Banyak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Pajak Pokok dan Denda

Dikatakan, kebijakan tersebut diperpanjang sejak Oktober-Desember 2025 mendatang. Di bulan Oktober, sejak 1-10 Oktober jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sudah lebih dari 1.000 wajib pajak atau kendaraan.

Kayafas Simbilep berharap kepada wajib pajak agar setelah adanya kebijakan yang diberikan pemerintah ini tidak lagi melakukan penundakan pembayaran pajak kendaraan kedepannya. Tapi, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Bupati Merauke: 2026 Menjadi Tahun Pertama Pelaksanaan RPJMD

Dikatakan, kebijakan tersebut diperpanjang sejak Oktober-Desember 2025 mendatang. Di bulan Oktober, sejak 1-10 Oktober jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sudah lebih dari 1.000 wajib pajak atau kendaraan.

Kayafas Simbilep berharap kepada wajib pajak agar setelah adanya kebijakan yang diberikan pemerintah ini tidak lagi melakukan penundakan pembayaran pajak kendaraan kedepannya. Tapi, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Peserta JKN Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan Sekali Setahun 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya