Sepanjang Tak Ada Laporan Upah di Bawah Standar, Dianggap Tak Ada Masalah
MERAUKE – Jika dalam 2 tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah induk, Provinsi Papua Selatan maka mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan menentukan dan menetapkan UMP yang akan berlaku di tahun 2024.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Provinsi Papua Selatan Lambert Paturuan, ST, ditemui media ini di kantornya mengatakan, bahwa rapat terkait dengan penentuan UMP tahun 2025 tersebut telah dilakukan.
‘’Rapat pertama sudah kita laksanakan minggu kemarin. Kedua, kita rapat lagi dan rapat ketiga kita penetapan,’’ kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel ini ditemui di kantornya, Selasa (11/9).
Menurut dia, rapat kedua tersebut akan dilakukan pada bukan November 2024. Selanjutnya, ketika Peraturan Menteri yang mengatur tentang rumus penentuan sudah turun, maka UMP Pap[ua Selatan tahun 2025 tersebut ditetapkan.
Namun dasar penentukan untuk UMP Papua Selatan tersebut adalah UMP Papua tahun 2024. Dimana untuk UMP 2024 sebesar Rp 4.024.000.
Kendati UMP di Papua Selatan tersebut sudah mencapai Rp 4.024.000 perbulan, namun tidak semua perusahaan khususnya toko, swalayan memberikan upah standar UMP tersebut. Sebagian masih di bawah UMP tersebut.
‘’Sepanjang tidak ada laporan dari pekerja berarti tidak ada masalah. Lalu kita juga tidak bisa terlalu memaksakan toko atau swalayan untuk membayar karyawannya sesuai standar tersebut jika toko atau swalayan itu tidak mampu untuk membayar karyawannya sebesar itu,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos