Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Kejaksaan Pertanyakan Pemindahan Sejumlah Dana ke Tiga Bank BUMN

Plt. Kepala Kejaksaan    Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH ( kanan)

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke  mempertanyakan  kebijakan  Pemerintah Kabupaten Merauke  yang melakukan pemindahbukuan sejumlah  dananya ke  tiga bank BUMN,  yakni BRI, BNI  dan Bank Mandiri. 

  Plt. Kepala Kejaksaan    Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH, kepada media ini   mempertanyakan   kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke yang memindahbukukan  sejumlah dananya  dari Bank Papua Cabang Merauke ke tiba bank  tersebut. Karena  menurut  dia,  jika bunga  bank sama  sebenarnya  untuk  apa dipindahbukukan.  

  ‘’Dana yang diinvestasikan dan juga untuk mempertahankan nilai modal daerah serta   untuk peningkatan pendapatan asli daerah.  Kalau  itu   kemudian dipindahkan tujuannya  kan untuk untung.  Nah, apakah ini  untung atau tidak, karena bunga bank  itu beda-beda.   Kalau mau untung,  sebenarnya taruh  di satu bank dengan jumlah  uang yang besar. Tapi  ini kenapa  harus ditaruh di 3 bank.   Ini yang menjadi pertanyaan  kita,’’ kata  Valerinus Dedi Sawaki, ditemui media ini, Kamis (12/9).    

Baca Juga :  Open House Tetap Bisa Digelar Tapi dengan Prokes Ketat

  Terkait dengan itu, lanjut Valerianus Dedi Sawaki, pihaknya akan segera melakukan  klarifikasi    terkait dengan pemindahbukuan  sejumlah uang  daerah di  tiga bank  tersebut. 

   Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten    Merauke  Drs. Daniel  Pauta membenarkan adanya   pemindahan sejumlah  kas daerah  ke tiga bank tersebut dalam bentuk deposito.  Menurut  Daniel Pauta, uang  yang  didepositokan   tersebut adalah  dana yang  akan dibayarkan  untuk membiayai pembangunan infrastruktur  tahun berjalan.

   Namun karena dana  tersebut  belum digunakan sehingga didepositokan  di 4 bank, baik  Bank Papua, BRI, BNI dan Mandiri.  Besarnya bunga yang didapatkan  dari  dana yang depositokan tersebut   sekitar 7  persen pertahun.  

    Menurut  Sekda Pauta, bahwa  deposito  di 3 bank BUMN  ini bukan  baru tahun  ini  dilakukan  tapi sudah cukup  lama. ‘’Kalau  tidak salah  sejak 5 tahun lalu  kita mulai. Dan bunga   yang kita peroleh dari deposito itu masuk  langsung ke rekening kas  daerah  sebagai Pendapatan Asli  Daerah (PAD) Kabupaten Merauke. Dalam PAD   kita juga  sangat jelas,’’ kata   Daniel Pauta. 

Baca Juga :  Januari, Terapkan Swab bagi Pelaku Perjalanan   

  Daniel Pauta menyampaikan  latar  belakang mengapa  Pemkab Merauke  memindahkan   uangnya ke tiga bank  tersebut. Karena   pada  saat itu, Bank Papua  memberikan bunga di bawah  7 persen. 

  “Nanti  belakangan setelah kita   pindahkan  uang kita itu baru tahun Bank Papua memberikan Bunga yang sama dengan  bank  BUMN tersebut,’’ jelasnya.  

   Namun demikian,  tambah   Daniel Pauta, bahwa  kas daerah   yang disimpan  di Bank Papua  sebenarnya lebih besar yakni sekitar Rp 100 miliar  dalam rangka ikut  membesarkan Bank Papua  sebagai  bank daearah dan banknya  masyarakat Papua. (ulo/tri)   

Plt. Kepala Kejaksaan    Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH ( kanan)

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke  mempertanyakan  kebijakan  Pemerintah Kabupaten Merauke  yang melakukan pemindahbukuan sejumlah  dananya ke  tiga bank BUMN,  yakni BRI, BNI  dan Bank Mandiri. 

  Plt. Kepala Kejaksaan    Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH, kepada media ini   mempertanyakan   kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke yang memindahbukukan  sejumlah dananya  dari Bank Papua Cabang Merauke ke tiba bank  tersebut. Karena  menurut  dia,  jika bunga  bank sama  sebenarnya  untuk  apa dipindahbukukan.  

  ‘’Dana yang diinvestasikan dan juga untuk mempertahankan nilai modal daerah serta   untuk peningkatan pendapatan asli daerah.  Kalau  itu   kemudian dipindahkan tujuannya  kan untuk untung.  Nah, apakah ini  untung atau tidak, karena bunga bank  itu beda-beda.   Kalau mau untung,  sebenarnya taruh  di satu bank dengan jumlah  uang yang besar. Tapi  ini kenapa  harus ditaruh di 3 bank.   Ini yang menjadi pertanyaan  kita,’’ kata  Valerinus Dedi Sawaki, ditemui media ini, Kamis (12/9).    

Baca Juga :  Warga Pulau Moi Terdampak Banjir Rob

  Terkait dengan itu, lanjut Valerianus Dedi Sawaki, pihaknya akan segera melakukan  klarifikasi    terkait dengan pemindahbukuan  sejumlah uang  daerah di  tiga bank  tersebut. 

   Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten    Merauke  Drs. Daniel  Pauta membenarkan adanya   pemindahan sejumlah  kas daerah  ke tiga bank tersebut dalam bentuk deposito.  Menurut  Daniel Pauta, uang  yang  didepositokan   tersebut adalah  dana yang  akan dibayarkan  untuk membiayai pembangunan infrastruktur  tahun berjalan.

   Namun karena dana  tersebut  belum digunakan sehingga didepositokan  di 4 bank, baik  Bank Papua, BRI, BNI dan Mandiri.  Besarnya bunga yang didapatkan  dari  dana yang depositokan tersebut   sekitar 7  persen pertahun.  

    Menurut  Sekda Pauta, bahwa  deposito  di 3 bank BUMN  ini bukan  baru tahun  ini  dilakukan  tapi sudah cukup  lama. ‘’Kalau  tidak salah  sejak 5 tahun lalu  kita mulai. Dan bunga   yang kita peroleh dari deposito itu masuk  langsung ke rekening kas  daerah  sebagai Pendapatan Asli  Daerah (PAD) Kabupaten Merauke. Dalam PAD   kita juga  sangat jelas,’’ kata   Daniel Pauta. 

Baca Juga :  Diundang Mendagri ke Jakarta, PPS Sudah Punya Syarat Final 

  Daniel Pauta menyampaikan  latar  belakang mengapa  Pemkab Merauke  memindahkan   uangnya ke tiga bank  tersebut. Karena   pada  saat itu, Bank Papua  memberikan bunga di bawah  7 persen. 

  “Nanti  belakangan setelah kita   pindahkan  uang kita itu baru tahun Bank Papua memberikan Bunga yang sama dengan  bank  BUMN tersebut,’’ jelasnya.  

   Namun demikian,  tambah   Daniel Pauta, bahwa  kas daerah   yang disimpan  di Bank Papua  sebenarnya lebih besar yakni sekitar Rp 100 miliar  dalam rangka ikut  membesarkan Bank Papua  sebagai  bank daearah dan banknya  masyarakat Papua. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya