Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Gelar Perkara Dulu Baru Tentukan Status Hukum

MERAUKE-Satuan Lalu Lintas Polres Merauke  masih melakukan penyelidikan  terkait dengan  kasus   kecelakaan lalu lintas di Jalan poros Semangga Merauke depan Mako Yonif 755/Yalet  yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha RX King,  Adrianus Imblimbul Ndiken dan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Kali Weda II, Kelurahan Seringgu Merauke yang menewaskan pengendara sepeda motor Honda Beat Kariono (38) dan yang dibonceng Aris Dianto (30).

   “Masih penyelidikan. Nanti kita gelar perkara dulu baru  menentukan   status hukum dari kedua kasus tersebut,” kata  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Dian Novita Pitersz, SIK, kemarin.

   Menurut Kasat Lantas, gelar perkara tersebut sangat penting untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka. “Kita tidak boleh terburu-buru dalam menentukan siapa tersangkanya. Kita harus gelar perkara dulu. Dari situ nanti   baru kita tentukan,” jelasnya. 

Baca Juga :  Sosialisasikan Alat Pemadam Kebakaran Tradisional

  Diketahui, kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat  (7/8) di 2 titik berbeda menewaskan 3 orang. Pertama di depan Mako Batalyon 755/Yalet menewaskan  korban Adrianus Imblimbul Ndiken (40). Warga Kampung Buraka, Distrik Tubang itu  meninggal dunia akibat  kepalanya hancur setelah tergilas dum truk  yang dikemudikan Puda (36).

   Selanjutnya, tabrakan antara sepeda motor Honda  Beat yang dikendarai Kariono (38) dengan membonceng Aris Dianto (30) dengan motor Yamaha Mios yang dikendarai Jhein Jufri Ongirwalu (21) dengan membonceng Ferdinan S. Ongirwalu (17) di Jalan Kali Weda II sekitar pukul 21.30 WIT. Pengendara Honda Beat dengan yang dibonceng tewas di TKP. Sedangkan pengendara motor  Yamaha Mio dan yang dibonceng mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit angkatan laut Merauke.  (ulo/tri)  

Baca Juga :  Bupati  Romanus Kembalikan 1 Unit Mobil Dinas 

MERAUKE-Satuan Lalu Lintas Polres Merauke  masih melakukan penyelidikan  terkait dengan  kasus   kecelakaan lalu lintas di Jalan poros Semangga Merauke depan Mako Yonif 755/Yalet  yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha RX King,  Adrianus Imblimbul Ndiken dan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Kali Weda II, Kelurahan Seringgu Merauke yang menewaskan pengendara sepeda motor Honda Beat Kariono (38) dan yang dibonceng Aris Dianto (30).

   “Masih penyelidikan. Nanti kita gelar perkara dulu baru  menentukan   status hukum dari kedua kasus tersebut,” kata  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Dian Novita Pitersz, SIK, kemarin.

   Menurut Kasat Lantas, gelar perkara tersebut sangat penting untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka. “Kita tidak boleh terburu-buru dalam menentukan siapa tersangkanya. Kita harus gelar perkara dulu. Dari situ nanti   baru kita tentukan,” jelasnya. 

Baca Juga :  Beatus Unggul Dalam Penjaringan Calon Rektor Unmus

  Diketahui, kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat  (7/8) di 2 titik berbeda menewaskan 3 orang. Pertama di depan Mako Batalyon 755/Yalet menewaskan  korban Adrianus Imblimbul Ndiken (40). Warga Kampung Buraka, Distrik Tubang itu  meninggal dunia akibat  kepalanya hancur setelah tergilas dum truk  yang dikemudikan Puda (36).

   Selanjutnya, tabrakan antara sepeda motor Honda  Beat yang dikendarai Kariono (38) dengan membonceng Aris Dianto (30) dengan motor Yamaha Mios yang dikendarai Jhein Jufri Ongirwalu (21) dengan membonceng Ferdinan S. Ongirwalu (17) di Jalan Kali Weda II sekitar pukul 21.30 WIT. Pengendara Honda Beat dengan yang dibonceng tewas di TKP. Sedangkan pengendara motor  Yamaha Mio dan yang dibonceng mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit angkatan laut Merauke.  (ulo/tri)  

Baca Juga :  Bawaslu PPS Siap Terima Laporan Sengketa Penetapan DCS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya