Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus

MERAUKE-Dua pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya  mengalami luka berat  akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke pada Selasa (22/6) sekitar pukul 14.00 WIT. 

   Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.H, dikonfirmasi membenarkan penangkapan  kedua tersangka berinisial RT (32) dan AK (22)  tersebut. Pengeroyokan itu, kata Kasubag Humas berdasarkan laporan Polisi / B / 272 / VI / 2021 / SPKT / Res Merauke  pada 18 Juni 2021.

   “Kejadiannya 12 Juni 2021  sekitar jalan Mangga Dua Merauke sekitar pukul 03.30 WIT,” kata Kasubag Humas. 

   Pada saat kejadian, para pelaku   mendatangi korban dan sempat terjadi adu mukut antara korban dan pelaku. Tiba-tiba para pelaku memukul korban menggunakan pipa besi pada bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian jidat dan harus dijahit sebanyak 16 jahitan.

Baca Juga :  SAR Siapkan Tunas Muda Peduli Kemanusiaan 

    Sementara, kedua pelaku pengeroyokan ditangkap saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke. Polisi  mendatangi kediaman pelaku RT di Jalan Bhakti Merauke dan langsung  mengamankannya. Setelah pelaku RT ditangkap, Tim Opsnal mendapat informasi dari RT tentang keberadaan pelaku lainnya atas nama AK di sekitaran Jalan Bhakti Kabupaten Merauke. 

   “Sekitar pukul 14.15 Wit, Tim Opsnal mendekati pelaku AK dan langsung menangkapnya,’’ tandasnya. 

  Kedua tersangka  tersebut, kata Kasubag Humas dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

MERAUKE-Dua pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya  mengalami luka berat  akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke pada Selasa (22/6) sekitar pukul 14.00 WIT. 

   Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.H, dikonfirmasi membenarkan penangkapan  kedua tersangka berinisial RT (32) dan AK (22)  tersebut. Pengeroyokan itu, kata Kasubag Humas berdasarkan laporan Polisi / B / 272 / VI / 2021 / SPKT / Res Merauke  pada 18 Juni 2021.

   “Kejadiannya 12 Juni 2021  sekitar jalan Mangga Dua Merauke sekitar pukul 03.30 WIT,” kata Kasubag Humas. 

   Pada saat kejadian, para pelaku   mendatangi korban dan sempat terjadi adu mukut antara korban dan pelaku. Tiba-tiba para pelaku memukul korban menggunakan pipa besi pada bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian jidat dan harus dijahit sebanyak 16 jahitan.

Baca Juga :  Kesempatan Belajar dan Matangkan Diri

    Sementara, kedua pelaku pengeroyokan ditangkap saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke. Polisi  mendatangi kediaman pelaku RT di Jalan Bhakti Merauke dan langsung  mengamankannya. Setelah pelaku RT ditangkap, Tim Opsnal mendapat informasi dari RT tentang keberadaan pelaku lainnya atas nama AK di sekitaran Jalan Bhakti Kabupaten Merauke. 

   “Sekitar pukul 14.15 Wit, Tim Opsnal mendekati pelaku AK dan langsung menangkapnya,’’ tandasnya. 

  Kedua tersangka  tersebut, kata Kasubag Humas dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya