Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Diperintahkan Telusuri Paket Ijazah Termohon 

Sidang putusan  sengketa yang diajukan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (12/10) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE– Sesuai rencana sebelumnya, Bawaslu Kabupetan Merauke  memutuskan   sengketa yang diajukan oleh pasangan  calon  Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE, (Hero) sebagai pemohon sengketa terhadap KPU Kabupaten Merauke sebagai termohon kepada Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (12/10).

   Dalam sidang musyawarah yang dipimpin Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Tethool  dihadiri 4 komisioner lainnya itu memerintahkan KPU Kabupaten Merauke  untuk  melakukan pengecekan dan penelitian  atau verifikasi  ijazah paket C Herman Anitu Basik-Basik, kepada kepala satuan pendidikan atau yang mengeluarkan ijazah atau STTB atau menyusuri lebih lanjut terkait dengan administrasi peserta didik pada buku induk atau sebutan lainnya dalam waktu paling lambat selama 7 hari kerja.

    Selain itu, Bawaslu Kabupaten Merauke  juga menyatakan menerima sebagian dari permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon.  ‘’Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti  keputusan  ini paling  lama 3 hari,’’ tandas   Felix Tethool.

    KPU  Merauke diperintahkan untuk menyusuri lebih lanjut  pada satuan pendidikan PKBM Pambi, karena pada saat pemeriksaan saksi  Sukimin yang juga  kepala sekolah PKBM  atau penanggungjawab penyelenggaraan   pendidikan  PKBM Pambi  pada Sabtu (10/10), saksi  tidak dapat menunjukkan  buku induk   registrasi  siswa-siswa  yang lulus pada  PKBM Pambi tahun 2008.

Baca Juga :  113 Calon Wisudawan STIA KD, Mandi Kembang 

   Atas putusan ini, Kuasa Hukum   Termohon  Dominggus Frans, SH, MH, mengaku  pihaknya  melihat sidang yang digelar Bawaslu  ini sangat obyektif sejak permohonan masuk ke Bawaslu. “Kami tetap fokus pada pentahanan. Seharusnya  KPU melaksanakan pasal 45 dan Pasal 55 PKPU Nomor 1 tahun 2020. Itu yang kami fokus. Karena kemarin itu tidak dilaksanakan tiba-tiba muncul TMS sehingga tidak terdata dan juga ditunjukan oleh saksi Tukimin yang merupakan saksi KPU sendiri yang menyatakan bahwa yang diverifikasi itu hanya ijazah.”ungkap Dominggus   

    “Sementara apakah dia sekolah dan sebagainya itu  tidak didata, apakah  surat induk masih ada atau tidak dan kemarin Sutimin mengatakan surat induk sudah kena banjir dan tidak ada, sehingga hanya verikasi ijazah. Kalau hanya verifikasi ijazah berarti bertentangan dengan aturan,’’ lanjut Dominggus Frans.

Baca Juga :  Kompol Komang Jabat Wakapolres Merauke 

   Karena itu, atas nama kliennya, ia menyampaikam terima kasih kepada Bawaslu yang dinilainya sudah obyektif menggelar  sidang tersebut. Sidang  musyawarah terbuka dengan agenda putusan tersebut  dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze dan 4 komisioner lainnya  dengan Tim Kuasa Hukum KPU.

   Sementara dari pemohon dihadiri langsung  kedua pemohon Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE. Hadir pula  tim sukses  dari pemoho. Sidang putusan yang dimulai sekitar  pukul 15.00 WIT  tersebut dijaga ketat aparat  Kepolisian   dibackup  dari  TNI. Untuk diketahui, permohonan diajukan pemohon  tersebut  terkait  tidak ditetapkannya sebagai calon bupati  Merauke yang     oleh KPU Merauke menganggap bahwa ijazah paket C  termohon Heman Anitu Basik-Basik tidak sah. (ulo/tri)   

Sidang putusan  sengketa yang diajukan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (12/10) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE– Sesuai rencana sebelumnya, Bawaslu Kabupetan Merauke  memutuskan   sengketa yang diajukan oleh pasangan  calon  Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE, (Hero) sebagai pemohon sengketa terhadap KPU Kabupaten Merauke sebagai termohon kepada Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (12/10).

   Dalam sidang musyawarah yang dipimpin Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Tethool  dihadiri 4 komisioner lainnya itu memerintahkan KPU Kabupaten Merauke  untuk  melakukan pengecekan dan penelitian  atau verifikasi  ijazah paket C Herman Anitu Basik-Basik, kepada kepala satuan pendidikan atau yang mengeluarkan ijazah atau STTB atau menyusuri lebih lanjut terkait dengan administrasi peserta didik pada buku induk atau sebutan lainnya dalam waktu paling lambat selama 7 hari kerja.

    Selain itu, Bawaslu Kabupaten Merauke  juga menyatakan menerima sebagian dari permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon.  ‘’Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti  keputusan  ini paling  lama 3 hari,’’ tandas   Felix Tethool.

    KPU  Merauke diperintahkan untuk menyusuri lebih lanjut  pada satuan pendidikan PKBM Pambi, karena pada saat pemeriksaan saksi  Sukimin yang juga  kepala sekolah PKBM  atau penanggungjawab penyelenggaraan   pendidikan  PKBM Pambi  pada Sabtu (10/10), saksi  tidak dapat menunjukkan  buku induk   registrasi  siswa-siswa  yang lulus pada  PKBM Pambi tahun 2008.

Baca Juga :  Cari Tuban, Pemuda 17 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa 

   Atas putusan ini, Kuasa Hukum   Termohon  Dominggus Frans, SH, MH, mengaku  pihaknya  melihat sidang yang digelar Bawaslu  ini sangat obyektif sejak permohonan masuk ke Bawaslu. “Kami tetap fokus pada pentahanan. Seharusnya  KPU melaksanakan pasal 45 dan Pasal 55 PKPU Nomor 1 tahun 2020. Itu yang kami fokus. Karena kemarin itu tidak dilaksanakan tiba-tiba muncul TMS sehingga tidak terdata dan juga ditunjukan oleh saksi Tukimin yang merupakan saksi KPU sendiri yang menyatakan bahwa yang diverifikasi itu hanya ijazah.”ungkap Dominggus   

    “Sementara apakah dia sekolah dan sebagainya itu  tidak didata, apakah  surat induk masih ada atau tidak dan kemarin Sutimin mengatakan surat induk sudah kena banjir dan tidak ada, sehingga hanya verikasi ijazah. Kalau hanya verifikasi ijazah berarti bertentangan dengan aturan,’’ lanjut Dominggus Frans.

Baca Juga :  Kompol Komang Jabat Wakapolres Merauke 

   Karena itu, atas nama kliennya, ia menyampaikam terima kasih kepada Bawaslu yang dinilainya sudah obyektif menggelar  sidang tersebut. Sidang  musyawarah terbuka dengan agenda putusan tersebut  dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze dan 4 komisioner lainnya  dengan Tim Kuasa Hukum KPU.

   Sementara dari pemohon dihadiri langsung  kedua pemohon Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE. Hadir pula  tim sukses  dari pemoho. Sidang putusan yang dimulai sekitar  pukul 15.00 WIT  tersebut dijaga ketat aparat  Kepolisian   dibackup  dari  TNI. Untuk diketahui, permohonan diajukan pemohon  tersebut  terkait  tidak ditetapkannya sebagai calon bupati  Merauke yang     oleh KPU Merauke menganggap bahwa ijazah paket C  termohon Heman Anitu Basik-Basik tidak sah. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya