Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kampung, Tunggu Hasil Audit Inspektorat   

MERAUKE  Kejaksaan Negeri Merauke saat ini menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Merauke terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Poo Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke  tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

‘’Kita sudah minta Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke untuk melakukan audit atas besarnya kerugian negara  atas kasus tersebut. Kita masih menunggu. Kalau dalam waktu dekat ini  hasil  audit itu sudah ada maka kita segera menetapkan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab,’’ kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH,  didampingi Kajari   Merauke  Sulta D. Sitohang, SH, MH dan  Kasi Datun Eko Nuryanto, SH, di ruang data Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (11/07/2024).    

Baca Juga :  Gayung Bersambut, Diberi Bekal Ketrampilan Untuk Lestarikan Warisan 

Donny Stiven Umbora menjelaskan, bahwa dari penyelidikan dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim serta konfirmasi yang  pihaknya lakukan diketahui pada tahun 2021 tersebut, ada  juga dana Silpa tahun 2021 yang dikelola di tahun 2020. Sehingga  total dana yang dikekola di tahun 2021`sebesar Rp  4,179 miliar.

  ‘’Dari dana itu,  sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dan setelah kami konfirmasi di lapangan, ada beberapa yang fiktif dan ada juga yang belum terlaksana sesuai dengan APBK yang telah ditetapkan,’’ katanya.

Sehingga hasil monitoring dan  lapangan dan  pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ditemukan keurangan fisik  sebesar Rp 1,042 miliar. Sementara  kegiatan non fisik sebesar Rp 300 juta lebih.

Baca Juga :  Darurat, RSUD Merauke Kekurangan APD

‘’Sehingga total kerugian yang ditemukan sebesar Rp 1,4 miliar. Ini yang sementara kita mintakan audit  ke Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke untuk melakukan perhitungan kerugian negara,’’ pungkasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Kejaksaan Negeri Merauke saat ini menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Merauke terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Poo Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke  tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

‘’Kita sudah minta Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke untuk melakukan audit atas besarnya kerugian negara  atas kasus tersebut. Kita masih menunggu. Kalau dalam waktu dekat ini  hasil  audit itu sudah ada maka kita segera menetapkan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab,’’ kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH,  didampingi Kajari   Merauke  Sulta D. Sitohang, SH, MH dan  Kasi Datun Eko Nuryanto, SH, di ruang data Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (11/07/2024).    

Baca Juga :  11 Binaan Lapas Merauke Dapatkan Assimilasi Covid-19

Donny Stiven Umbora menjelaskan, bahwa dari penyelidikan dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim serta konfirmasi yang  pihaknya lakukan diketahui pada tahun 2021 tersebut, ada  juga dana Silpa tahun 2021 yang dikelola di tahun 2020. Sehingga  total dana yang dikekola di tahun 2021`sebesar Rp  4,179 miliar.

  ‘’Dari dana itu,  sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dan setelah kami konfirmasi di lapangan, ada beberapa yang fiktif dan ada juga yang belum terlaksana sesuai dengan APBK yang telah ditetapkan,’’ katanya.

Sehingga hasil monitoring dan  lapangan dan  pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ditemukan keurangan fisik  sebesar Rp 1,042 miliar. Sementara  kegiatan non fisik sebesar Rp 300 juta lebih.

Baca Juga :  Kembalikan Uang Kas Negara Rp 2,2 M

‘’Sehingga total kerugian yang ditemukan sebesar Rp 1,4 miliar. Ini yang sementara kita mintakan audit  ke Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke untuk melakukan perhitungan kerugian negara,’’ pungkasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya