MERAUKE- Seorang pria beristri di Merauke berinisial SY (29), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke di Timika karena membawa kabur dan menyetubuhi anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur sebut saja Bunga (13).
Penjemputan tersangka dan korban ke Timika, dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Juniar DJ. S. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, kepada wartawan mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak ini berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk tinggal di rumahnya untuk menemani istri pelaku.
Dimana, korban adalah keponakan dari istri pelaku. Setelah tinggal bersama tersebut, kemudian pelaku membawa kabur korban ke Timika. Saat berada di Timika, pelaku menyetubuhi korban. “Tapi, ternyata sebelum pelaku membawa kabur korban ke Timika, pelaku sudah menyetubuhi korban di Merauke,” tandas Kasat Reskrim.
Kasus bawa kabur anak di bawah umur ini terungkap saat orang tua dari korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Dari laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mimika dan akhirnya keberadaan pelaku dan korban diketahui sehingga keduanya diamankan.
“Senin kemarin sekitar pukul 14.40 WIT, team Satuan Reskrim Polres Merauke yang terdiri dari unit PPA dan Death Adder dipimpin KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar tiba di Kabupaten Mimika kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Mimika AKP Hermanto, SH , SIK dan bersama anggota Satuan Reskrim Mimika mengecek TKP di jalan Swadaya Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, dari olah TKP, telah ditemukan baju dan celana yang digunakan pada saat persetubuhan tersebut terjadi dan juga ditemukan tiket pesawat yang digunakan dalam perjalanan dari Merauke-Jayapura-Timika. ‘’Barang-barang yang ditemukan di TKP dikumpulkan sebagai barang bukti yang berhubungan dengan kasus yang terjadi,’’ terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)