Tersangka ZA (baju nomor 36) yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor digiring petugas untuk ditunjukan kepada para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Kapolres Merauke, Rabu (11/6) kemarin. (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Seorang residivis di Merauke terpaksa mendapat hadiah timah panas dari petugas kepolisian karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap atas perbuatannya yang kembali melakukan aksi pencurian berupa sepeda motor milik seorang warga di Jalan Gang Haji Dalis pada Selasa (10/6/2025), kemarin.
Padahal tersangka yang berinisial ZA alias E (24) itu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke 2 minggu lalu. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, dan Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang mengungkapkan, bahwa tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor jenis KLX warna Biru tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke 2 sekitar 2 minggu lalu.
Tersangka ZA (baju nomor 36) yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor digiring petugas untuk ditunjukan kepada para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Kapolres Merauke, Rabu (11/6) kemarin. (foto:Sulo/Cepos)
Kasus pencurian ini, kata Kapolres, berawal saat pemilik sepeda motor itu memarkir kendaraannya dengan meninggalkan kunci kontak di motor.
‘’Ini juga kita harus mengimbau kepada masyarakat untuk waspada ketika memarkir kendaraan bermotor khususnya roda dua selalu mencabut kunci kontak dari motor,’’ katanya.
Kemudian pagi itu, sekira pukul 07.00 WIT, tersangka lewat dan melihat sepeda motor yang terparkir itu dengan kunci kontaknya. Tersangka langsung membawa sepeda motor KLX tersebut dengan tujuan Merauke arah Muting.
MERAUKE– Seorang residivis di Merauke terpaksa mendapat hadiah timah panas dari petugas kepolisian karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap atas perbuatannya yang kembali melakukan aksi pencurian berupa sepeda motor milik seorang warga di Jalan Gang Haji Dalis pada Selasa (10/6/2025), kemarin.
Padahal tersangka yang berinisial ZA alias E (24) itu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke 2 minggu lalu. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, dan Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang mengungkapkan, bahwa tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor jenis KLX warna Biru tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke 2 sekitar 2 minggu lalu.
Tersangka ZA (baju nomor 36) yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor digiring petugas untuk ditunjukan kepada para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Kapolres Merauke, Rabu (11/6) kemarin. (foto:Sulo/Cepos)
Kasus pencurian ini, kata Kapolres, berawal saat pemilik sepeda motor itu memarkir kendaraannya dengan meninggalkan kunci kontak di motor.
‘’Ini juga kita harus mengimbau kepada masyarakat untuk waspada ketika memarkir kendaraan bermotor khususnya roda dua selalu mencabut kunci kontak dari motor,’’ katanya.
Kemudian pagi itu, sekira pukul 07.00 WIT, tersangka lewat dan melihat sepeda motor yang terparkir itu dengan kunci kontaknya. Tersangka langsung membawa sepeda motor KLX tersebut dengan tujuan Merauke arah Muting.