulai dari pangkat Bripda, Briptu sampai  Brigpol,’’ jelas Kapolres .

Upacara PTDH yang dilaksanakan ini, lanjut Kapolres juga mengandung pesan kepada seluruh personel Polres Merauke untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tidak melakukan pelanggaran pidana dan etik. Sebab, jika  melanggar kode etik, maka sudah pasti akan dipecat dari institusi Polri.

“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri. Kami sangat sayang sekali kepada kelima personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua, sehingga hari ini kami laksanakan upacara PTDH, sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri,”tandasnya.

Baca Juga :  Jadi Kurir Ganja, Seorang Pelajar SMK Diciduk

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sandi Sultan mengharapkan peran serta seluruh warga Merauke dalam memberikan informasi dan saran masukan yang membangun guna perbaikan pelaksanaan tugas Polri di Merauke ke depan.

Upacara PTDH kelima anggota Polres Merauke tersebut diikuti  Wakapolres Merauke, para Kabag,  Kasat,  perwira dan seluruh personel Polres Merauke.  (ulo/tho)

MERAUKE-  Lima personel Polres Merauke, akhirnya dipecat dalam upacra Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang ini dipimpin langsung Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK, Kamis, (16/3), kemarin.

Dari 5 personel  yang dipecat tersebut, hanya satu orang yang hadir yakni  Bripda IFK. Sedangkan 4 personel lainnya tidak hadir atau absensia. Mereka  diganti dengan foto mereka masing-masing, kemudian diberi tanda silang pertanda mereka dipecat secara resmi. Keempat  personel Polri yang dipecat dan tidak hadir tersebut masing berinisial Brigpol SW, Brigpol RVB, Briptu AHN dan Brigpol ED.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK, mengungkapkan, PTDH yang dilakukan ini sebagai komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum. Pemberian punisment dan reward bagi personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.

Baca Juga :  Merajut Indonesia, Gojek Gelar Kirab Sabang-Merauke

 Rata-rata  personel yang di-PTDH tersebut karena melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, di mana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara berturut-turut  30 hari bahkan bulan dan tahun.

“Kelima anggota yang dipecat ini rata-rata bertugas di institusi Polri selama lima tahun ke atas, mulai dari pangkat Bripda, Briptu sampai  Brigpol,’’ jelas Kapolres .

Upacara PTDH yang dilaksanakan ini, lanjut Kapolres juga mengandung pesan kepada seluruh personel Polres Merauke untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tidak melakukan pelanggaran pidana dan etik. Sebab, jika  melanggar kode etik, maka sudah pasti akan dipecat dari institusi Polri.

“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri. Kami sangat sayang sekali kepada kelima personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua, sehingga hari ini kami laksanakan upacara PTDH, sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri,”tandasnya.

Baca Juga :  KM Mulia 168 Tenggelam, Satu ABK  Dinyatakan Hilang 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sandi Sultan mengharapkan peran serta seluruh warga Merauke dalam memberikan informasi dan saran masukan yang membangun guna perbaikan pelaksanaan tugas Polri di Merauke ke depan.

Upacara PTDH kelima anggota Polres Merauke tersebut diikuti  Wakapolres Merauke, para Kabag,  Kasat,  perwira dan seluruh personel Polres Merauke.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya