MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke saat ini menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Merauke terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Poo Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
‘’Kita sudah minta Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke untuk melakukan audit atas besarnya kerugian negara atas kasus tersebut. Kita masih menunggu. Kalau dalam waktu dekat ini hasil audit itu sudah ada maka kita segera menetapkan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab,’’ kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, didampingi Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH dan Kasi Datun Eko Nuryanto, SH, di ruang data Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (11/07/2024).
Donny Stiven Umbora menjelaskan, bahwa dari penyelidikan dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim serta konfirmasi yang pihaknya lakukan diketahui pada tahun 2021 tersebut, ada juga dana Silpa tahun 2021 yang dikelola di tahun 2020. Sehingga total dana yang dikekola di tahun 2021`sebesar Rp 4,179 miliar.
‘’Dari dana itu, sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dan setelah kami konfirmasi di lapangan, ada beberapa yang fiktif dan ada juga yang belum terlaksana sesuai dengan APBK yang telah ditetapkan,’’ katanya.
Sehingga hasil monitoring dan lapangan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ditemukan keurangan fisik sebesar Rp 1,042 miliar. Sementara kegiatan non fisik sebesar Rp 300 juta lebih.
‘’Sehingga total kerugian yang ditemukan sebesar Rp 1,4 miliar. Ini yang sementara kita mintakan audit ke Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke untuk melakukan perhitungan kerugian negara,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos