Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Tahun Ini, Pemprov Papsel Tentukan UMP 2025

Sepanjang Tak Ada Laporan Upah di Bawah Standar, Dianggap Tak Ada Masalah

MERAUKE – Jika dalam 2 tahun  terakhir, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan  oleh pemerintah induk, Provinsi Papua Selatan  maka mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan menentukan dan menetapkan  UMP yang akan berlaku di tahun 2024.

  Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Provinsi Papua Selatan Lambert Paturuan, ST, ditemui  media ini di kantornya mengatakan, bahwa rapat  terkait dengan penentuan  UMP  tahun 2025 tersebut telah dilakukan.

‘’Rapat pertama sudah kita laksanakan minggu kemarin. Kedua, kita rapat lagi dan rapat ketiga kita penetapan,’’ kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel  ini ditemui di kantornya, Selasa (11/9).

Baca Juga :  Inspektorat Daerah PPS Segera Lakukan Opname Rekening Bendahara OPD 

   Menurut dia, rapat kedua tersebut akan dilakukan pada bukan November 2024. Selanjutnya, ketika  Peraturan Menteri yang mengatur tentang rumus penentuan  sudah turun, maka UMP Pap[ua Selatan tahun  2025  tersebut ditetapkan.

   Namun dasar penentukan untuk UMP Papua Selatan tersebut adalah UMP Papua tahun 2024. Dimana untuk UMP 2024  sebesar Rp 4.024.000.

Kendati  UMP di Papua Selatan tersebut sudah  mencapai Rp 4.024.000 perbulan, namun tidak semua perusahaan  khususnya toko, swalayan memberikan upah  standar  UMP tersebut. Sebagian masih  di bawah UMP tersebut.

‘’Sepanjang  tidak ada laporan  dari pekerja berarti tidak  ada masalah. Lalu kita juga tidak bisa  terlalu memaksakan toko atau swalayan untuk  membayar karyawannya sesuai standar tersebut jika toko atau swalayan itu tidak  mampu untuk membayar  karyawannya sebesar itu,’’ tambahnya. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Mabuk, Enam Warga Digelandang ke Mapolres    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sepanjang Tak Ada Laporan Upah di Bawah Standar, Dianggap Tak Ada Masalah

MERAUKE – Jika dalam 2 tahun  terakhir, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan  oleh pemerintah induk, Provinsi Papua Selatan  maka mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan menentukan dan menetapkan  UMP yang akan berlaku di tahun 2024.

  Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Provinsi Papua Selatan Lambert Paturuan, ST, ditemui  media ini di kantornya mengatakan, bahwa rapat  terkait dengan penentuan  UMP  tahun 2025 tersebut telah dilakukan.

‘’Rapat pertama sudah kita laksanakan minggu kemarin. Kedua, kita rapat lagi dan rapat ketiga kita penetapan,’’ kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel  ini ditemui di kantornya, Selasa (11/9).

Baca Juga :  Karyawan Korindo Dilarang Belanja di Pasar

   Menurut dia, rapat kedua tersebut akan dilakukan pada bukan November 2024. Selanjutnya, ketika  Peraturan Menteri yang mengatur tentang rumus penentuan  sudah turun, maka UMP Pap[ua Selatan tahun  2025  tersebut ditetapkan.

   Namun dasar penentukan untuk UMP Papua Selatan tersebut adalah UMP Papua tahun 2024. Dimana untuk UMP 2024  sebesar Rp 4.024.000.

Kendati  UMP di Papua Selatan tersebut sudah  mencapai Rp 4.024.000 perbulan, namun tidak semua perusahaan  khususnya toko, swalayan memberikan upah  standar  UMP tersebut. Sebagian masih  di bawah UMP tersebut.

‘’Sepanjang  tidak ada laporan  dari pekerja berarti tidak  ada masalah. Lalu kita juga tidak bisa  terlalu memaksakan toko atau swalayan untuk  membayar karyawannya sesuai standar tersebut jika toko atau swalayan itu tidak  mampu untuk membayar  karyawannya sebesar itu,’’ tambahnya. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Impor Beras Jangan Rugikan Petani

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/