Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan Elias Refra, S.Sos, M.Si, mengaku jika pihaknya sampai sekarang ini belum bisa bertindak apa-apa terkait dengan masalah minuman keras. Hal ini terjadi karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang minuman keras tersebut apakah mengatur atau ditutup.
‘’Kami Satpol PP sebagai pengawal dari peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur, tentu akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Tapi, kalau aturan itu belum ada baik peraturan gubernur maupun dalam bentuk Perda sampai sekarang belum ada,’’ kata mantan Kasatpol PP Kabupaten Merauke ini, Kamis (13/11).
Untuk peraturan gubernur, lanjut Elias Refra, saat ini sedang digodok untuk masalah miras tersebut yang mnejadi perhatian masyarakat karena banyak menimbulkan dampak sosial di masyarakat diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan dan sebagainya.
‘’Kita masih menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum bagi kami bertindak. Sepajang belum ada, kami juga tidak bisa melakukan apa-apa,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan Elias Refra, S.Sos, M.Si, mengaku jika pihaknya sampai sekarang ini belum bisa bertindak apa-apa terkait dengan masalah minuman keras. Hal ini terjadi karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang minuman keras tersebut apakah mengatur atau ditutup.
‘’Kami Satpol PP sebagai pengawal dari peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur, tentu akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Tapi, kalau aturan itu belum ada baik peraturan gubernur maupun dalam bentuk Perda sampai sekarang belum ada,’’ kata mantan Kasatpol PP Kabupaten Merauke ini, Kamis (13/11).
Untuk peraturan gubernur, lanjut Elias Refra, saat ini sedang digodok untuk masalah miras tersebut yang mnejadi perhatian masyarakat karena banyak menimbulkan dampak sosial di masyarakat diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan dan sebagainya.
‘’Kita masih menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum bagi kami bertindak. Sepajang belum ada, kami juga tidak bisa melakukan apa-apa,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos