Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Diduga Ada Penyimpangan Dana Hearing Dewan Rp 37,8 M

Valerianus Dedi Sawaki, SH  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Kejaksaan  Negeri Merauke  menindaklanjuti   adanya laporan dari masyarakat  terkait dengan  dana hearing dialog  DPRD  Kabupaten Merauke tahun 2018  sebesar   Rp 37,8 miliar. 

  Plh Kajari Merauke  Valerianus Dedi Sawaki, SH, ditemui media ini mengungkapkan  bahwa  pihaknya telah  menerima laporan masyarakat terkait  dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke  sebesar  Rp 37.8 miliar. 

 ‘’Terkait   dengan dana hearing  dialog  DPRD  Merauke  itu laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan penyimpangan   dana  hearing  yang ada dalam DPA Sekertariat Dewan tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar. Itu  dilaporkan masyarakat kepada kami  untuk ditindaklanjuti. Kejaksaan sebagai   lembaga penengak hukum atas laporan tersebut kita tindaklanjuti,’’  tandas  Valerianus Dedi Sawaki.  

Baca Juga :  Membludak, Pendaftaran Relawan PON XX Sampai Malam

  Dedi Sawaki mengungkapkan bahwa  tindaklanjut yang dilakukan    tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi. Dan   dalam   pengumpulan data dan informasi  ini apabila nantinya ditemukan  adanya  penyimpangan  maka pihaknya akan  melakukan  penyelidikan. ‘’Sekarang masih dalam tahap  pengumpulan data dan informasi terkait dengan laporan  yang disampaikan  masyarakat,’’ tandasnya.

   Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan bahwa  laporan   yang disampaikan masyarakat  kepada pihaknya ini  belum tentu benar terjadi penyimpangan. Tapi  bisa juga  benar. “Karena itu  masih dalam pengumpulan data dan informasi. hasilnya nanti akan disampaikan  kepada masyarakat, betul   tidak ada  yang telah disampaikan  oleh masyarakat tersebut. Kalau nantinya ditemukan adanya  penyimpangan  jelas  kita akan tindaklanjuti  lebih lanjut dan tidak mungkin kita akan  tutup-tutupi,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  ABK yang Hilang Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa 

     Sejauh  ini, sambung Dedi Sawaki  adalah melakukan koordinasi dan  nantinya akan dilaporkan kepada  pimpinan. ‘’Ini juga jumlahnya sangat besar.     Apakah ada dasar hukumnya dan ini  masih kita  telaah,’’ terangnya. 

  Diungkapkan,  berdasarkan  DPA yang ada, dana hearing dialog    tersebut antara pimpinan  dan anggota berbeda. Untuk ketua sebesar Rp 150 juta perbulan, wakil ketua Rp 120 juta perbulan dan untuk anggota Rp 100 juta perbulan. (ulo/tri)  

Valerianus Dedi Sawaki, SH  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Kejaksaan  Negeri Merauke  menindaklanjuti   adanya laporan dari masyarakat  terkait dengan  dana hearing dialog  DPRD  Kabupaten Merauke tahun 2018  sebesar   Rp 37,8 miliar. 

  Plh Kajari Merauke  Valerianus Dedi Sawaki, SH, ditemui media ini mengungkapkan  bahwa  pihaknya telah  menerima laporan masyarakat terkait  dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke  sebesar  Rp 37.8 miliar. 

 ‘’Terkait   dengan dana hearing  dialog  DPRD  Merauke  itu laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan penyimpangan   dana  hearing  yang ada dalam DPA Sekertariat Dewan tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar. Itu  dilaporkan masyarakat kepada kami  untuk ditindaklanjuti. Kejaksaan sebagai   lembaga penengak hukum atas laporan tersebut kita tindaklanjuti,’’  tandas  Valerianus Dedi Sawaki.  

Baca Juga :  Jumlah Kunjungan dan Izin Tinggal WNA Hanya 120 Orang

  Dedi Sawaki mengungkapkan bahwa  tindaklanjut yang dilakukan    tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi. Dan   dalam   pengumpulan data dan informasi  ini apabila nantinya ditemukan  adanya  penyimpangan  maka pihaknya akan  melakukan  penyelidikan. ‘’Sekarang masih dalam tahap  pengumpulan data dan informasi terkait dengan laporan  yang disampaikan  masyarakat,’’ tandasnya.

   Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan bahwa  laporan   yang disampaikan masyarakat  kepada pihaknya ini  belum tentu benar terjadi penyimpangan. Tapi  bisa juga  benar. “Karena itu  masih dalam pengumpulan data dan informasi. hasilnya nanti akan disampaikan  kepada masyarakat, betul   tidak ada  yang telah disampaikan  oleh masyarakat tersebut. Kalau nantinya ditemukan adanya  penyimpangan  jelas  kita akan tindaklanjuti  lebih lanjut dan tidak mungkin kita akan  tutup-tutupi,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Kabur, Dua Napi Lapas Merauke Ditangkap di Boven Digoel 

     Sejauh  ini, sambung Dedi Sawaki  adalah melakukan koordinasi dan  nantinya akan dilaporkan kepada  pimpinan. ‘’Ini juga jumlahnya sangat besar.     Apakah ada dasar hukumnya dan ini  masih kita  telaah,’’ terangnya. 

  Diungkapkan,  berdasarkan  DPA yang ada, dana hearing dialog    tersebut antara pimpinan  dan anggota berbeda. Untuk ketua sebesar Rp 150 juta perbulan, wakil ketua Rp 120 juta perbulan dan untuk anggota Rp 100 juta perbulan. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya