MERAUKE – Lima lapak yang ada di depan SMP dan SMA Kristen, Jalan Brawijaya Merauke diberi deadline oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke untuk segera memindahkan lapak-lapak itu sampai Jumat (11/10) hari ini.
Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Jeno Masriat ditemui media ini membenarkan deadline yang diberikan kepada para pemilik lapak yang ada di depan SMP dan SMA Kristen Merauke itu.
‘’Kita sudah berikan deadline sampai Jumat besok, lapak-lapak itu harus dibongkar. Kalau tidak maka kita akan membongkarnya,’’ tandas Jeno Masriat, Kamis (10/10).
Pembongkaran lapak-lapak yang ada di depan SMP dan SMA Kristen Merauke itu, lanjut Jeno Masriat, selain karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Merauke yakni dilarang membangun di atas sepadan jalan, juga mengganggu pemandangan dari SMA dan SMP Kristen Merauke.
‘’Ada permintaan dari pihak SMA dan SMK Kristen untuk membongkar lapak-lapak yang ada di depan sekolah itu karena mereka merasa terganggu,’’ jelasnya.
Terkait dengan itu, Jeno Masriat mengaku sudah melakukan pendekatan dengan para pemilik lapak untuk mengosongkan dan membongkar bangunan lapak itu dan memindahkan ke lokasi yang diizinkan.
‘’Kalau pemiliknya tidak membongkar secara mandiri maka tentu nanti kita yang bongkar secara paksa,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos