Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Putusan Sela, Perkara Bupati Merauke Dilanjutkan

Sejumlah saksi yang dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam sidang kasus pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Bupati Merauke FG di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (13/6). ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bupati Merauke Frederikus Gebze (FG) akhirnya menghadiri sidang hari kedua di pengadilan Negeri Merauke Rabu (12/6). Sebagai terdakwa FG didampingi dua penasihat hukumnya  Dominggus Frans, SH dan Paskalis Letsoin, SH. 

    Sidang hari kedua tersebut dilakukan secara marathon, mulai  pukul 10.30 WIT dengan diawali penyampaian keberatan dari  terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

  Bupati  Merauke FG yang duduk di kursi   terdakwa  itu menggunakan baju batik  Papua dengan atribut  adat  dari bulu-bulu  burung kasuari  yang diikatkan di kepala serta di tangan kiri.   Salah satunya,  penasehat hukum terdakwa menilai  jika  isi surat dakwaan JPU  terkait dengan tindak pidana  yang didakwakan  dimana tempat dan waktu tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.  Sehingga PH terdakwa memohon surat dakwaan JPU tersebut ditolak  dan tidak diterima.  

   Setelah pembacaan   keberatan  yang disampaikan oleh kedua  Penasihat Hukum  terdakwa secara bergantian, Majelis Hakim yang diketuai  Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH  dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota itu  menskors  sidang selama 2 jam  untuk memberikan kesempatan  kepada Jaksa Penuntut Umum  untuk membuat    tanggapan  atas keberatan  yang disampaikan  oleh Penasihat Hukum terdakwa  tersebut. 

Baca Juga :  Giliran Polsek Onggaya Amankan Ratusan Liter Sopi

    Sekitar pukul  13.00 WIT, sidang dilanjutkan dengan  eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke.  Empat  jaksa  yang menangani  perkara pemilu  ini masing-maisng Vallerianus Dedi Sawaki , SH, Pieter Louw, SH, Leily, SH dan   Sebastian Handoko, SH, secara bergantian membacakan   eksepsi  tersebut.  

  Jaksa pada  intinya menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan  oleh JPU tersebut sudah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP.  Setelah pembacaan  eksepsi dari JPU tersebut, selanjutnya,    Ketua Majelis  Hakim Orpa Marthina melakukan skors  kedua  untuk memberi  waktu kepada Majelis Hakim menyusun putusan sela atas  keberatan dari  PH terdakwa dan eksepsi  yang disampaikan oleh JPU. 

      Tepat pukul 13.30 WIT,   sidang kembali dilanjutkan dengan  pembacaan  putusan sela dari Majelis Hakim.   Dalam  putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke  menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum  tersebut  sudah sistimatis karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindakpidana yang didakwakan dengan menguraikan  unsur-unsur dari pasal tindakpidana  yang didakwakan kepada terdakwa. ‘’Telah pula menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana pidana yang dilakukan sebagaimana lengkapnya diuraikan dalam surat dakwaan  JPU diatas. Dengan demikian,   surat dakwaan tersebut telah  memenuhi ketentuan  Pasal 143 ayat(2) huruf b UU nomor 8 tahun 1981  tentang KUHAP. 

   Terhadap keberatan dari PH terdakwa  terhadap  surat dakwaan JPU yang memuat tidak sesuai dengan  tindakan pidana yang dilakukan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pernyataan tersebut  menyangkut materi pokok perkara. ‘’Sehingga diperlukan pembuktian  dalam persidangan dan bukanlah dalam ruangan eksepsi,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Orang di Luar NasDem Diminta Tidak Ikut Mengusik

  Karena itu, lanjut   Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina bahwa  nota keberatan yang diajukan oleh PH terdakwa tidak beralasan hukum. ‘’Karena itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1981    bahwa nota keberatan PH terdakwa dinyatakan tidak diterima. Karena tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini  haruslah dilanjutkan,’’ tandasnya. 

  Setelah    putusan sela ini  langsung dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan  para saksi dan ahli.    Jaksa Penuntut  Umum menghadirkan 9  dari 11 saksi yang dipanggil. Dari 9  saksi yang hadir tersebut , 3 diantaranya adalah wartawan  yang menghadiri  jumpa pers yang digelar  oleh  terdakwa.   Selain 9 saksi yang hadir, JPU juga menghadirkan 2 ahli   yakni Musron dan Wahyudi. Keduanya didatangkan  langsung dari Jakarta.  

    Namun sebelum  para saksi disumpah dan berjanji, Ketua Majelis Hakim  Orpa Marthina, SH sempat menawarkan  kepada para saksi  tersebut yang ingin mengajukan  keberatan menjadi saksi atau mundur sebagai saksi. Namun    semua menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.  Hingga  berita ini ditulis, sidang   dengan agenda pemeriksaan saksi   tersebut masih berlangsung. (ulo/tri)   

Sejumlah saksi yang dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam sidang kasus pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Bupati Merauke FG di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (13/6). ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bupati Merauke Frederikus Gebze (FG) akhirnya menghadiri sidang hari kedua di pengadilan Negeri Merauke Rabu (12/6). Sebagai terdakwa FG didampingi dua penasihat hukumnya  Dominggus Frans, SH dan Paskalis Letsoin, SH. 

    Sidang hari kedua tersebut dilakukan secara marathon, mulai  pukul 10.30 WIT dengan diawali penyampaian keberatan dari  terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

  Bupati  Merauke FG yang duduk di kursi   terdakwa  itu menggunakan baju batik  Papua dengan atribut  adat  dari bulu-bulu  burung kasuari  yang diikatkan di kepala serta di tangan kiri.   Salah satunya,  penasehat hukum terdakwa menilai  jika  isi surat dakwaan JPU  terkait dengan tindak pidana  yang didakwakan  dimana tempat dan waktu tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.  Sehingga PH terdakwa memohon surat dakwaan JPU tersebut ditolak  dan tidak diterima.  

   Setelah pembacaan   keberatan  yang disampaikan oleh kedua  Penasihat Hukum  terdakwa secara bergantian, Majelis Hakim yang diketuai  Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH  dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota itu  menskors  sidang selama 2 jam  untuk memberikan kesempatan  kepada Jaksa Penuntut Umum  untuk membuat    tanggapan  atas keberatan  yang disampaikan  oleh Penasihat Hukum terdakwa  tersebut. 

Baca Juga :  Orang di Luar NasDem Diminta Tidak Ikut Mengusik

    Sekitar pukul  13.00 WIT, sidang dilanjutkan dengan  eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke.  Empat  jaksa  yang menangani  perkara pemilu  ini masing-maisng Vallerianus Dedi Sawaki , SH, Pieter Louw, SH, Leily, SH dan   Sebastian Handoko, SH, secara bergantian membacakan   eksepsi  tersebut.  

  Jaksa pada  intinya menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan  oleh JPU tersebut sudah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP.  Setelah pembacaan  eksepsi dari JPU tersebut, selanjutnya,    Ketua Majelis  Hakim Orpa Marthina melakukan skors  kedua  untuk memberi  waktu kepada Majelis Hakim menyusun putusan sela atas  keberatan dari  PH terdakwa dan eksepsi  yang disampaikan oleh JPU. 

      Tepat pukul 13.30 WIT,   sidang kembali dilanjutkan dengan  pembacaan  putusan sela dari Majelis Hakim.   Dalam  putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke  menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum  tersebut  sudah sistimatis karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindakpidana yang didakwakan dengan menguraikan  unsur-unsur dari pasal tindakpidana  yang didakwakan kepada terdakwa. ‘’Telah pula menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana pidana yang dilakukan sebagaimana lengkapnya diuraikan dalam surat dakwaan  JPU diatas. Dengan demikian,   surat dakwaan tersebut telah  memenuhi ketentuan  Pasal 143 ayat(2) huruf b UU nomor 8 tahun 1981  tentang KUHAP. 

   Terhadap keberatan dari PH terdakwa  terhadap  surat dakwaan JPU yang memuat tidak sesuai dengan  tindakan pidana yang dilakukan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pernyataan tersebut  menyangkut materi pokok perkara. ‘’Sehingga diperlukan pembuktian  dalam persidangan dan bukanlah dalam ruangan eksepsi,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polisi

  Karena itu, lanjut   Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina bahwa  nota keberatan yang diajukan oleh PH terdakwa tidak beralasan hukum. ‘’Karena itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1981    bahwa nota keberatan PH terdakwa dinyatakan tidak diterima. Karena tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini  haruslah dilanjutkan,’’ tandasnya. 

  Setelah    putusan sela ini  langsung dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan  para saksi dan ahli.    Jaksa Penuntut  Umum menghadirkan 9  dari 11 saksi yang dipanggil. Dari 9  saksi yang hadir tersebut , 3 diantaranya adalah wartawan  yang menghadiri  jumpa pers yang digelar  oleh  terdakwa.   Selain 9 saksi yang hadir, JPU juga menghadirkan 2 ahli   yakni Musron dan Wahyudi. Keduanya didatangkan  langsung dari Jakarta.  

    Namun sebelum  para saksi disumpah dan berjanji, Ketua Majelis Hakim  Orpa Marthina, SH sempat menawarkan  kepada para saksi  tersebut yang ingin mengajukan  keberatan menjadi saksi atau mundur sebagai saksi. Namun    semua menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.  Hingga  berita ini ditulis, sidang   dengan agenda pemeriksaan saksi   tersebut masih berlangsung. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya