MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025. Persetujuan kesepakatan itu diambil DPRK Merauke setelah Badan Anggaran DPRK Merauke memberikan laporan terhadap KUA-PPAS 2024 yang diajukan Bupati Merauke. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Merauke Samuel Markus Mugujai didampingi Wakil Ketua I Bernadus Ndiken.
Namun begitu untuk sektor pendapatan, Badan Anggaran DPRK Merauke meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan beberapa potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan serta terkiat dengan keberadaan objek pajak dan retribusi yang dapat dimaksimalkan untuk peningkatan PAD harus segera di inventarisasi dan dikelola dengan baik.
Sementara berkaitan dengan belanja, Badan Anggaran DPRK Merauke agar efektifitas dan efisiensi belanja daerah harus dengan prioritas daerah yang merupakan kebutuhan masyarakat .’’Diharapkan setiap OPD melakukan evaluasi secara berskala terhadap capaian target dan kinerja sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung kinerja utama tahun 2025.
Berkaitan dengan masa transisi kepemimpinan, Badan Anggaran DPRK Merauke mengharapkan untuk dilakukan sinkronisasi yang merupakan visi misi bupati terpilih serta tetap memperhatikan RPJMD tahun 2021-2026.
Dari KUA-PPAS yang diajukan Bupati Merauke ke DPRK Merauke, total pendapatan daerah Kabupaten Merauke tahun 2025 sebesar Rp 2,458 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 29 miliar dibandingkan APBD induk 2024 sebesar Rp 2,487 triliun.
Sementara total belanja tahun 2025 sebesar Rp 2,513 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 59 miliar. Defisit ini akan ditutupi dari Silpa tahun 2024 yang diestimasi sebesar Rp 59 miliar berdasarkan perkiraan posisi kas daerah pertanggal 31 Desember 2024. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos