Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pria Beristri Setubuhi dan Bawa Kabur ABG

MERAUKE- Seorang pria beristri di Merauke berinisial SY (29), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan  dijemput paksa  oleh  Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke di Timika karena membawa kabur dan menyetubuhi anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur sebut saja Bunga (13). 

  Penjemputan tersangka dan korban ke Timika, dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Juniar DJ. S. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK,  kepada wartawan mengungkapkan, kasus persetubuhan  terhadap anak ini berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk tinggal di rumahnya untuk menemani istri pelaku. 

   Dimana, korban adalah keponakan dari istri pelaku. Setelah tinggal bersama tersebut, kemudian pelaku membawa  kabur korban ke Timika. Saat berada di Timika, pelaku menyetubuhi  korban.  “Tapi, ternyata sebelum pelaku membawa  kabur  korban ke Timika, pelaku sudah menyetubuhi  korban di Merauke,” tandas Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Selatan Irup Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI

   Kasus bawa kabur anak di bawah umur ini terungkap saat orang tua dari korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.  Dari laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mimika  dan akhirnya keberadaan pelaku dan korban diketahui sehingga   keduanya diamankan. 

   “Senin kemarin sekitar pukul 14.40 WIT, team Satuan Reskrim Polres  Merauke yang terdiri dari unit PPA dan Death Adder dipimpin KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar tiba di Kabupaten Mimika kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Mimika AKP Hermanto, SH , SIK dan bersama anggota Satuan Reskrim Mimika mengecek TKP di jalan Swadaya Kabupaten Mimika,” jelasnya. 

   Dikatakan Kasat Reskrim, dari olah TKP, telah ditemukan baju dan celana yang digunakan pada saat persetubuhan tersebut terjadi dan juga ditemukan tiket pesawat yang digunakan dalam perjalanan dari Merauke-Jayapura-Timika. ‘’Barang-barang yang ditemukan di TKP dikumpulkan sebagai barang bukti yang berhubungan dengan kasus yang terjadi,’’ terangnya. 

Baca Juga :  New Normal Sudah Harus Mulai Dipikirkan

   Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)    

MERAUKE- Seorang pria beristri di Merauke berinisial SY (29), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan  dijemput paksa  oleh  Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke di Timika karena membawa kabur dan menyetubuhi anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur sebut saja Bunga (13). 

  Penjemputan tersangka dan korban ke Timika, dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Juniar DJ. S. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK,  kepada wartawan mengungkapkan, kasus persetubuhan  terhadap anak ini berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk tinggal di rumahnya untuk menemani istri pelaku. 

   Dimana, korban adalah keponakan dari istri pelaku. Setelah tinggal bersama tersebut, kemudian pelaku membawa  kabur korban ke Timika. Saat berada di Timika, pelaku menyetubuhi  korban.  “Tapi, ternyata sebelum pelaku membawa  kabur  korban ke Timika, pelaku sudah menyetubuhi  korban di Merauke,” tandas Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  Berkas Ayah Hamili Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

   Kasus bawa kabur anak di bawah umur ini terungkap saat orang tua dari korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.  Dari laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mimika  dan akhirnya keberadaan pelaku dan korban diketahui sehingga   keduanya diamankan. 

   “Senin kemarin sekitar pukul 14.40 WIT, team Satuan Reskrim Polres  Merauke yang terdiri dari unit PPA dan Death Adder dipimpin KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar tiba di Kabupaten Mimika kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Mimika AKP Hermanto, SH , SIK dan bersama anggota Satuan Reskrim Mimika mengecek TKP di jalan Swadaya Kabupaten Mimika,” jelasnya. 

   Dikatakan Kasat Reskrim, dari olah TKP, telah ditemukan baju dan celana yang digunakan pada saat persetubuhan tersebut terjadi dan juga ditemukan tiket pesawat yang digunakan dalam perjalanan dari Merauke-Jayapura-Timika. ‘’Barang-barang yang ditemukan di TKP dikumpulkan sebagai barang bukti yang berhubungan dengan kasus yang terjadi,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Botol Vodka Berhasil Digagalkan

   Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya