
MERAUKE- Menanggapi laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Merauke terkait dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 yang dinilai cukup fantastis sebesar Rp 37,8 miliar, diklarifikasi oleh Ketua DPRD Merauke FX Sirfefa, SIP.
Kepada wartawan, FX Sirfefa mengungkapkan bahwa dana hearing dialog tersebut bukan Rp 37,8 miliar tapi Rp 27 miliar. Sebab, menurut Sirfefa, alokasi dana tersebut sudah dilakukan rasionalisasi.
“Yang benar itu adalah Rp 28 miliar. Bukan 37,8 miliar,’’ katanya. Karenanya, Sirfefa menilai jika ada informasi bahwa dana hearing dialog tersebut jumlahnya Rp 37,8 miliar merupakan kabar burung.
FX Sirfefa juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memberikan klarifikasi lewat balasan surat terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Namun demikian, kata FX Sirfefa, pihaknya tentu akan memberikan klarifikasi secara langsung terkait dengan beberapa point yang dipertanyakan.
Namun demikian, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan dana yang dialokasikan tersebut tidak hanya hearing dialog, namun untuk membiayai tiga kegiatan. Pertama hearing dialog yang dapat dilakukan di dalam ruangan dan luar ruangan. Kemudian monitoring dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat.
‘’Jadi bukan hanya membiayai hearing dialog tapi ada tiga kegiatan yang dibiayai terkait dengan alokasi dana bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Merauke tersebut,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Merauke menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar. Laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Merauke tersebut untuk melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana korupsi terkait dengan penganggaran dana hearing dialog dewan tersebut. Kejaksaan Negeri Merauke masih mengumpulkan data dan informasi sehubungan dengan laporan masyarakat ini. (ulo/tri)