Enam Warga PNG Ditangkap Terkait Ganja, Dua Jadi Tersangka

JAYAPURA- Enam Warga Negara Asing asal PNG ditangkap anggota Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (13/10) malam.

Penangkapan enam warga PNG ini berdasarkan laporan warga setempat, mereka diamankan lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota  langsung menuju ke TKP bersama Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Enam WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah. Keenam orang WNA tersebut berada di Satuan Narkoba Polresta guna dilakukan penyidikan,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Baca Juga :  Dampak Miras juga Jadi Ancaman Anggota TNI

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk specs yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat berisi ganja.

Keenam orang warga PNG tersebut langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan satu  bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja. Sementara EP sebagai pemilik dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP,” ucapnya.

Baca Juga :  Penolakan Pengesahan RUU Tiga Provinsi Masih Muncul

Sementara empat rekannya dijadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu dipulangkan. (fia/nat)

JAYAPURA- Enam Warga Negara Asing asal PNG ditangkap anggota Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (13/10) malam.

Penangkapan enam warga PNG ini berdasarkan laporan warga setempat, mereka diamankan lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota  langsung menuju ke TKP bersama Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Enam WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah. Keenam orang WNA tersebut berada di Satuan Narkoba Polresta guna dilakukan penyidikan,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Baca Juga :  Balai Kampung dan Beberapa Rumah Warga di Besum Dibakar

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk specs yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat berisi ganja.

Keenam orang warga PNG tersebut langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan satu  bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja. Sementara EP sebagai pemilik dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP,” ucapnya.

Baca Juga :  Dampak Miras juga Jadi Ancaman Anggota TNI

Sementara empat rekannya dijadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu dipulangkan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya