Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Di Ampera IV, Puluhan Botol Miras Ilegal Kembali Diamankan

MERAUKE-Kendati hampir setiap saat, Polisi mengamankan minuman keras dari Ampera IV, Kelurahan Maro  Merauke, namun penjualan  minuman keras jenis  Sopi dari tempat tersebut tidak pernah ada habisnya.  

  Kamis (11/11) kemarin, Polsek Merauke Kota kembali melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan puluhan botol Sopi bersama dengan pemiliknya.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Enggelbertha Kaize , mengungkapkan bahwa penggrebekan Miras Sopi bersama pemiliknya tersebut  berdasarkan informasi dari masyarakat  dimana warga di sekitar tempat  tersebut sudah resah karena sering terjadi adanya orang mabuk.  

   Atas informasi itu, kata Kapolsek, pihaknya   melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan seorang Ibu Rumah Tangga  yang sedang menjual Sopi. ‘’Pelaku  berinisial   YG dan tinggal di Jalan Ampera IV  yang mana rumahnya berada di sebelah kanan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Lapas Usulkan 38 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 

   Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 13 botol plastik ukuran 600 ml  berisi Sopi.  Karena tertangkap tangan tersebut, Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Merauke Kota untuk proses dan pembinaan  lebih lanjut.  Terkait dengan itu, Kapolsek AKP Engelberta mengimbau kepada masyarakat apabila  di sekitar lingkungan mereka ada masyarakat yang membuat dan mengedarkan minuman keras ilegal  untuk segera melaporkan kepada pihaknya agar  dapat segera ditindaklanjuti. (ulo/tri)  

MERAUKE-Kendati hampir setiap saat, Polisi mengamankan minuman keras dari Ampera IV, Kelurahan Maro  Merauke, namun penjualan  minuman keras jenis  Sopi dari tempat tersebut tidak pernah ada habisnya.  

  Kamis (11/11) kemarin, Polsek Merauke Kota kembali melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan puluhan botol Sopi bersama dengan pemiliknya.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Enggelbertha Kaize , mengungkapkan bahwa penggrebekan Miras Sopi bersama pemiliknya tersebut  berdasarkan informasi dari masyarakat  dimana warga di sekitar tempat  tersebut sudah resah karena sering terjadi adanya orang mabuk.  

   Atas informasi itu, kata Kapolsek, pihaknya   melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan seorang Ibu Rumah Tangga  yang sedang menjual Sopi. ‘’Pelaku  berinisial   YG dan tinggal di Jalan Ampera IV  yang mana rumahnya berada di sebelah kanan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Razia Milo, Puluhan Liter Saguer Diamankan   

   Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 13 botol plastik ukuran 600 ml  berisi Sopi.  Karena tertangkap tangan tersebut, Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Merauke Kota untuk proses dan pembinaan  lebih lanjut.  Terkait dengan itu, Kapolsek AKP Engelberta mengimbau kepada masyarakat apabila  di sekitar lingkungan mereka ada masyarakat yang membuat dan mengedarkan minuman keras ilegal  untuk segera melaporkan kepada pihaknya agar  dapat segera ditindaklanjuti. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya