MERAUKE ā Bawaslu Provinsi Papua Selatan terus melakukan kajian terhadap sejumlah laporan yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten maupun ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan.Ā Koordinator Devisi (Koordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran Felix Tethool menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu, sekitar 2-3 perkara yang sudah memenuhi unsur-unsurnya untuk ditangani lebih lanjut.
āāTapi ada juga beberapa laporan yang belum memenuhi persyaratan materilnya karena kekurangan bukti dan ada juga kronologisnya tidak dijelaskan dengan baik. Tapi sekitar 2-3 kasus yang sudah terpenuhi syarat materialnya sehingga ditindaklanjuti. Nanti kami tunggu buat kajian. Setelah buat kajian, kami akan pastikan syarat formil terpenuhi maka itu akanĀ kami jadikan sebagai dugaan pelanggaran. Nantinya sama-sama dengan Gakkumdu kita akan berproses dalam penanganan pelanggaran selanjutnya,āā terangnya.
Ā Ā Ā Felix menjelaskan, rata-rata laporan pelanggaran Pemilu tersebut menyangkut money politik dan perubahan perolehan suara Partai Politik.
āāKhusus untuk pelanggaran Pemilu terkait perubahan suara, terkait sanksi dalam UU hukumnya pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Bukan hanya kesegajaan tapi kelalaian yang menyebabkan itu. Bahkan kena pidana apalagi ada unsur kesegajaan,āā tandasnya.