MERAUKE– Cukup sadis perbuatan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi di Merauke berinisial Za. Pasalnya, pelaku menganiaya mantan kekasih gelapnya bernama Nuraidah (25) dengan cara memotong jari dan tangan korbannya.
Korban kini terbaring di RSUD Merauke menjalani perawatan secara intensif karena tiga jari kiri putus, tangan kanannya juga dilaporkan nyaris putus akibat dibacok pelaku.
Ditemui wartawan, korban mengaku kasus penganiayaan itu terjadi karena pelaku dibakar api cemburu. Pelaku tidak mau kalau dirinya bahagia punya lelaki lain.
Menurutnya, kasus penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku di jalan Seringgu, Sabtu (12/8) sekitar pukul 11.12 WIT.
Dimana pelaku menemuinya dengan membawa parang dan langsung membacoknya, menyebabkan luka di bagian punggung, 3 jari tangan kiri putus, tangan kanan juga begitu.
Korban mengaku bahwa sebelum kejadian tersebut, pelaku hendak menemuinya di Boven Digoel, dimana saat dia sedang dalam perjalanan dari Merauke ke Boven Digoel, dirinya juga sedang dalam perjalanan dari Boven Digoel menuju Merauke.
Saat tiba di Merauke tersebut, Sopir Hilux bernama Amir menghubungi dirinya akan mengantarkan uang dari pelaku ke dirinya.
‘’Saat itu saya sudah tahu kalau sopir ini ada bersama dengan pelaku,’’ jelasnya.
Namun karena sopir tersebut menghubunginya lagi, sehingga memberitahukan tempatnya. Saat itulah, pelaku menganiayannya dengan menggunakan parang.
Korban mengaku jika dirinya dengan pelaku memiliki hubugan spesial selama 4 tahun. Namun korban mengaku jika hubungan dengan pelaku tersebut sudah selesai setelah mengetahui pelaku sudah kembali bersama istrinya. Namun pelaku, kata korban tidak terima setelah mengetahui dirinya sudah memiliki pacar.
‘’Karena dia (pelaku,red) tahu saya pacaran, kemudian pelaku marahi pacar saya. Pelaku cemburu. Dia bilang tidak suka kalau ada laki-laki lain sama saya. Katanya dia sakit hati,’’ jelasnya.
Secara terpisah, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK kepada wartawan mengungkapkan, tindakan pelaku tersebut tidak dibenarkan. Karena itu, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan, saat ini Polri sudah sangat terbuka dan peristiwea yang terjadi tersebut harus dijadikan pemacu untuk lebih baik kedepan.
‘’Saya juga terbuka apa yang disampaikan pimpinan bahwa apa yang dilihat masyarakat secara kasat mata, jangan ditutupi. Silakan teman-teman, tapi ada hal-hal tertentu yang belum saya bisa sampaikan karena masih dalam proses penyilidikan,’’ jelasnya.
Menurut Kapolres, terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut tetap akan diproses secara hukum, apalagi menyebabkan seseorang cacat seumur hidup.
‘’Saya juga belum tahu hubungannya seperti apa antara pelaku dengan korban. Mengapa melakukan tidak pidana seperti itu,’’ jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa kasus yang dilakukan oknum anggotanya tersebut sudah ia laporkan ke Kapolda, Wakapolda dan Kabid Propam Polda Papua. ‘’Petunjuk beliau agar ditindaklanjuti,’’pungkasnya. (ulo)