Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelabelan Teroris Mulai Berdampak pada Mahasiswa di Luar Papua

Suasana rapat Komnas HAM dan PDP dalam membahas labeling teroris dalam prespektif HAM di Kantor Komnas HAM, Jumat (11/6). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Presidium Dewan  Papua (PDP) membahas labeling teroris dalam prespektif HAM. Dimana Komnas HAM sendiri ingin mendengarkan pandangan dari PDP di Kantor Komnas HAM, Jumat (11/6)

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyampaikan, Komnas HAM sebagai lembaga negara ada kegelisahan di Papua tentang lebaling teroris bagi Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) yang ada di Papua.

Menurut Frits, pasca pelabelan teroris dari Menkopolhukam, sudah ada efeknya di luar Papua. Misalnya ada anak-anak mahasiswa Papua yang ada di luar Papua sudah distigma sebagai teroris.

“Komnas HAM punya kepentingan agar stigma ini jangan kemudian disamaratakan untuk semua orang Papua,” tegas Frits kepada Cenderawasih Pos.

Terkait dengan pelabelan Teroris tersebut, Komnas HAM membicarakan hal ini dengan PDP, sebagaimana PDP adalah salah satu lembaga  yang paling repersentatif mewakili orang Papua. Karena mereka dipilih melalui Mubes dan sebuah kongres.

Menurut Frits, sejak tahun 2001 hingga saat ini, PDP tidak dilibatkan dalam membangun dialog terkait persoalan Papua. Padahal dalam pengalaman negara di Indonesia yang bisa menyampaikan aspirasi secara bermartabat adalah PDP. Dimana mereka tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan menyampaikan aspirasi masyarakat Papua. 

“Kita ingin melihat pandangan mereka tentang labeling teroris. Karena lebeling teroris membuat emosi baru bagi orang-orang Papua. Mereka marah karena adanya labeling ini. Walaupun labeling  ini dikhususkan kepada Kelompok Sipil Bersenjata yang disebut KKB dan lain sebagainya,” terang Frits.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Papua Pastikan Tidak Ada Klaster Baru

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat meminta evaluasi terhadap pelabelan teroris. Bahkan jika dimungkinkan, mereka (PDP) mau bertemu dengan presiden untuk  menyampaikan pandangan mereka

“Hak-hak orang asli Papua harus didengarkan. Komnas HAM sendiri akan mencatat dan  membuat satu laporan yang dikirim kepada Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRP, MRP dan Gubernur terkait dengan pemantauan dan negosiasi terhadap labeling teroris agar kemudian perlu dievaluasi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Adat Papua (DAP) Leo Imbiri menegaskan pelabelan teroris tidak memiliki landasan atau legitimasi yang kuat. Pelabelan perlu dikerangkakan dalam perspektif negara dan rakyat. Dimana hak-hak rakyat harus dipastikan terjamin dalam proses pelabelan ini dan tangung jawab negara dalam  perlindungan hak-hak rakyat.

“Pelabelan ini mengajak kita untuk melakukan refleksi terhadap persoalan Papua yang telah berlangsung lama. Pelabelan teroris ini menunjukan negara kehilangan akal dalam mengatasi  persoalan Papua,”  tegasnya.

Menurut Leo, pelabelan teroris merupakan satu cara yang sangat instan dalam mengatasi  persoalan Papua. Sehingga pihaknya memandang bahwa kepentingan pihak-pihak terkait dengan persoalan Papua turut bermain.

“Kita mau meminta klarifikasi soal isu seputar penembakan Kabinda Papua hingga meninggal dunia. Itu harus diumumkan secara jelas dan transparan siapa sebenarnya penembak Kabinda. Karena sampai saat ini saya belum mengetahui secara jelas identifikasi atau penjelasan resmi  yang menunjukan bahwa penembak Kabinda adalah KKB,” ucapnya.

Baca Juga :  KM Sinabung Masuk, Ruas Jalan Jayapura Lumpuh

Lanjutnya, akar soal penembakan Kabinda hingga meninggal dunia akibat ditembak di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak pada April lalu harus dibuka secara transparan. Sehingga indikator dalam menetapkan pelabelan teroris bisa dipertanggungjawabkan secara baik dalam relasi negara dan rakyat.

“Penembakan Kabinda terjadi di hutan dan kita tidak tahu siapa sebenarnya pelakunya. Kita tidak tahu secara baik bagaimana  protokol pengamanan terhadap seorang jenderal yang melakukan  perjalanan ke wilayah tugas yang bersangkutan,” kata Leo.

Menurutnya, kalau kemudian seorang pejabat negara meninggal tanpa satu investigasi dan pengungkapan  yang jelas terhadap faktanya. Kemudian satu kebijakan itu dikeluarkan untuk melakukan pelabelan terhadap satu kelompok, maka itu sangat disayangkan. Apalagi proses pelabelan itu berdampak luas kepada masyarakat.

“Proses penegakan hukum  harus lebih dikedepankan daripada proses pendekatan keamanan dan proses pendakatan security. Kalau ada orang yang berbuat salah dia harus diperhadapkan di hadapan hukum  baik dari pihak aparat negara atau pihak KKB,” ucapnya.

Pihaknya mengusulkan pelabelan teroris harus didiskusikan secara luas, sehingga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menjadi pendidikan politik yang baik kepada rakyat. Sehingga tidak menjadi rahasia dari  kelompok-kelompok tertentu dalam negara. (fia/nat)

Suasana rapat Komnas HAM dan PDP dalam membahas labeling teroris dalam prespektif HAM di Kantor Komnas HAM, Jumat (11/6). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Presidium Dewan  Papua (PDP) membahas labeling teroris dalam prespektif HAM. Dimana Komnas HAM sendiri ingin mendengarkan pandangan dari PDP di Kantor Komnas HAM, Jumat (11/6)

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyampaikan, Komnas HAM sebagai lembaga negara ada kegelisahan di Papua tentang lebaling teroris bagi Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) yang ada di Papua.

Menurut Frits, pasca pelabelan teroris dari Menkopolhukam, sudah ada efeknya di luar Papua. Misalnya ada anak-anak mahasiswa Papua yang ada di luar Papua sudah distigma sebagai teroris.

“Komnas HAM punya kepentingan agar stigma ini jangan kemudian disamaratakan untuk semua orang Papua,” tegas Frits kepada Cenderawasih Pos.

Terkait dengan pelabelan Teroris tersebut, Komnas HAM membicarakan hal ini dengan PDP, sebagaimana PDP adalah salah satu lembaga  yang paling repersentatif mewakili orang Papua. Karena mereka dipilih melalui Mubes dan sebuah kongres.

Menurut Frits, sejak tahun 2001 hingga saat ini, PDP tidak dilibatkan dalam membangun dialog terkait persoalan Papua. Padahal dalam pengalaman negara di Indonesia yang bisa menyampaikan aspirasi secara bermartabat adalah PDP. Dimana mereka tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan menyampaikan aspirasi masyarakat Papua. 

“Kita ingin melihat pandangan mereka tentang labeling teroris. Karena lebeling teroris membuat emosi baru bagi orang-orang Papua. Mereka marah karena adanya labeling ini. Walaupun labeling  ini dikhususkan kepada Kelompok Sipil Bersenjata yang disebut KKB dan lain sebagainya,” terang Frits.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kapolda Akan Syukuran di Keerom

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat meminta evaluasi terhadap pelabelan teroris. Bahkan jika dimungkinkan, mereka (PDP) mau bertemu dengan presiden untuk  menyampaikan pandangan mereka

“Hak-hak orang asli Papua harus didengarkan. Komnas HAM sendiri akan mencatat dan  membuat satu laporan yang dikirim kepada Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRP, MRP dan Gubernur terkait dengan pemantauan dan negosiasi terhadap labeling teroris agar kemudian perlu dievaluasi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Adat Papua (DAP) Leo Imbiri menegaskan pelabelan teroris tidak memiliki landasan atau legitimasi yang kuat. Pelabelan perlu dikerangkakan dalam perspektif negara dan rakyat. Dimana hak-hak rakyat harus dipastikan terjamin dalam proses pelabelan ini dan tangung jawab negara dalam  perlindungan hak-hak rakyat.

“Pelabelan ini mengajak kita untuk melakukan refleksi terhadap persoalan Papua yang telah berlangsung lama. Pelabelan teroris ini menunjukan negara kehilangan akal dalam mengatasi  persoalan Papua,”  tegasnya.

Menurut Leo, pelabelan teroris merupakan satu cara yang sangat instan dalam mengatasi  persoalan Papua. Sehingga pihaknya memandang bahwa kepentingan pihak-pihak terkait dengan persoalan Papua turut bermain.

“Kita mau meminta klarifikasi soal isu seputar penembakan Kabinda Papua hingga meninggal dunia. Itu harus diumumkan secara jelas dan transparan siapa sebenarnya penembak Kabinda. Karena sampai saat ini saya belum mengetahui secara jelas identifikasi atau penjelasan resmi  yang menunjukan bahwa penembak Kabinda adalah KKB,” ucapnya.

Baca Juga :  Ikhtiar Membangun Papua Melalui Jalan Budaya

Lanjutnya, akar soal penembakan Kabinda hingga meninggal dunia akibat ditembak di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak pada April lalu harus dibuka secara transparan. Sehingga indikator dalam menetapkan pelabelan teroris bisa dipertanggungjawabkan secara baik dalam relasi negara dan rakyat.

“Penembakan Kabinda terjadi di hutan dan kita tidak tahu siapa sebenarnya pelakunya. Kita tidak tahu secara baik bagaimana  protokol pengamanan terhadap seorang jenderal yang melakukan  perjalanan ke wilayah tugas yang bersangkutan,” kata Leo.

Menurutnya, kalau kemudian seorang pejabat negara meninggal tanpa satu investigasi dan pengungkapan  yang jelas terhadap faktanya. Kemudian satu kebijakan itu dikeluarkan untuk melakukan pelabelan terhadap satu kelompok, maka itu sangat disayangkan. Apalagi proses pelabelan itu berdampak luas kepada masyarakat.

“Proses penegakan hukum  harus lebih dikedepankan daripada proses pendekatan keamanan dan proses pendakatan security. Kalau ada orang yang berbuat salah dia harus diperhadapkan di hadapan hukum  baik dari pihak aparat negara atau pihak KKB,” ucapnya.

Pihaknya mengusulkan pelabelan teroris harus didiskusikan secara luas, sehingga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menjadi pendidikan politik yang baik kepada rakyat. Sehingga tidak menjadi rahasia dari  kelompok-kelompok tertentu dalam negara. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya