Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Satu Unit Motor Hasil Curian Diamankan Polisi 

MERAUKE-  Satu unit sepeda motor  Honda Beat Sweet dengan Nomor Polisi PA 5048 G  berhasil diamankan Polres Merauke. Motor yang didapati di jalan Blorep Permai itu diduga hasil curian. Pasalnya, motor tersebut  disembunyikan di dalam  hutan yang ada di sekitar jalan Blorep Permai.    

Kapolres  Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Polres Merauke  AKP Ariffin, S.Sos didampingi Ipda Darminto membenarkan hal itu. Ipda  Darminto menjelaskan motor tersebut diamankan setelah ada warga yang datang melaporkan menemukan adanya sebuah motor yang disembunyikan di dalam hutan di sekitar jalan Blorep. 

Saat ditemukan,  jok motor sudah terbuka. Dari hasil  penyelidikan oleh pihak Polres Merauke ternyata benar bahwa  motor tersebut hasil  curian oleh orang tidak dikenal di salah satu rumah di perumahan Blorep.

Baca Juga :  Mau Curi Motor yang Terparkir, Seorang Pemuda Ditangkap

‘’Kita telah meminta kepada pemilik motor untuk datang  menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sepeda motor. Apabila pemiliknya dapat menujukan kepemilikan maka kita akan kembalikan kepada pemiliknya,’’ katanya.

Terkait dengan penemuan motor hasil curian tersebut,  Kapolres Untung Sangaji mengimbau  warga Merauke agar lebih berhati hati dan waspada terhadap kasus Curanmor. Bila memarkir kendaraan agar dikunci ganda dan pada malam hari dimasukan  ke dalam garasi dalam keadaan  terkunci. Karena kasus pencurian tidak selamanya terencana tapi karena ada kesempatan dan niat. (ulo/tho)

MERAUKE-  Satu unit sepeda motor  Honda Beat Sweet dengan Nomor Polisi PA 5048 G  berhasil diamankan Polres Merauke. Motor yang didapati di jalan Blorep Permai itu diduga hasil curian. Pasalnya, motor tersebut  disembunyikan di dalam  hutan yang ada di sekitar jalan Blorep Permai.    

Kapolres  Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Polres Merauke  AKP Ariffin, S.Sos didampingi Ipda Darminto membenarkan hal itu. Ipda  Darminto menjelaskan motor tersebut diamankan setelah ada warga yang datang melaporkan menemukan adanya sebuah motor yang disembunyikan di dalam hutan di sekitar jalan Blorep. 

Saat ditemukan,  jok motor sudah terbuka. Dari hasil  penyelidikan oleh pihak Polres Merauke ternyata benar bahwa  motor tersebut hasil  curian oleh orang tidak dikenal di salah satu rumah di perumahan Blorep.

Baca Juga :  2022, Polres Jayawijaya Tangani 219 Kasus Kriminal

‘’Kita telah meminta kepada pemilik motor untuk datang  menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sepeda motor. Apabila pemiliknya dapat menujukan kepemilikan maka kita akan kembalikan kepada pemiliknya,’’ katanya.

Terkait dengan penemuan motor hasil curian tersebut,  Kapolres Untung Sangaji mengimbau  warga Merauke agar lebih berhati hati dan waspada terhadap kasus Curanmor. Bila memarkir kendaraan agar dikunci ganda dan pada malam hari dimasukan  ke dalam garasi dalam keadaan  terkunci. Karena kasus pencurian tidak selamanya terencana tapi karena ada kesempatan dan niat. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya