Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Giliran Aliansi LMA Suku Kima-Hima Gelar Aksi Demo

MERAUKE – Jika sebelumnya Aliansa Pemuda Papua Selatan mengggelar aksi demo damai terkait dengan penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), maka giliran sekelompok warga yang mengatasnamalan Aliansi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Kima-Hima menggelar aksi yang sama di depan Gedung Negara (GN) yang kini menjadi kantor sementara Gubernur Papua Selatan, tepatnya di Jalan Trikora, Selasa (15/8), kemarin.

Mereka tiba di depan Kantor Sementara Gubernur Papua Selatan sekitar pukul 12.00 WIT, dan langsung menggelar aksi demo damai. Satu persatu memberikan orasi terkait pemilihan dan penetapan anggota MRPS tersebut.

Mereka memprotes terkait dengan hasil penetapan calon anggota MRPS yang menurut para pendemo tersebut bahwa dalam SK Gubernur Papua Selatan tidak mengakomodir sepenuhnya nama-nama Orang Asli Papua di dalamnya.

“Bahkan sangat disayangkan lembaga kultur ini telah dinodai dengan 2 orang nama yang nota benenya mereka bukan orang asli Papua,” kata Antonius Wandia, penanggung jawab aksi. Karena itu, dalam aksi tersebut, mereka mengajukan 12 tuntutan, di antaranya, pertama Pj. Gubernur Papua Selatan dinilai tidak memperhatikan Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pasal (1) huruf g yang berbunyi Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga :  Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Kamundu Terbengkalai

Kedua, meminta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali SK Pj. Gubernur PPS Nomor: 200.1/526/Tahun 2023. Ketiga mengembalikan hasil Panpil  Kabupaten Boven Digoel sesuai SK penetapan Pleno tanggal 17 Mei 2023. Keempat keluarkan dua orang Non Papua dari daftar SK Pj. Gubernur khususnya Kursi Agama Protestan (GPI) dan Agama Islam.

“Adapun alasan kami menolak dua nama yang di ajukan dalam SK Pj. Gubernur PPS tanggal 28 Juli 2023 atas nama saudara Abdul Awal Gebze unsur Agama Islam dan Ferdinand Frederik Salima unsur agama Protestan (GPI), karena kedua orang tersebut adalah benar-benar non Papua,” jelas Wandia dalam pernyataan sikapnya.

Menurut mereka, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan maka Menteri Dalam Negeri tidak boleh mengesahkan anggota MRP Provinsi Papua Selatan. Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Apolo  Safanpo, ST, MT menemui langsung para pendemo dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut untuk diteruskan ke pusat dalam hal ini Mendagri.

Baca Juga :  Tidak Serahkan Laporan, 4 Sekolah Kembalikan Dana Bos Rp 527 Juta

  Pj Apolo Safanpo menilai bahwa apa yang disampaikan tersebut merupakan pengulangan dari sebelumnya  yaitu meminta supaya nama-nama wakil agama Islam dan Kristen Protestan dari dedominasi GPI yang sudah tetapkan lewat SK Gubernur, dibatalkan dan diganti dengan nama dari para pendemo tersebut.

‘’Perlu saya sampaikan bahwa kedua nama tersebut adalah wakil agama sebagaimana yang saya sampaikan di tengah aksi. Bahwa mekanisme dan prosedur menentukan sama dengan yang ada di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Untuk wakil agama itu diutus oleh lembaga keagamaannya. Karena itu, saya sampaikan, apabila ada yang   tidak sesuai dengan hasil  musyawarah keagamaan, bisa kembali mempertanyakan ke wakil lembaga keagamaannya,”jelasnya.(ulo/tho)    

MERAUKE – Jika sebelumnya Aliansa Pemuda Papua Selatan mengggelar aksi demo damai terkait dengan penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), maka giliran sekelompok warga yang mengatasnamalan Aliansi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Kima-Hima menggelar aksi yang sama di depan Gedung Negara (GN) yang kini menjadi kantor sementara Gubernur Papua Selatan, tepatnya di Jalan Trikora, Selasa (15/8), kemarin.

Mereka tiba di depan Kantor Sementara Gubernur Papua Selatan sekitar pukul 12.00 WIT, dan langsung menggelar aksi demo damai. Satu persatu memberikan orasi terkait pemilihan dan penetapan anggota MRPS tersebut.

Mereka memprotes terkait dengan hasil penetapan calon anggota MRPS yang menurut para pendemo tersebut bahwa dalam SK Gubernur Papua Selatan tidak mengakomodir sepenuhnya nama-nama Orang Asli Papua di dalamnya.

“Bahkan sangat disayangkan lembaga kultur ini telah dinodai dengan 2 orang nama yang nota benenya mereka bukan orang asli Papua,” kata Antonius Wandia, penanggung jawab aksi. Karena itu, dalam aksi tersebut, mereka mengajukan 12 tuntutan, di antaranya, pertama Pj. Gubernur Papua Selatan dinilai tidak memperhatikan Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pasal (1) huruf g yang berbunyi Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga :  Cari Tuban, Pemuda 17 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa 

Kedua, meminta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali SK Pj. Gubernur PPS Nomor: 200.1/526/Tahun 2023. Ketiga mengembalikan hasil Panpil  Kabupaten Boven Digoel sesuai SK penetapan Pleno tanggal 17 Mei 2023. Keempat keluarkan dua orang Non Papua dari daftar SK Pj. Gubernur khususnya Kursi Agama Protestan (GPI) dan Agama Islam.

“Adapun alasan kami menolak dua nama yang di ajukan dalam SK Pj. Gubernur PPS tanggal 28 Juli 2023 atas nama saudara Abdul Awal Gebze unsur Agama Islam dan Ferdinand Frederik Salima unsur agama Protestan (GPI), karena kedua orang tersebut adalah benar-benar non Papua,” jelas Wandia dalam pernyataan sikapnya.

Menurut mereka, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan maka Menteri Dalam Negeri tidak boleh mengesahkan anggota MRP Provinsi Papua Selatan. Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Apolo  Safanpo, ST, MT menemui langsung para pendemo dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut untuk diteruskan ke pusat dalam hal ini Mendagri.

Baca Juga :  Razia Miras , Polsek Muting Amankan Puluhan Liter Sopi 

  Pj Apolo Safanpo menilai bahwa apa yang disampaikan tersebut merupakan pengulangan dari sebelumnya  yaitu meminta supaya nama-nama wakil agama Islam dan Kristen Protestan dari dedominasi GPI yang sudah tetapkan lewat SK Gubernur, dibatalkan dan diganti dengan nama dari para pendemo tersebut.

‘’Perlu saya sampaikan bahwa kedua nama tersebut adalah wakil agama sebagaimana yang saya sampaikan di tengah aksi. Bahwa mekanisme dan prosedur menentukan sama dengan yang ada di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Untuk wakil agama itu diutus oleh lembaga keagamaannya. Karena itu, saya sampaikan, apabila ada yang   tidak sesuai dengan hasil  musyawarah keagamaan, bisa kembali mempertanyakan ke wakil lembaga keagamaannya,”jelasnya.(ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya