Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Empat Keluarga Tolak Keluar dari Rumah Dinas

DPRD Kabupaten  Merauke  dipimpin Ketua DPRD FX Sirfefa didampingi Wakil Ketua II Ir. Drs Benjamin Latumahina saat  mengundang semua pihak  terkait dengan masalah  tanah di jalan Pemuda, Kamis (14/2).( FOTO : Sulo/Radar Merauke )


MERAUKE-Empat keluarga  yang menempati  rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke di jalan  Pemuda, Kelurahan  Kelapa Lima Merauke menolak   untuk keluar dari  tempat tersebut.

Penolakan  itu  karena  mereka sudah menempati  rumah dinas  tersebut sekitar 40-an tahun dan setiap bulannya membayar sewa rumah  kepada pemerintah daerah. 

    Pernyataan penolakan ini dibacakan oleh salah satu  dari keluarga  yang menempati rumah dinas  tersebut saat  DPRD Kabupaten Merauke menggelar  pertemuan dengan pemilik  hak ulayat,  LMA,  Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke di ruang pertemuan DPRD Merauke. 

Baca Juga :  Satgas Pamtas Diharap Mampu Kawal Pembangunan 

   Dari pertemuan tersebut terungkap, bahwa  tanah   yang diklaim masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tersebut  ternyata belum bersertifikat dan telah dijual  oleh Chris Pande Mahuze  selaku pemilik hak ulayat kepada Firman Anas.  Pihak LMA juga mengaku mengeluarkan  surat pelepasan kepada  pemilik hak ulayat   karena  tanah  tersebut belum disertifikatkan oleh Pemda.   

   Kepala Pertanahan Kabupaten  Merauke Eduard A. Dimomonmau, S.SIT yang hadir dalam pertemuan  tersebut , mengungkapkan  bahwa pihaknya  belum melakukan proses  sertifikat  kepada Firman Anas, karena  tanah tersebut diketahui masih tercatat aset  pemerintah, sehingga   pihaknya  sangat hati-hati dan masih menunggu  seluruh kelengkapan persyaratan atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Kredit Macet, Nasabah Koperasi BMT Barokatul Umma Mengadu ke Dewan   

  Ia pun meminta pemerintah  untuk memberikan penghargaan kepada  pemilik  hak  ulayat yang dalam UU telah diakui  kepemilikan hak ulayat oleh pemerintah. Karena  itu, dalam pertemuan   tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Merauke  FX Sirfefa, SIP didampingi Wakil   Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina  yang memimpin pertemuan tersebut memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah Kabupaten Merauke untuk membicarakan masalah status  tanah tersebut.

   ‘’Karena  kita   undang semua ini untuk kita  mencari musyawarah tanpa ada satu pihak yang  merasa dirugikan,’’ jelasnya. 

    Selama  dalam proses  tersebut,  Dewan meminta  kepada Firman Anas  untuk  tidak menganggu  4 keluarga   yang tinggal di atas  tanah tersebut.(ulo/gin/tri)

DPRD Kabupaten  Merauke  dipimpin Ketua DPRD FX Sirfefa didampingi Wakil Ketua II Ir. Drs Benjamin Latumahina saat  mengundang semua pihak  terkait dengan masalah  tanah di jalan Pemuda, Kamis (14/2).( FOTO : Sulo/Radar Merauke )


MERAUKE-Empat keluarga  yang menempati  rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke di jalan  Pemuda, Kelurahan  Kelapa Lima Merauke menolak   untuk keluar dari  tempat tersebut.

Penolakan  itu  karena  mereka sudah menempati  rumah dinas  tersebut sekitar 40-an tahun dan setiap bulannya membayar sewa rumah  kepada pemerintah daerah. 

    Pernyataan penolakan ini dibacakan oleh salah satu  dari keluarga  yang menempati rumah dinas  tersebut saat  DPRD Kabupaten Merauke menggelar  pertemuan dengan pemilik  hak ulayat,  LMA,  Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke di ruang pertemuan DPRD Merauke. 

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembunuhan

   Dari pertemuan tersebut terungkap, bahwa  tanah   yang diklaim masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tersebut  ternyata belum bersertifikat dan telah dijual  oleh Chris Pande Mahuze  selaku pemilik hak ulayat kepada Firman Anas.  Pihak LMA juga mengaku mengeluarkan  surat pelepasan kepada  pemilik hak ulayat   karena  tanah  tersebut belum disertifikatkan oleh Pemda.   

   Kepala Pertanahan Kabupaten  Merauke Eduard A. Dimomonmau, S.SIT yang hadir dalam pertemuan  tersebut , mengungkapkan  bahwa pihaknya  belum melakukan proses  sertifikat  kepada Firman Anas, karena  tanah tersebut diketahui masih tercatat aset  pemerintah, sehingga   pihaknya  sangat hati-hati dan masih menunggu  seluruh kelengkapan persyaratan atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Diserahkan, Tersangka Cabul IRT Dirapid Test   

  Ia pun meminta pemerintah  untuk memberikan penghargaan kepada  pemilik  hak  ulayat yang dalam UU telah diakui  kepemilikan hak ulayat oleh pemerintah. Karena  itu, dalam pertemuan   tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Merauke  FX Sirfefa, SIP didampingi Wakil   Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina  yang memimpin pertemuan tersebut memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah Kabupaten Merauke untuk membicarakan masalah status  tanah tersebut.

   ‘’Karena  kita   undang semua ini untuk kita  mencari musyawarah tanpa ada satu pihak yang  merasa dirugikan,’’ jelasnya. 

    Selama  dalam proses  tersebut,  Dewan meminta  kepada Firman Anas  untuk  tidak menganggu  4 keluarga   yang tinggal di atas  tanah tersebut.(ulo/gin/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya