Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Tersangka Ngaku Tidak Berniat Bunuh Korban

Tersangka  AP  yang memegang pisau saat memperagakan pertengkarannya dengan korban yang menyebabkan pisau dapur yang dipegangnya mengenai  pipi bagian kiri korban. Akibat luka   inilah membuat korban meninggal dunia.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pembunuhan yang dilakukan oleh  AP (26) terhadap istrinya Elisabeth  Rosa Bata (21)  di dalam areal kebun sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting   beberapa waktu  direka ulang di  Mapolres Merauke, Kamis (12/3). 

   Dalam rekontruksi ini, sebanyak 21   adegan diperagakan  oleh tersangka  AP. Sementara   peran  korban diperagakan oleh  salah satu penyidik  perempuan.  Dalam   rekontruksi  tersebut,    tersangka disampingi  penasihat hukumnya  Evi Ernawati Kristina, SH.    

   Kapolres Merauke AKBP   Agustinus    Ary Purwanto, SH melalui   Kaur Bin Ops  Reskrim  Ipda  Yulius  Sitanggang menjelaskan  bahwa   tujuan  dari rekontruksi  ini  untuk menjawab pengungkapan  unsur supaya  semakin terang   dalam menuntut dalil-dalil    pasal  yang dipersangkakan    kasus penganiayaan yang berakibat  matinya korban. 

    Menurutnya, setiap adegan  diperagakan sesuai dengan  keterangan  pelaku  maupun keterangan saksi sesuai  dengan kejadian  yang sebenarnya. ‘’Makanya direkontruksi  supaya bisa menambah keyakinan   jaksa dalam  menentukan  penuntutan dan  keyakinan  hakim dalam menjatuhkan putusan,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  48 Pelajar Adem Dilepas Menuju Jawa dan Bali

   Rekontruksi  ini, jelas  Kaur Bin Ops dilakukan apabila  diperkirakan kurang  keterangan saksi, maka kasus yang   sulit biasanya direkontruksi,  agar lebih  terang dalam  pengungkapan unsur dalam hal pembuktian. “Kalau  perkara ini saksi  cukup, tapi alangkah   lebih elok  direkontruksi  sehingga dalam  hal melakukan  penyidikan maupun penuntutan di kejaksaan mereka lebih yakin  sesuai  pasal yang didakwakan kepada tersangka,’’ terangnya.  

   Tersangka sendiri, jelas  Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang, dijerat  Pasal 351 ayat (3) yakni  penganiayaan yang menyebabkan  mati. ‘’Pasal tunggal   yakni  Pasal 351 ayat (3). Karena menurut pengakuan tersangka dia tidak berniat untuk menghabisi  nyawa korban. Dia hanya kalab dan tidak bisa mengontrol emosinya. Dan dia  juga tidak tahu   kalau korban pada saat itu sudah dalam keadaan terluka.  Makanya, tersangka   meninggalkan korban  di tempat  kejadian setelah pertengkaran tersebut,’’ jelasnya.

   Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka,  berawal saat  tersangka  pulang memperbaiki sepeda motornya, kemudian  ditanyai  oleh korban soal jajan yang tidak  dibawa oleh tersangka. Kemudian tersangka  menjelaskan jika uang yang dibawa   habis  perbaiki  motor dan  sisanya beli bensin.   Korban   kemudian mengomel  dan marahi tersangka. Tersangka  yang tak terima   dimarahi kemudian menendang korban yang sedang berbaring di tempat tidur.  

Baca Juga :  Cegah Narkoba, Satnarkoba Gelar Sosialisasi di Sekolah

   Namun   korban bangun dan mencakar muka tersangka  yang dibalas tersangka dengan menampar pipi bagian kiri  korban sebanyak 1 kali  yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir. Korban kemudian  lari   meninggalkan  rumah masuk ke   TKP. Kemudian  disusul tersangka dengan menggunakan sepeda motor. 

  Tersangka kemudian mengejar  korban dengan membawa pisau dapur lalu mengajak korban pulang ke rumah  namun korban menolak. Karena korban menolak  ajakannya,  tersangka   kemudian mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali sehingga  korban terjatuh. Saat korban terjatuh ,  tersangka meninggalkannya  dan keesokan harinya korban ditemukan  sudah tak bernyawa di TKP  tersebut. (ulo/tri)    

Tersangka  AP  yang memegang pisau saat memperagakan pertengkarannya dengan korban yang menyebabkan pisau dapur yang dipegangnya mengenai  pipi bagian kiri korban. Akibat luka   inilah membuat korban meninggal dunia.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pembunuhan yang dilakukan oleh  AP (26) terhadap istrinya Elisabeth  Rosa Bata (21)  di dalam areal kebun sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting   beberapa waktu  direka ulang di  Mapolres Merauke, Kamis (12/3). 

   Dalam rekontruksi ini, sebanyak 21   adegan diperagakan  oleh tersangka  AP. Sementara   peran  korban diperagakan oleh  salah satu penyidik  perempuan.  Dalam   rekontruksi  tersebut,    tersangka disampingi  penasihat hukumnya  Evi Ernawati Kristina, SH.    

   Kapolres Merauke AKBP   Agustinus    Ary Purwanto, SH melalui   Kaur Bin Ops  Reskrim  Ipda  Yulius  Sitanggang menjelaskan  bahwa   tujuan  dari rekontruksi  ini  untuk menjawab pengungkapan  unsur supaya  semakin terang   dalam menuntut dalil-dalil    pasal  yang dipersangkakan    kasus penganiayaan yang berakibat  matinya korban. 

    Menurutnya, setiap adegan  diperagakan sesuai dengan  keterangan  pelaku  maupun keterangan saksi sesuai  dengan kejadian  yang sebenarnya. ‘’Makanya direkontruksi  supaya bisa menambah keyakinan   jaksa dalam  menentukan  penuntutan dan  keyakinan  hakim dalam menjatuhkan putusan,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus

   Rekontruksi  ini, jelas  Kaur Bin Ops dilakukan apabila  diperkirakan kurang  keterangan saksi, maka kasus yang   sulit biasanya direkontruksi,  agar lebih  terang dalam  pengungkapan unsur dalam hal pembuktian. “Kalau  perkara ini saksi  cukup, tapi alangkah   lebih elok  direkontruksi  sehingga dalam  hal melakukan  penyidikan maupun penuntutan di kejaksaan mereka lebih yakin  sesuai  pasal yang didakwakan kepada tersangka,’’ terangnya.  

   Tersangka sendiri, jelas  Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang, dijerat  Pasal 351 ayat (3) yakni  penganiayaan yang menyebabkan  mati. ‘’Pasal tunggal   yakni  Pasal 351 ayat (3). Karena menurut pengakuan tersangka dia tidak berniat untuk menghabisi  nyawa korban. Dia hanya kalab dan tidak bisa mengontrol emosinya. Dan dia  juga tidak tahu   kalau korban pada saat itu sudah dalam keadaan terluka.  Makanya, tersangka   meninggalkan korban  di tempat  kejadian setelah pertengkaran tersebut,’’ jelasnya.

   Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka,  berawal saat  tersangka  pulang memperbaiki sepeda motornya, kemudian  ditanyai  oleh korban soal jajan yang tidak  dibawa oleh tersangka. Kemudian tersangka  menjelaskan jika uang yang dibawa   habis  perbaiki  motor dan  sisanya beli bensin.   Korban   kemudian mengomel  dan marahi tersangka. Tersangka  yang tak terima   dimarahi kemudian menendang korban yang sedang berbaring di tempat tidur.  

Baca Juga :  Pemkab Masih Validasi dan Sosialisasi BPNT

   Namun   korban bangun dan mencakar muka tersangka  yang dibalas tersangka dengan menampar pipi bagian kiri  korban sebanyak 1 kali  yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir. Korban kemudian  lari   meninggalkan  rumah masuk ke   TKP. Kemudian  disusul tersangka dengan menggunakan sepeda motor. 

  Tersangka kemudian mengejar  korban dengan membawa pisau dapur lalu mengajak korban pulang ke rumah  namun korban menolak. Karena korban menolak  ajakannya,  tersangka   kemudian mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali sehingga  korban terjatuh. Saat korban terjatuh ,  tersangka meninggalkannya  dan keesokan harinya korban ditemukan  sudah tak bernyawa di TKP  tersebut. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya