Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Jika Hanya Dua Pasal, Itu Omong Kosong

JAYAPURA-DPR Papua nampaknya tak mau mundur dengan sikap awal yang menjadi koreksi besar bagi pemerintah pusat dalam hal ini kemendagri. 

Pasalnya dari evaluasi Undang – undang Otsus yang terdengar bunyi hanya 2 pasal yakni  pasal 34 yang berkaitan dengan anggaran dan pasal 76 tentang pemekaran. Disini Wakil Ketua 1 DPRP, DR. Yunus Wonda, SH., MH., meminta agar persoalan  di Papua tidak dilihat sepotong-sepotong. Masalah Papua tidak akan pernah selesai siapapun presidennya dan konflik akan terus terjadi termasuk pelanggaran HAM  selama tidak menyentuh semua persoalan. 

 Nah DPR Papua sendiri menaruh harap Otsus yang menjadi obat suara-suara sumbang ini tidak dipakai hanya untuk kepentingan pemerintah pusat, mengingat yang menjalankan adalah seluruh rakyat Papua. Kalau menyelesaikan masalah setengah-setengah maka kata Yunus sama seperti menumpuk persoalan. 

“Kalau mau mengevaluasi  ya seharusnya semuanya, itu baru dibilang evaluasi, bukan hanya satu dua pasal, itu omong kosong,” cecar Yunus yang terhubung via telepon, Rabu (23/6). Lalu bila mau merevisi dua pasal khususnya anggaran maka masih dianggap wajar dan mesti dibacakan tahun ini. 

Dikatakan, jika itu menyoal tentang pemekaran maka Yunus Wonda bisa menyampaikan bahwa banyak yang akan menolak. Pemekaran  dianggap tidak akan memberikan solusi bagi orang Papua untuk sejahtera tetapi justru akan tersisih. “Ini perjuangan moral yang sedang kami lakukan dan semua fraksi sudah kami masuk. Sudah kami serahkan dan kami bersyukur dari 9 fraksi yang ada di DPR RI  semua menanggapi positif terkecuali PDIP. Kami tidak tahu alasannya, tapi tidak apa. Itu sikap politik,” beber  Yunus. 

Baca Juga :  Dua Pucuk Senpi SS1 Ditemukan di Rumah Singgah KKB

Ia menyebut jika sebelumnya NasDem di DPRP tidak memberikan pendapat saat dilakukan   sidang paripurna namun kenyataannya di DPRP, Fraksi NasDem ternyata menerima dan mendukung usaha teman – teman,” bebernya. 

 Yunus mengingatkan bahwa  menjadi aneh apalagi pelaksanaan kebijakan yang sudah berjalan  20 tahun kemudian hanya dilakukan evaluasi pada 2 pasal. “Ingat ada banyak pasal yang juga tak relevan dalam Otsus. Itu  patut dievaluasi sehingga tak bisa jika hanya mengatakan 2 pasal,” tambahnya. 

Ia menyebutkan soal pasal yang sudah mati yakni pemilihan gub dan wagub melalui DPR Papua diharapkan ada revisi secara keseluruhan. “Kalau hanya dua pasal saja mengapa mesti direvisi pemerintah. Saya pikir  cukup lewat kewenangan saja, misalnya dana Otsus cukup dengan Perppu atau aturan lainnya,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Sementara, Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, jika aspirasi rakyat Papua yang diserahkan DPR Papua tidak terlambat.  “Ini masih bisa dibicarakan. Memang hasil daftar inventarisasi masalah (DIM) dari semua Parpol itu sudah selesai. Baik yang datang di sini, maupun saat kami turun di daerah, semua sudah kami catat,” kata Komarudin. 

Politisi PDI Perjuangan ini menilai jika aspirasi rakyat Papua yang disampaikan DPR Papua juga diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.  “Jadi nanti semua teman-teman yang datang ada fraksi di DPR RI, sampaikan juga ke fraksi-fraksi agar nanti dalam rapat itu, selain DIM ada juga pandangan fraksi-fraksi masih bisa dan soal jadwal ini tergantung perdebatan antara fraksi-fraksi dan pemerintah,” ujarnya. 

Sebelumnya tim DPR Papua ini menyerahkan hasil evaluasi Otsus kepada Fraksi PAN dan Demokrat kemudian dihari kedua menemui Fraksi Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, PPP dan Pansus Otsus DPR RI. (ade/nat)

JAYAPURA-DPR Papua nampaknya tak mau mundur dengan sikap awal yang menjadi koreksi besar bagi pemerintah pusat dalam hal ini kemendagri. 

Pasalnya dari evaluasi Undang – undang Otsus yang terdengar bunyi hanya 2 pasal yakni  pasal 34 yang berkaitan dengan anggaran dan pasal 76 tentang pemekaran. Disini Wakil Ketua 1 DPRP, DR. Yunus Wonda, SH., MH., meminta agar persoalan  di Papua tidak dilihat sepotong-sepotong. Masalah Papua tidak akan pernah selesai siapapun presidennya dan konflik akan terus terjadi termasuk pelanggaran HAM  selama tidak menyentuh semua persoalan. 

 Nah DPR Papua sendiri menaruh harap Otsus yang menjadi obat suara-suara sumbang ini tidak dipakai hanya untuk kepentingan pemerintah pusat, mengingat yang menjalankan adalah seluruh rakyat Papua. Kalau menyelesaikan masalah setengah-setengah maka kata Yunus sama seperti menumpuk persoalan. 

“Kalau mau mengevaluasi  ya seharusnya semuanya, itu baru dibilang evaluasi, bukan hanya satu dua pasal, itu omong kosong,” cecar Yunus yang terhubung via telepon, Rabu (23/6). Lalu bila mau merevisi dua pasal khususnya anggaran maka masih dianggap wajar dan mesti dibacakan tahun ini. 

Dikatakan, jika itu menyoal tentang pemekaran maka Yunus Wonda bisa menyampaikan bahwa banyak yang akan menolak. Pemekaran  dianggap tidak akan memberikan solusi bagi orang Papua untuk sejahtera tetapi justru akan tersisih. “Ini perjuangan moral yang sedang kami lakukan dan semua fraksi sudah kami masuk. Sudah kami serahkan dan kami bersyukur dari 9 fraksi yang ada di DPR RI  semua menanggapi positif terkecuali PDIP. Kami tidak tahu alasannya, tapi tidak apa. Itu sikap politik,” beber  Yunus. 

Baca Juga :  Dukung ULMWP jadi Anggota Penuh di KTT MSG   

Ia menyebut jika sebelumnya NasDem di DPRP tidak memberikan pendapat saat dilakukan   sidang paripurna namun kenyataannya di DPRP, Fraksi NasDem ternyata menerima dan mendukung usaha teman – teman,” bebernya. 

 Yunus mengingatkan bahwa  menjadi aneh apalagi pelaksanaan kebijakan yang sudah berjalan  20 tahun kemudian hanya dilakukan evaluasi pada 2 pasal. “Ingat ada banyak pasal yang juga tak relevan dalam Otsus. Itu  patut dievaluasi sehingga tak bisa jika hanya mengatakan 2 pasal,” tambahnya. 

Ia menyebutkan soal pasal yang sudah mati yakni pemilihan gub dan wagub melalui DPR Papua diharapkan ada revisi secara keseluruhan. “Kalau hanya dua pasal saja mengapa mesti direvisi pemerintah. Saya pikir  cukup lewat kewenangan saja, misalnya dana Otsus cukup dengan Perppu atau aturan lainnya,” imbuhnya. 

Baca Juga :  DPRD Dogiyai Duga Ada by Design

Sementara, Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, jika aspirasi rakyat Papua yang diserahkan DPR Papua tidak terlambat.  “Ini masih bisa dibicarakan. Memang hasil daftar inventarisasi masalah (DIM) dari semua Parpol itu sudah selesai. Baik yang datang di sini, maupun saat kami turun di daerah, semua sudah kami catat,” kata Komarudin. 

Politisi PDI Perjuangan ini menilai jika aspirasi rakyat Papua yang disampaikan DPR Papua juga diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.  “Jadi nanti semua teman-teman yang datang ada fraksi di DPR RI, sampaikan juga ke fraksi-fraksi agar nanti dalam rapat itu, selain DIM ada juga pandangan fraksi-fraksi masih bisa dan soal jadwal ini tergantung perdebatan antara fraksi-fraksi dan pemerintah,” ujarnya. 

Sebelumnya tim DPR Papua ini menyerahkan hasil evaluasi Otsus kepada Fraksi PAN dan Demokrat kemudian dihari kedua menemui Fraksi Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, PPP dan Pansus Otsus DPR RI. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya