Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

LMA Buti Palang Sebuah Tempat Usaha

Salah satu pengurus LMA Buti saat menunjukan pemalangan dan pemasangan papan nama dari LMA Buti, Rabu (14/10).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebuah tempat usaha  di Jalan Raya Mandala Merauke, tepatnya di samping  Toko Sulawesi   Merauke di palang  oleh LMA Kabupaten Merauke.  Juru Bicara LMA Kabupaten Merauke Robert  Amos Ndiken ditemui Cenderawasih Pos seusai melakukan pemalangan itu mengklaim bahwa pemalangan  ini dilakukan karena  orang yang tinggal usaha  di lahan  dengan luas 13,5 x 88 meter tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas  hukum. 

   Lahan tersebut milik dari Ng Siswanto  yang telah memiliki sertifikat tanah dan pelepasan tanah adat dari LMA Mbuti.  “Awalnya,  dia ini statusnya hanya menyewa tanah. Kemudian dia menambah  bangunan. Ketika diminta untuk mengosongkan  lahan ini, dia tidak mau keluar. Dia berdalih  untuk memiliki tanah dengan tidak memiliki  surat-surat atau legalitas  hukum,’’ tandas Robert Amos Ndiken. 

Baca Juga :  Timsel Keluarkan Jadwal Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu 4 Kabupaten

   Dia mengatakan bahwa pemalangan  yang dilakukan LMA ini   untuk  yang ketiga  kalinya. Namun dua kali  pemalangan sebelumnya dibongkar. ‘’Tapi  kalau dia masih berani bongkar ini berarti  akan ada konsekuensi secara adat,’’ katanya. 

    Robert Amos Ndiken mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Binmas Polres Merauke  terkait dengan permasalahan tanah  tersebut. ‘’Dari koordinasi tadi, Pak Kasat Binmas sampaikan untuk besok (hari ini,red) kita akan melakukan pertemuan  untuk penyelesaian. Kalau dia tetap berdalih, maka tempat ini akan digusur  karena dia tidak punya  legalitas hukum,’’ tandasnya.   

   Sementara itu, Kasat  Binmas Polres Merauke AKP H. Nababan  ditemui secara terpisah menjelaskan membenarkan  bahwa dirinya sudah ditemui  dan  meminta untuk membuat laporan secara tertulis ke Kapolres sehingga dokumen yang dibutuhkan  saat penyelesaian  harus ada. ‘’Tapi sampai sekarang surat secara tertulis dan dokumen dari  tanah tersebut  belum disampaikan. Kami juga harus  pelajari dokumen tersebut untuk bisa selesaikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Program Study Magister Unmus Terkendala Dosen
Salah satu pengurus LMA Buti saat menunjukan pemalangan dan pemasangan papan nama dari LMA Buti, Rabu (14/10).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebuah tempat usaha  di Jalan Raya Mandala Merauke, tepatnya di samping  Toko Sulawesi   Merauke di palang  oleh LMA Kabupaten Merauke.  Juru Bicara LMA Kabupaten Merauke Robert  Amos Ndiken ditemui Cenderawasih Pos seusai melakukan pemalangan itu mengklaim bahwa pemalangan  ini dilakukan karena  orang yang tinggal usaha  di lahan  dengan luas 13,5 x 88 meter tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas  hukum. 

   Lahan tersebut milik dari Ng Siswanto  yang telah memiliki sertifikat tanah dan pelepasan tanah adat dari LMA Mbuti.  “Awalnya,  dia ini statusnya hanya menyewa tanah. Kemudian dia menambah  bangunan. Ketika diminta untuk mengosongkan  lahan ini, dia tidak mau keluar. Dia berdalih  untuk memiliki tanah dengan tidak memiliki  surat-surat atau legalitas  hukum,’’ tandas Robert Amos Ndiken. 

Baca Juga :  Timsel Keluarkan Jadwal Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu 4 Kabupaten

   Dia mengatakan bahwa pemalangan  yang dilakukan LMA ini   untuk  yang ketiga  kalinya. Namun dua kali  pemalangan sebelumnya dibongkar. ‘’Tapi  kalau dia masih berani bongkar ini berarti  akan ada konsekuensi secara adat,’’ katanya. 

    Robert Amos Ndiken mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Binmas Polres Merauke  terkait dengan permasalahan tanah  tersebut. ‘’Dari koordinasi tadi, Pak Kasat Binmas sampaikan untuk besok (hari ini,red) kita akan melakukan pertemuan  untuk penyelesaian. Kalau dia tetap berdalih, maka tempat ini akan digusur  karena dia tidak punya  legalitas hukum,’’ tandasnya.   

   Sementara itu, Kasat  Binmas Polres Merauke AKP H. Nababan  ditemui secara terpisah menjelaskan membenarkan  bahwa dirinya sudah ditemui  dan  meminta untuk membuat laporan secara tertulis ke Kapolres sehingga dokumen yang dibutuhkan  saat penyelesaian  harus ada. ‘’Tapi sampai sekarang surat secara tertulis dan dokumen dari  tanah tersebut  belum disampaikan. Kami juga harus  pelajari dokumen tersebut untuk bisa selesaikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Optimal, Kapolres Sidak Pospam Lilin Cartens 2021   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya