Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Terpidana Korupsi Kejari Merauke Masih Buron

I Made  Sumertayasa, SH, MH *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE- Dua  dari tiga   terpidana korupsi yang ditangani   Kejaksaan Negeri Merauke   sampai hari ini belum dapat dieksekusi  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena   kedua  terpidana  korupsi tersebut  masih  buron.

 “Sampai hari ini,  kami   masih punya  PR    karena   masih ada  tiga  terpidana korupsi  yang   putusannya  telah berkekuatan   hukum tetap   tapi belum   dapat dieksekusi,’’ kata Kajari   Merauke I Made  Sumertayasa, SH, MH   kepada wartawan di ruangannya, Senin (9/12).       

   Kajari menjelaskan bahwa dua dari tiga  terpidana  korupsi  tersebut  belum dapat dieksekusi  ke lembaga karena  masih buron. Keduanya adalah Irfan Laraja  dan Sukirman. Irfan Laraja  adalah  kontraktor yang mengerjakan  proyek pembangunan perumahan   di Kimaam. Kajari menjelaskan bahwa saat ini  yang bersangkutan  diperkirakan berada di Surabaya.    Kemudian Sukirman adalah salah satu  kontraktor  yang mengerjakan   proyek  bermasalah di  Dinas  Lingkungan  Hidup Kabupaten  Mappi tahun  2016.

Baca Juga :  Kerugian Diperkirakan Rp 500 Juta

   Kajari menjelaskan, bahwa sebenarnya yang  bersangkutan saat  itu ditahan,   namun karena masa  perpanjangan   penahanan dari  Mahkamah  Agung  terlambat  turun sementara   masa penahanannya sudah selesai, sehingga demi hukum  terpidana  terpaksa  harus  dikeluarkan  dari  Lapas.

  “Nah, setelah  sudah  dikeluarkan dari Lapas,   barulah  beberapa hari kemudian surat perpanjangan turun. Padahal,   sebelum masa penahanan  yang  bersangkutan  habis, kita sudah minta ke MA,’’ jelasnya.

  Sementara     terpidana  satu lainnya, kata Kajari   I Made Sumertayasa, bahwa meski    yang bersangkutan  berada di Merauke, namun  pihaknya   tidak serta merta  melakukan eksekusi. ‘’Tapi kita   melihat  situasi  dan kondisi    keamanan.  Tidak serta merta langsung melakukan  eksekusi,’’ tandasnya.

   Ditambahkan bahwa pada beberapa  bulan lalu  pihaknya  sudah koordinasi dengan  pimpinan atas  dan  telah berkoordinasi dengan Kapolres  Merauke   yang saat itu masih dijabat Bahara Marpaung, namun saat itu   lanjut Kajari  bahwa situasi belum memungkinkan untuk  melakukan  eksekusi. ‘’Tapi ini tetap menjadi atensi kami ,’’  tambahnya. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Lagi, Warga Ditemukan Membusuk
I Made  Sumertayasa, SH, MH *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE- Dua  dari tiga   terpidana korupsi yang ditangani   Kejaksaan Negeri Merauke   sampai hari ini belum dapat dieksekusi  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena   kedua  terpidana  korupsi tersebut  masih  buron.

 “Sampai hari ini,  kami   masih punya  PR    karena   masih ada  tiga  terpidana korupsi  yang   putusannya  telah berkekuatan   hukum tetap   tapi belum   dapat dieksekusi,’’ kata Kajari   Merauke I Made  Sumertayasa, SH, MH   kepada wartawan di ruangannya, Senin (9/12).       

   Kajari menjelaskan bahwa dua dari tiga  terpidana  korupsi  tersebut  belum dapat dieksekusi  ke lembaga karena  masih buron. Keduanya adalah Irfan Laraja  dan Sukirman. Irfan Laraja  adalah  kontraktor yang mengerjakan  proyek pembangunan perumahan   di Kimaam. Kajari menjelaskan bahwa saat ini  yang bersangkutan  diperkirakan berada di Surabaya.    Kemudian Sukirman adalah salah satu  kontraktor  yang mengerjakan   proyek  bermasalah di  Dinas  Lingkungan  Hidup Kabupaten  Mappi tahun  2016.

Baca Juga :  Lagi, Warga Ditemukan Membusuk

   Kajari menjelaskan, bahwa sebenarnya yang  bersangkutan saat  itu ditahan,   namun karena masa  perpanjangan   penahanan dari  Mahkamah  Agung  terlambat  turun sementara   masa penahanannya sudah selesai, sehingga demi hukum  terpidana  terpaksa  harus  dikeluarkan  dari  Lapas.

  “Nah, setelah  sudah  dikeluarkan dari Lapas,   barulah  beberapa hari kemudian surat perpanjangan turun. Padahal,   sebelum masa penahanan  yang  bersangkutan  habis, kita sudah minta ke MA,’’ jelasnya.

  Sementara     terpidana  satu lainnya, kata Kajari   I Made Sumertayasa, bahwa meski    yang bersangkutan  berada di Merauke, namun  pihaknya   tidak serta merta  melakukan eksekusi. ‘’Tapi kita   melihat  situasi  dan kondisi    keamanan.  Tidak serta merta langsung melakukan  eksekusi,’’ tandasnya.

   Ditambahkan bahwa pada beberapa  bulan lalu  pihaknya  sudah koordinasi dengan  pimpinan atas  dan  telah berkoordinasi dengan Kapolres  Merauke   yang saat itu masih dijabat Bahara Marpaung, namun saat itu   lanjut Kajari  bahwa situasi belum memungkinkan untuk  melakukan  eksekusi. ‘’Tapi ini tetap menjadi atensi kami ,’’  tambahnya. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Kerugian Diperkirakan Rp 500 Juta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya